Potensi Pajak Penerangan Jalan pada Pendapatan Asli Daerah (Studi Kasus pada Kota Tangerang Selatan)

Authors

  • Donny Indradi Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Sri Agustini Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Rudi Rudi Universitas Pamulang, Tangerang Selatan

DOI:

https://doi.org/10.32493/jiaup.v11i2.29296

Keywords:

revenue potential, contribution, PAD, street lighting tax

Abstract

Abstract

Based on Law No. 28 of 2009 on Regional Taxes and Fees, Article 2, the regions have the authority to levy taxes, which are divided into provincial taxes and county/city taxes. One of the taxes under the jurisdiction of the county/city government is the street lighting tax. The subject of the street lighting tax is the use of electricity, both self-generated and obtained from other sources, namely electricity generated by power plants. This research is explanatory qualitative research to analyse the problems in street lighting tax. The place of research is South Tangerang City with two informants from the superior and staff in the balance and revenue section of South Tangerang City. This study aims to analyse the revenue potential and contribution of the Street Lighting Tax to increase the PAD of South Tangerang City. The results showed that Street Lighting Tax in South Tangerang City has quite a good contribution at 33% and in 2020 and 2021, its revenue has reached the target.

Abstrak

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 2, daerah mempunyai kewenangan memungut pajak, yang terbagi menjadi pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Salah satu pajak yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota adalah pajak penerangan jalan. Subjek pajak penerangan jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain, yaitu tenaga listrik yang dihasilkan oleh pembangkit tenaga listrik. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif eksplanatori untuk menganalisis permasalahan pajak penerangan jalan. Tempat penelitiannya adalah Kota Tangsel dengan dua orang informan yang berasal dari atasan dan staf bagian perimbangan dan pendapatan Kota Tangsel. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis potensi penerimaan dan kontribusi Pajak Penerangan Jalan terhadap peningkatan PAD Kota Tangsel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pajak Penerangan Jalan di Kota Tangsel mempunyai kontribusi yang cukup baik yaitu sebesar 33% dan pada tahun 2020 dan 2021 penerimaannya telah mencapai target.

 

References

Ahmad (2012) Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Ajzen (2021) ‘The Theory of Planned Behavior, Organizational Behavior and Human Decision’.

Hamrolie (2003) Menghitung Potensi Pajak dan Retribusi Daerah. Yogyakarta: BPFE.

Indradi (2021) Pajak dan Restribusi Daerah. Unpam Press.

Irawati, W., Zimah, S., Barli, H., & Nadi, L. (2021, November). Understanding of Tax & Religiosity to Tax Fraud. In The 1st International Conference on Research in Social Sciences and Humanities (ICoRSH 2020) (pp. 150-166). Atlantis Press.

Irmawati (2014) ‘Analisis Efektivitas Pajak Penerangan Jalan dan Kontribusinya Terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Dalam Menunjang Kemandirian Daerah’, Jurnal Upi [Preprint]. Available at: http://repository.upi.edu/id/eprint/11294.

Mardiasmo (2009) Perpajakan. Yogyakarta: Andi.

Menteri, K. (2002) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2002.

Rahmiyanti, S. (2020) ‘Pengaruh Realisasi Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Terhadap Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cilegon Tahun 2014-2018’, Progress: Jurnal Pendidikan, Akuntansi dan Keuangan, 3(1), pp. 24–41.

Sartika (2020) ‘Analisis Efaktivitas Pajak Penerangan Jalan dan Kontribusinya Terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kota Padang Tahun 2013-2017’, JUrnal Ekonomi dan Bisnis Dharma Andalas, 22(1), pp. 22–31.

Siahaan (2013a) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Revisi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Siahaan (2013b) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Edisi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Sugiyono (2018) Metode Penelitian Kuantitatif, kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

UU (2000) Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

UU (2008) Undang-undang (UU) Nomor 51 Tahun 2008 tantang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten.

UU (2009a) ‘Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 “Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi.â€â€™, in.

UU (2009b) ‘UU PDRD buku I pasal 1 angka 28’, in.

UU (2014) ‘Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pendapatan Asli Daerah’, in.

Wijayanti (2015) ‘Analisis Penerimaan Pajak Penerangan Jalan di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pati Tahun 2009-2013’, Dinus [Preprint]. Available at: http://eprints.dinus.ac.id/17670/1/jurnal_15144.pdf.

Downloads

Published

2023-07-30