Analisis Perhitungan Pasal 21 Dalam Aplikasi ODOO ERP

Authors

  • Elegia Pertiwi Universitas Pamulang
  • Linawati Linawati Universitas Pamulang
  • Siti Ratna Sari Dewi Universitas Pamulang

Keywords:

Tax, Tax Article 21

Abstract

This study aims to determine the calculation of PPh article 21 on ERP Odoo. The type of research used is quantitative descriptive analysis. The method of data collection is done by means of interviews and documentation. The results of this study are that the mechanism for calculating PPh article 21 through the Odoo ERP system is not in accordance with PER no 16 / PJ / 2016, namely there are BPJS Health costs charged to employees classified as a deduction from gross income while contributions employee pensions that have been included are not used as a deduction from gross income. Output The mechanism for calculating income tax article 21 from ERP Odoo is seen that annualized gross income should be notified net income. As a result of this difference, the amount of Income Tax Article 21 is different between ERP Odoo and PER 16/2016 with a sample of one employee, the result is less deductions, which will have an impact on the company's expenses or a lump sum deduction in certain months on employee income.

 

Keywords: Tax, Tax Article 21

 

ABSTRAK

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perhitungan PPh pasal 21 pada system ERP Odoo. Jenis penelitian yang digunakan adalah analisis deskriptif kuantitatif. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan dokumentasi, Hasil penelitian ini adalah mekanisme perhitungan PPh pasal 21 melalui sistem ERP Odoo belum sesuai dengan PER no 16 /PJ/2016, yaitu terdapat biaya BPJS Kesehatan yang dibebankan ke karyawan diklasifikasikan sebagai pengurang penghasilan bruto sedangkan iuran pesiun karyawan yang telah diikutserakan tidak dijadikan pengurang pengurang penghasilan bruto. Output Mekanisme perhitungan PPh pasal 21 dari ERP Odoo dilihat bahwa penghasilan bruto disetahunkan yang seharusnya penghasilan netto yang disetahukan. Akibat perbedaan tersebut dihasilan jumlah PPh Pasal 21 yang berbeda antara ERP Odoo dan PER 16/2016 denan sampel satu karyawan, hasilnya kurang potong, hal ini akan berdampak pada beban perusahaan atau pemotongan sekaligus di bulan tertentu terhadap penghasilan karyawan.

 

 

References

Koeswanto, Vincent K. E., et al. "Perancangan Modul Penggajian Berbasis Odoo." Jurnal Infra, vol. 4, no. 1, 2016

Linawati (2022) The Implementation of Tax Management in The Effort Tax Efficiency. EAJ (Economic and Accounting Journal), [S.l.], v. 5, n. 3, p. 240-250, ISSN 2615-7888.

Mardiasmo. 2011. “Perpajakan Edisi Revisiâ€. Yogyakarta: Andi.

Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Manajemen. Bandung: CV. Alfabeta.Arikunto.(2006). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: PT. RinekaCipta

Suhendi (2016) Perbandingan Modul Payroll Open ERP (Odoo) dengan Modul Payroll Adempiere. Jurnal Sains, Teknologi dan Industri, Vol. 13, No. 2

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.

Downloads

Published

2023-08-24

Issue

Section

Articles