BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA PEDESLOHOR, KECAMATAN ADIWERNA, KABUPATEN TEGAL, JAWA TENGAH

Authors

  • Susanto Susanto Universitas Pamulang
  • Yoyon M. Darusman Universitas Pamulang
  • Ali Maddinsyah Universitas Pamulang
  • Belly Isnaeni Universitas Pamulang
  • Oksidelfa Yanto Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/al-jpkm.v2i1.8790

Keywords:

Bimbingan Teknis, Peraturan Desa

Abstract

Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembangunan Desa. Penetapan Peraturan Desa merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki Desa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sehingga sebagai sebuah produk hukum, Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikan kepentingan umum. Salah satu daru alasan di buatnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah pengakuan bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Hal ini disebabkan karena dengan diakuinya desa sebagai sebuah daerah otonom menjadikan desa memiliki peran utama dalam mengelola, memberdayakan dan memajukan sumber daya yang tersedia, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Sehingga pada akhirnya mampu menggerakkan roda pembangunan yang harus diiringi kesadaran akan pemahaman spirit otonomi bagi seluruh penggerak warga desa dan kapasitas perangkat juga masyarakat dalam memahami tata kelola pemerintahan. Kelembagaan Desa/Desa Adat, yaitu lembaga Pemerintahan Desa/Desa Adat yang terdiri atas Pemerintah Desa/Desa Adat dan Badan Permusyawaratan Desa/Desa Adat, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan lembaga adat. Kepala Desa/Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain merupakan kepala Pemerintahan Desa/Desa Adat yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa/Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat. Tri Dharma Perguruan Tinggi merupakan visi dari seluruh perguruan tinggi di Indonesia yang terdiri dari pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat. Sebagai upaya untuk mewujudkan visi tersebut, Program studi Magister Hukum Universitas Pamulang dengan melibatkan Dosen dan para Mahasiswa telah mengadakan Pengabdian Masyarakat dalam bentuk memberikan Bimbingan teknis kepada kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa Pedeslohor, Kecamatan Adiwerna dalam penyusunan Peraturan desa yang akan dilakukan di desa Pedeslohor, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.

References

Susanto, M. I. (2019). Kedudukan Hukum People Power Dan Relevansinya Dengan Hak Kebebasan Berpendapat Di Indonesia. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi, 2(2), 225-237.

Darusman, Y. M., Susanto, S., Anggraeni, R. D., Gueci, R. S., &

Yanto, O. (2019). Penyuluhan Peraturan Perundang-Undangan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 (Studi Kasus Pada Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) Kementerian Hukum Dan Ham Ri, Depok, Jawa Barat). Jurnal Abdi Masyarakat Humanis, 1(1).

Darusman, Y. M., Susanto, S., Anggraeni, R. D., Bachtiar, B., & Bastinaon, B. (2020). Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak Dan Kdrt Kelurahan Pulau Panggang Kabupaten Kepulauan Seribu. Jurnal Lokabmas Kreatif, 1(1), 76-82.

Darusman, Y. M., Susanto, S., Anggraeni, R. D., Bachtiar, B., & Bastinaon, B. (2020). Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak Dan Kdrt Kelurahan Pulau Panggang Kabupaten Kepulauan Seribu. Jurnal Lokabmas Kreatif, 1(1), 76-82.

Wiyono, B., Arofa, E., Wulansari, E. M., & Susanto, S. (2020). Sosialisasi Undang-Undang Kdrt Dan Perlindungan Anak. Jurnal Abdimas Tri Dharma Manajemen, 1(3), 42-47

Yanto, O., Susanto, S., Nugroho, A., Santoso, B., & Gueci, R. S. (2020). Sosialisasi Kekayaan Intelektual Guna Menumbuhkembangkan Usaha Dalam Rangka Menghadapi Persaingan Global Pada Revolusi 4.0. Abdi Laksana, 1(2).

Yanto, O., Susanto, S., Darusman, Y. M., Wiyono, B., & Gueci, R. S. (2020). Sosialisasi Dan Pelatihan E-Litigasi Di Lembaga Bantuan Hukum Unggul Tangerang Selatan Guna Meningkatkan Profesinalisme Dalam Rangka Pendampingan Masyarakat Pencari Keadilan Melalui Aplikasi Komputer. Jurnal Abdimas Tri Dharma Manajemen, 1(2).

Downloads

Published

2021-01-05