Analisis perhitungan dan pemotongan pajak karyawan PT. KAJR
Abstract
The purpose of this study was to determine the calculation, payment and reporting of employee income tax at PT. KAJR. This research method is qualitative and the data collection used in this research is interviews and documentation. The results showed that the implementation of calculations, payments and reporting for both permanent employees and non-permanent employees who had been reported was in accordance with the tax rules, but from the results of the study all employees PT KAJR did not have a TIN and had worked for more than one month, so that the income tax payable was subject to an increase in rates of 20 %. Article 21 Income Tax on employee income is deducted or not borne by the employer. According to tax regulations, employees who have fulfilled the subjective and objective requirements are required to have a NPWP and to foster tax awareness among employees, PT. KAJR can facilitate its employees to register to obtain a NPWP so that the tax deducted from the employee's income is not too large.
Keywords: Tax, Tax Article 21
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kewajiban perpajakan dalam menghitung, melakukan pembayaran serta pelaporab pelaporan Pajak Penghasilan karyawan di PT. KAJR. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dan pengumpulan data yang di gunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan perhitungan, pembayaran dan pelaporan baik karyawan tetap maupun karyawan tidak tetap yang telah dilaporankan sesuai dengan aturan perpajakan, namun dari hasil penelitian seluruh karyawan PT KAJR tidak memiliki NPWP dan telah bekerja lebih dari satu bulan, sehingga pajak penghasilan terutang dikenakan kenaikan tarif 20%. PPh Pasal 21 atas penghasilan karyawan dipotong atau tidak ditanggung oleh pemberi kerja. Menurut aturan perpajakan, karyawan yang telah memenuhi kewajiban syarat subjektif dan objektif wajib memiliki NPWP dan untuk menumbuhkan kesadaran pajak pada karyawan, PT. KAJR dapat memfasilitasi karyawannya untuk memdaftarkan diri memperoleh NPWP sehingga pajak yang dipotong dari penghasilan karyawan nilainya tidak terlalu besar.
Kata Kunci: Pajak, PPh Pasal 21
References
Budi, S., & Ajimat, A. (2019). Pengaruh Pajak Penghasilan Badan Terhadap Penerimaan Pajak (Studi Kasus Pada Kpp Pratama Serpong). Jurnal Ilmiah Humanika, 2(3), 33-44.
Masruroh. S & Zulaikha (2013). Pengaruh Kemanfaaatan NPWP, Pemahaman Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan, Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Diponegoro Journal Of Accounting. Volume 2, Nomor 4. ISSN (Online): 2337-3806
Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor Per-16/PJ/2016 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
PMK No. 192/PMK. 03/2007 Tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Pembayaran Pajak
Mardiasmo. (2016). Perpajakan Edisi Revisi Tahun 2016. Yogyakarta:Penerbit Andi. Offser
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.