Analisis Strategi Pemasaran Kantor Konsultan Hukum di Bawah Kode Etik Advokat Indonesia: Studi pada Firma Hukum ABC di Jakarta
DOI:
https://doi.org/10.32493/JEE.v4i4.22033Keywords:
Analisis SWOT, Matriks Internal - Eksternal, Strategi Empat LangkahAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui manajemen strategi pemasaran mana yang paling tepat untuk dipilih oleh Firma Hukum ABC, mengingat bahwa sebuah kantor konsultan hukum harus patuh dan tunduk kepada kode etik profesi yang telah disepakati Bersama di wilayah yurisdiksi NKRI. Penelitian ini menggunakan pendekatan metode campuran, dilengkapi dengan analisis deskriptif. Alat ukur yang digunakan adalah analisis SWOT (kekuatan, kelemahan, peluang, ancaman), melalui langkah pembobotan “Internal-Eksternalâ€, kemudian dilengkapi dengan “Strategi Empat Langkahâ€, agar dapat menentukan strategi yang paling efisien dan efektif. diperlukan strategi yang efektif. Selain itu, untuk kekuatan perusahaan dan untuk mencapai pengelolaan bisnis yang berkelanjutan yang diharapkan, karena hasil penelitian menunjukkan beberapa kelemahan untuk dapat menangkap peluang sekaligus menghadapi ancaman, pemasaran digital dan inovasi menjadi tak terhindarkan. Ringkasnya, Kantor konsultan hukum merupakan sebuah entitas manajemen, yang juga mengejar laba perusahaan, sehingga dibutuhkan strategi pemasaran (marketing strategic), agar perusahaan mencapai yang disebut dengan kondisi sustainable business management.References
Ali, A. (1999). Pengadilan dan Masyarakat. Makassar: Hasanuddin University Press.
Assegaf, A. F. (2015). Besar Itu Perlu: Perkembangan Kantor Advokat di Indonesia dan Tantangannya. Jurnal Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, Vol. VII, Edisi 10 Juli-Desember 2015.
Ash-shidiqqi, E. A. (2020). Menggagas Kode Etik Advokat Yang Humanis dan Transendental. Rechtmatig: Jurnal Hukum Tata Negara, Vol. 6, No. 2, p. 1-10.
Azizi, Z.; dan Sujono, F. K. (2017). Law firm brand marketing communication in Jakarta (Case study in Ihza & Ihza Law Firm Jakarta). In Proceeding of International Conference on Communication, Culture and Media Studies (CCCMS), Vol. 2, No. 2.
Bahar, W.; Aziz, M. F.; dan Lumbantobing, A. (2007). Manajemen Kantor Advokat di Indonesia (Lawfirm Management in Indonesia). Jakarta: Center for Finance, Investment and Securities Law (CFISEL)
Bessis, F.; dan Chaserant, C. (2019). A New Analysis of the Market for Legal Services. The Lawyer, homo Å“conomicus or homo conventionalis?. Historical Social Research/Historische Sozialforschung, Vol. 44, No. 1 (167), p. 188-211.
Bourke, J.; Roper, S.; dan Love, J. H. (2020). Innovation in legal services: The practices that influence ideation and codification activities. Journal of Business Research, 109, p. 132–147
Burhanudin, A. A. (2018). Peran Etika Profesi Hukum Sebagai Upaya Penegakan Hukum Yang Baik. El-Faqih: Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam, Vol. 4, No. 2, p. 50-67.
Chambliss, E. (2019). Marketing legal assistance. Daedalus, Vol. 148, Issue 1, p. 98-105.
Darmadi, H. (2011). Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Alfabeta.
David, F. R. (2009). Manajemen Strategis Konsep, Edisi 12. Jakarta: Salemba Empat.
Delarosa, S. (2016). Liberalisasi Fee Advokat: Antara Perlindungan Dan Kompetisi Terhadap Advokat Indonesia. Veritas et Justitia, Vol. 2, No. 2, p. 355-379.
Gagner, E. A. (2009), Black’s Law Dictionary, ninth edition. St. Paul: WesT
Soemartono, G. (2006). Arbitrase dan Mediasi di Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Wijaya, G; dan Yani, A. (2000). Hukum Arbitrase. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Hasibuan, A. (2018). Etika Profesi - Profesionalisme Kerja. Medan: UISU Press.
Kotler; dan Keller. (2009). Manajemen Pemasaran, Jilid I, Edisi ke 13. Jakarta: Erlangga
Muhammad, R. (2006). Potret Lembaga Pengadilan Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Porter, M. E. (2008). The Five Competitive Forces that Shape Strategy. Harvard Business Review January.
Priyono, F. J. (2010). Kualifikasi Standarisasi dan Lisensi Advokat Asing dalam Rangka Implementasi GATS (General Agreement On Trade In Services). Masalah-Masalah Hukum, Vol. 39, No. 3, p. 195-204.
Rangkuti, Freddy JP. (2006). Analisis SWOT Teknik Membedah Kasus Bisnis. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Salim. (2010). Pengembangan Teori dalam Ilmu Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sinaga, N. A. (2020). Kode Etik Sebagai Pedoman Pelaksanaan Profesi Hukum Yang Baik. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 10, No. 2.
Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kombinasi (Mix Methods). Bandung: Alfabeta.
Sumaryono, E. (1995). Etika Profesi Hukum. Yogyakarta: Kanisius.
Suparyanto; dan Rosad. (2015). Manajemen Pemasaran. Yogyakarta: In Media.
Susskind, R.; dan Susskind, D. (2015). The Future of The Professions: How Technology Will Transform the Work of Human Experts. Oxford: Oxford University Press.
Susskind, R. (2017). Tomorrow’s Lawyers: An Introduction Your Future. Oxford: Oxford University Press.
Syahrani, R. (2009). Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Tjiptono, F. (2008). Service Manajement Mewujudkan Layanan Prima. Yogyakarta: Andi Offset.
Tjiptono, F. (2019). Strategi pemasaran. Yogyakarta: Andi
Wibowo, S. E. (2016). Kode Etik Advokat Indonesia. Surabaya: Narotama University Press
Wong, H. S. (2019). Legal Profession and Marketing in Malaysia: Direction towards Hybrid Profession. International Journal of Recent Technology and Engineering (IJRTE), Vol. 8, No. 2s, p. 533-536
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta artikel dan menyerahkan kepada jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah di bawah persyaratan Atribusi 4.0 Internasional (CC BY 4.0) yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis dapat masuk ke dalam pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas karya awalnya publikasi dalam jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (Lihat The Effect of Open Access).