Analisis Strategi Pemasaran Pembiayaan Murabahah pada Produk Cicil Emas untuk Meningkatkan Jumlah Nasabah
(Studi Kasus Bank Syariah Indonesia KC S.Parman Medan)
DOI:
https://doi.org/10.32493/JEE.v6i4.42504Keywords:
Strategi Pemasaran; Produk Cicil Emas; Bank Syariah IndonesiaAbstract
Di Indonesia perkembangan perbankan syariah terus meningkat, menghasilkan persaingan yang semakin ketat di industri ini. Kompetisi antar bank mendorong Bank Syariah Indonesia KC S.Parman Medan untuk terus berinovasi, termasuk dalam produk pembiayaan cicil emas ini. Untuk mempertahankan produknya, BSM harus menerapkan strategi pemasaran yang tepat. Tujuan dari strategi ini adalah agar masyarakat memiliki pengetahuan yang lebih baik tentang produk cicil emas. Oleh karena itu, diperlukan upaya pemasaran yang efektif dan juga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Studi ini bertujuan untuk menganalisis strategi pemasaran pembiayaan murabahah pada produk cicil emas dalam meningkatkan jumlah nasabah di Bank Syariah Indonesia KC S.Parman Medan Metode penelitian yang digunakan adalah analisis deskriptif dengan mengumpulkan data primer melalui survei dan wawancara dengan nasabah serta data sekunder dari literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi pemasaran pembiayaan murabahah berperan penting dalam meningkatkan jumlah nasabah, dengan faktor-faktor seperti kejelasan informasi, promosi yang efektif, dan kepercayaan konsumen terhadap produk menjadi kunci keberhasilannya. Implikasi dari temuan ini memberikan panduan bagi Bank Syariah IndonesiaKc S.Parman Medan untuk meningkatkan efektivitas strategi pemasaran produk pembiayaan murabahah guna menarik lebih banyak nasabah.
References
1. Andre, S. T., Ghassani, H., & Dewi, S. (2022). Determinan Covid-19 Terhadap Harga Emas. Jurnal Stie …, 1, 107–116. http://jurnal3.stiesemarang.ac.id/index.php/jurnal/article/view/592
2. Diah, M., & Zulhamdi, Z. (2022). Implementasi Murabahah Pada Perbankan Syariah. Al-Hiwalah : Journal Syariah Economic Law, 1(1), 53–74. https://doi.org/10.47766/alhiwalah.v1i1.875
3. Fitrah, A. T., & M.Nawawi, Z. (2022). Peranan Promosi dan Distribusi Bisnis terhadap Peningkatan Penjualan. Jurnal Ilmu Komputer, Ekonomi Dan Manajemen (JIKEM), 1(1), 129.
4. Harahap, A. N., Marliyah, M., & Anggraini, T. (2024). Analisis Strategi Pemasaran Pembiayaan Murabahah pada Produk Cicil Emas dalam Meningkatkan Jumlah Nasabah: Studi Kasus BSI KCP. Medan Marelan. El-Mal: Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam, 5(3), 1340–1354. https://doi.org/10.47467/elmal.v5i3.6285
5. Marbun, T. D., & Jannah, N. (2022). Strategi Manajemen Resiko dalam Upaya Mengatasi Pembiayaan Murabahah Bermasalah pada PT.BPRS Puduarta Insani Cabang Uinsu. SAUJANA: Jurnal Perbankan Syariah Dan Ekonomi Syariah, 04(01), 71–89.
6. Nasution Muhammad Lathief Ilhamy, I. (2021). STRATEGI PEMASARAN PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH BERSUBSIDI MASA PANDEMI COVID-19 BANK SUMUT. 04(2), 16–33.
7. Nurul Inayah, A. R. A. R. (2022). Strategi Marketing Sales Force (SF) Dalam Produk Pembiayaan Di Bank Syariah Indonesia KCP Kota Pinang. Education Achievement: Journal of Science and Research, 3(1), 30–42. https://doi.org/10.51178/jsr.v3i1.477
8. Prihartini, R., Guntoro, D., & Ashari, Y. (2016). Optimasi Pencampuran Bijih Emas untuk Memenuhi Target Produksi dengan Program Linier Metode Simpleks di PT Cibaliung Sumberdaya, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Prosiding Teknik Pertambangan, 2(1), 97–104.
9. Putra, I. G. N. A. B. (2019). Analisis Swot Sebagai Strategi Meningkatkan Keunggulan Pada Ud. Kacang Sari Di Desa Tamblang. Jurnal Pendidikan Ekonomi Undiksha, 9(2), 397. https://doi.org/10.23887/jjpe.v9i2.20106
10. Rachmat, N. F. (2023). Konsep Murabahah Dan Penerapannya Di Pt. Bank Syariah Indoensia (Bsi). Journal of Economics Business Ethic and Science History, I(1), 123–131.
11. Ramadhan, D., Soemarso, E. D., & Kusuma, S. Y. (2022). Strategi Pemasaran Digital Produk Cicil Emas pada Bank BSI KCP Semarang Banyumanik. 2(2), 55–61.
12. Ravita. (2024). Analisis Strategi Pemasaran Pembiayaan Murabahah Pada Produk Cicil Emas Dalam Meningkatkan Jumlah Nasabah Pada Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP. Medan Krakatau. Ekonomi Bisnis, 5(1), 137.
13. Said Muhammad Shahib Marbath, S. (2021). Studi Perbandingan Tingkat Return Dan Risk Antara Investasi Emas Dan Saham Syariah. Studi Perbandingan Tingkat Return Dan Risk Antara Investasi Emas Dan Saham Syariah, 3(Universitas Syiah Kuala), 1–14. https://doi.org/10.20885/ncaf.vol3.art4
14. Sobari, R. (2023). Strategi Pemasaran Produk BSI Oto Di Bank Syariah Indonesia Kcp Medan Marelan. Student Scientific Creativity Journal (SSCJ), 1(4), 194–214. https://doi.org/10.55606/sscj-amik.v1i4.1620
15. Sudarmansyah, R. R. A. H. (2022). Analisis Prosedur Pembiayaan Produk Cicil Emas Pada PT. Bank Syariah Indonesia Kcp Indrapura. Jurnal Ilmu Komputer, Ekonomi Dan Manajemen (JIKEM), 1(1), 129–138.
16. Tiris Sudartono. (2019). Pengaruh Segmentasi Pasar Terhadap Tingkat Penjualan Produk Fashion Umk. Coopetition : Jurnal Ilmiah Manajemen, 10(1), 53–64. https://doi.org/10.32670/coopetition.v10i1.40
17. Yogi, G. A., & Basir, G. (2023). Analisis Strategi Pemasaran Produk Cicil Emas dalam Meningkatkan Jumlah Nasabah pada Bank Syariah Indonesia LCP Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya. Jurnal Ekonomi Utama, 2(2), 222–231. https://doi.org/10.55903/juria.v2i2.82
18. Zeny, Z. (2023). Peluang Investasi Emas Melalui Produk Cicil Emas Bank Syari’ah Indonesia Kantor Cabang Pembantu Situbondo. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(3), 4308. https://doi.org/10.29040/jiei.v9i3.10153
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Yuli Saputri Dalimunthe, Nurul Inayah, Nurul Jannah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta artikel dan menyerahkan kepada jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah di bawah persyaratan Atribusi 4.0 Internasional (CC BY 4.0) yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis dapat masuk ke dalam pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas karya awalnya publikasi dalam jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (Lihat The Effect of Open Access).