PERLINDUNGAN TERHADAP PROFESI GURU DI SMK CYBER MEDIA-PANCORAN-JAKARTA SELATAN

Authors

  • Dhony Setiawan Universitas Pamulang
  • Dadan Herdiana Universitas Pamulang
  • Muhammad Khotib Arifai Universitas Pamulang
  • Ahmad Munawarzaman Universitas Pamulang
  • Abdul Hadi Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/al-jpkm.v2i1.8785

Keywords:

Undang-undang, Perlindungan, Guru

Abstract

Guru adalah profesi yang mengabdikan dirinya untuk mencerdaskan dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia menjadi manusia beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang berkemajuan, adil, makmur, dan beradab. Hal ini tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke IV, yakni “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosialâ€. Guru sebagai tenaga pendidik profesional dalam melaksanakan tugasnya tentu akan berhubungan langsung dengan peserta didik atau siswa, orang tua peserta didik, masyarakat pemerhati. Orang-orang tersebut pada saat guru melaksanakan tugasnya sangat dimungkinkan akan terjadi beda tafsir atau salah pemahamaan antara guru dengan pihak lain, dan tidak jarang guru harus bertanggung jawab diluar apa yang menjadi tanggung jawabnya secara profesional. Guru secara normatif, memang telah mendapatkan perlindungan, sebagaimana ketentuan pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 (1) “Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugasâ€. Rumusan undang-undang tersebut telah memberikan dan mewajibkan adanya perlindungan kepada guru dalam tugasnya. Juga pada ayat (2)-nya menjelaskan ruang lingkup perlindunginya yang meliputi “Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja â€Ketentuan ini membedakan secara tegas tentang perbedaan antara perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan kerja dan perlindungan kesehatan kerja. Untuk mencari alternatif pemecahan masalah diatas, maka diadakan sosialisasi tentang perlindungan terhadap profesi guru di SMK Cyber Media. dengan tujuan untuk menambah pengetahuan mengenai undang-undang perlindungan guru da pemecahannya bagi guru SMK Cyber Media. di dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah guru-guru di SMK Cyber Media yang beralamat di Jalan Duren 3 No. 12 Jakarta Selatan. Biaya kegiatan ini diperoleh dari dana kegiatan pengabdian masyarakat tahun akademik 2020/2021 oleh Yayasan Sasmita Jaya dan swadaya dosen yang melakukan PKM. Kegiatan ini telah dilaksanakan pada tanggal 30 Nopember 2020 s.d 3 Desember 2020 yang bertempat di SMK Cyber Media yang beralamat di Jalan Duren 3 Nomor 12 Jakarta Selatan yang dilasanakan secara online menggunakan media Zoom. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan secara online ini berjalan dengan lancar karena dukungan dari berbagai pihak, khususnya partisipasi peserta yang sangat antusias dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan sosialisasi ini. Sehingga dengan demikian kegiatan sosialisasi ini hendaknya kedepan dilakukan pada sasaran yang lebih luas lagi dan materinya dapat dikembangkan lebih luas lagi sehingga pengetahuan dan pemahaman peserta kegiatan dapat lebih meningkat lagi.

References

Buchory (2016).Lemahnya Perlindungan Guru, Rektor UPGRI, KR. 19 /8- 2016, Yogyakarta

Darmiyasti Zuchdi (2015), Pendidikan Karakter Konsep Dasar dan Implementasinya di Perguruan Tinggi, UNY Press, Yogyakarta

Darta Pardamean Saragih, Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan, SLB Negeri Serdang Berdagai

Kedaulatan Rakyat (2016), Kasus Kekerasan Semakin Marak Mendesak Keberadaan UU Perlindungan Guru, KR 26 Agustus 2016, Yogayakarta

Momon Sudarma (2013), Profesi Guru: Dipuji, Dikritisi, Dan Dicaci, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

Sekretariat Jendral MPR RI (202), Persandingan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta

UU RI No. 20 Tahun 2003 (2003), Tentang SISDIKNAS, Citra Umbara, Bandung

UU N0. 14 Tahun 2005 (2005),Undang-Undang Guru dan Dosen , Citra Umbara, Bandung

Zaenal Aqib (2007), Membangun Profesionalisme Guru Dan Pengawas Sekolah,Yrama Widya, Bandung

Downloads

Published

2021-01-05