Analisis Strategi Pemasaran Kantor Konsultan Hukum di Bawah Kode Etik Advokat Indonesia: Studi pada Firma Hukum ABC di Jakarta

Authors

  • Fauzi Triputra Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Banking School
  • Marissa Grace Haque Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Banking School

DOI:

https://doi.org/10.32493/JEE.v4i4.22033

Keywords:

Analisis SWOT, Matriks Internal - Eksternal, Strategi Empat Langkah

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui manajemen strategi pemasaran mana yang paling tepat untuk dipilih oleh Firma Hukum ABC, mengingat bahwa sebuah kantor konsultan hukum harus patuh dan tunduk kepada kode etik profesi yang telah disepakati Bersama di wilayah yurisdiksi NKRI. Penelitian ini menggunakan pendekatan metode campuran, dilengkapi dengan analisis deskriptif. Alat ukur yang digunakan adalah analisis SWOT (kekuatan, kelemahan, peluang, ancaman), melalui langkah pembobotan “Internal-Eksternalâ€, kemudian dilengkapi dengan “Strategi Empat Langkahâ€, agar dapat menentukan strategi yang paling efisien dan efektif. diperlukan strategi yang efektif. Selain itu, untuk kekuatan perusahaan dan untuk mencapai pengelolaan bisnis yang berkelanjutan yang diharapkan, karena hasil penelitian menunjukkan beberapa kelemahan untuk dapat menangkap peluang sekaligus menghadapi ancaman, pemasaran digital dan inovasi menjadi tak terhindarkan. Ringkasnya, Kantor konsultan hukum merupakan sebuah entitas manajemen, yang juga mengejar laba perusahaan, sehingga dibutuhkan strategi pemasaran (marketing strategic), agar perusahaan mencapai yang disebut dengan kondisi sustainable business management.

References

Ali, A. (1999). Pengadilan dan Masyarakat. Makassar: Hasanuddin University Press.

Assegaf, A. F. (2015). Besar Itu Perlu: Perkembangan Kantor Advokat di Indonesia dan Tantangannya. Jurnal Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, Vol. VII, Edisi 10 Juli-Desember 2015.

Ash-shidiqqi, E. A. (2020). Menggagas Kode Etik Advokat Yang Humanis dan Transendental. Rechtmatig: Jurnal Hukum Tata Negara, Vol. 6, No. 2, p. 1-10.

Azizi, Z.; dan Sujono, F. K. (2017). Law firm brand marketing communication in Jakarta (Case study in Ihza & Ihza Law Firm Jakarta). In Proceeding of International Conference on Communication, Culture and Media Studies (CCCMS), Vol. 2, No. 2.

Bahar, W.; Aziz, M. F.; dan Lumbantobing, A. (2007). Manajemen Kantor Advokat di Indonesia (Lawfirm Management in Indonesia). Jakarta: Center for Finance, Investment and Securities Law (CFISEL)

Bessis, F.; dan Chaserant, C. (2019). A New Analysis of the Market for Legal Services. The Lawyer, homo Å“conomicus or homo conventionalis?. Historical Social Research/Historische Sozialforschung, Vol. 44, No. 1 (167), p. 188-211.

Bourke, J.; Roper, S.; dan Love, J. H. (2020). Innovation in legal services: The practices that influence ideation and codification activities. Journal of Business Research, 109, p. 132–147

Burhanudin, A. A. (2018). Peran Etika Profesi Hukum Sebagai Upaya Penegakan Hukum Yang Baik. El-Faqih: Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam, Vol. 4, No. 2, p. 50-67.

Chambliss, E. (2019). Marketing legal assistance. Daedalus, Vol. 148, Issue 1, p. 98-105.

Darmadi, H. (2011). Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Alfabeta.

David, F. R. (2009). Manajemen Strategis Konsep, Edisi 12. Jakarta: Salemba Empat.

Delarosa, S. (2016). Liberalisasi Fee Advokat: Antara Perlindungan Dan Kompetisi Terhadap Advokat Indonesia. Veritas et Justitia, Vol. 2, No. 2, p. 355-379.

Gagner, E. A. (2009), Black’s Law Dictionary, ninth edition. St. Paul: WesT

Soemartono, G. (2006). Arbitrase dan Mediasi di Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Wijaya, G; dan Yani, A. (2000). Hukum Arbitrase. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Hasibuan, A. (2018). Etika Profesi - Profesionalisme Kerja. Medan: UISU Press.

Kotler; dan Keller. (2009). Manajemen Pemasaran, Jilid I, Edisi ke 13. Jakarta: Erlangga

Muhammad, R. (2006). Potret Lembaga Pengadilan Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Porter, M. E. (2008). The Five Competitive Forces that Shape Strategy. Harvard Business Review January.

Priyono, F. J. (2010). Kualifikasi Standarisasi dan Lisensi Advokat Asing dalam Rangka Implementasi GATS (General Agreement On Trade In Services). Masalah-Masalah Hukum, Vol. 39, No. 3, p. 195-204.

Rangkuti, Freddy JP. (2006). Analisis SWOT Teknik Membedah Kasus Bisnis. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Salim. (2010). Pengembangan Teori dalam Ilmu Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sinaga, N. A. (2020). Kode Etik Sebagai Pedoman Pelaksanaan Profesi Hukum Yang Baik. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 10, No. 2.

Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kombinasi (Mix Methods). Bandung: Alfabeta.

Sumaryono, E. (1995). Etika Profesi Hukum. Yogyakarta: Kanisius.

Suparyanto; dan Rosad. (2015). Manajemen Pemasaran. Yogyakarta: In Media.

Susskind, R.; dan Susskind, D. (2015). The Future of The Professions: How Technology Will Transform the Work of Human Experts. Oxford: Oxford University Press.

Susskind, R. (2017). Tomorrow’s Lawyers: An Introduction Your Future. Oxford: Oxford University Press.

Syahrani, R. (2009). Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Tjiptono, F. (2008). Service Manajement Mewujudkan Layanan Prima. Yogyakarta: Andi Offset.

Tjiptono, F. (2019). Strategi pemasaran. Yogyakarta: Andi

Wibowo, S. E. (2016). Kode Etik Advokat Indonesia. Surabaya: Narotama University Press

Wong, H. S. (2019). Legal Profession and Marketing in Malaysia: Direction towards Hybrid Profession. International Journal of Recent Technology and Engineering (IJRTE), Vol. 8, No. 2s, p. 533-536

Downloads

Published

2022-07-06

How to Cite

Triputra, F., & Haque, M. G. (2022). Analisis Strategi Pemasaran Kantor Konsultan Hukum di Bawah Kode Etik Advokat Indonesia: Studi pada Firma Hukum ABC di Jakarta. Jurnal Ekonomi Efektif, 4(4), 657–669. https://doi.org/10.32493/JEE.v4i4.22033