MODEL PEMBERDAYAAN USAHA KECIL MENEGAH (UKM) BERBASIS DANA DESA

Authors

  • Falikhatun Falikhatun Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret
  • Salamah Wahyuni Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret
  • Muthmainah Muthmainah Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret
  • Muhammad Cholil Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret

DOI:

https://doi.org/10.32493/al-jpkm.v2i1.8784

Keywords:

Balung Kethek, Dana Desa, Keripik Belut, Pemberdayaan

Abstract

Pemberdayaan UKM adalah upaya yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap UMKM, sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri. Dua kelompok UMKM yang sudah beroperasi di Kecamatan Simo adalah UMKM Balung Kethek dan UMKM Keripik Belut dan Singkong. Kelompok Usaha yang terdiri dari ibu-ibu rumah tangga ini cukup menggeliat seiring dengan adannya media sosial yang dapat digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan omset penjualan. Namun, kemampuan para ibu rumah tangga ini sangat terbatas dalam pengelolaan usahanya, terbukti dengan minimnya pengetahuan mereka tentang manajemen dan keuangan bisnis, termasuk pengetahuan tentang sumber-sumber permodalan. Pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk mencari model pemberdayaan UKM yang memanfaatkan alokasi Dana Desa. Dalam pelaksanaanya, pengabdian ini dilakukan melalui beberapa tahapan yaitu melakukan observasi ke beberapa UMKM di wilayah Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali. Selanjutnya dilakukan Focus Discussion Group. FGD ini bertujuan untuk mencari model pemberdayaan UKM yang sesuai dengan kondisi masyarakat perdesaan dengan memanfatkan sumber pembiayaan berbasis dana desa. Hasil FGD yang dilakukan dengan mengundang berbagai kalangan termasuk dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) menyimpulkan bahwa pemberdayaan UKM berbasis Dana Desa hanya dapat dilakukan apabila UMKM didirikan oleh masyarakat yang berbasis pada komunitas, seperti Komunitas Petani, komunitas Majelis Taklim, Komunitan Seniman dan lain-lain. Dengan kata lain, pemberdayaan UKM yang berbasis dana desa hanya dapat dilakukan dengan pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUBE). Tahapan pengabdian berikutnya adalah sosialisasi manajemen pemasaran berbasis digital atau Digital marketing, sistem akuntansi sederhana, dan sosialisasi prosedur pengajuan sertifikasi halal.

References

Abdi, H. (2019). Penyebab Kemiskinan dan Definisinya yang Wajib diketahui. Liputan 6. Edisi 8 April 2019

Dahlan, M. (2017). Peran Pengabdian Masyarakat dalam Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(2), 81–86.

Hidayat, E. (2016). Kontribusi Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. CNN Indonesia. Edisi 21 November 2016

International Finance Corporation-World Bank Group. (2016). UKM yang dimiliki Wanita di Indonesia:Kesempatan Emas untuk Institusi Keuangan Lokal (Studi Penelitian Pasar). Jakarta

Imron, I., Suaedy, M. S., & Ribawanto, H. (2014). Pemberdayaan Masyarakat Miskin melalui Kelompok Usaha Bersama. Jurnal Administrasi Publik (JAP), 2(3), 485–481.

Ikatan Akuntan Indonesia. (2010). Standar Akuntansi Keungan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP), Penerbit: IAI, Jakarta

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (2014). Republik Indonesia.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Retrieved from http://www.dpr.go.id/doksileg/proses2/RJ2-20171106-094054-7086.pdf

Published

2021-01-05