Analisis Penerapan Imbalan Pasca Kerja pada PT Pelangi Warna Chemicals

Authors

  • Heni Yati Universitas Pamulang
  • Ririn Ardini Universitas Pamulang
  • Yulfian Ibnu Cahyo Widodo Universitas Pamulang
  • Parlin Ambarita Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/j.perkusi.v2i3.23909

Keywords:

Imbalan Pascakerja, PSAK 24

Abstract

Imbalan jangka pendek, imbalan jangka panjang, imbalan pasca kerja dan pesangon merupakan bagian dari Imbalan Kerja. Sehubungan dengan kemudahan dan juga keamanan ekonomi pekerja, maka perusahaan wajib menyiapkan dan mengalokasikan imbalan pasca kerja serta menyatakan kesediaannya untuk membayar pada akhir masa kerja pekerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan imbalan pascakerja pada karyawan PT. PelangiWarna Chemicals berdasarkan PSAK 24, UUK No. 13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan imbalan pasca kerja oleh PT. Pelangi Warna Chemicals sudah sesuai dengan PSAK 24, UUK No. 13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021. Dimana pemutusan hubungan kerja terjadi karena Pengunduran Diri; Kematian; Pensiun; Sakit/cacat berkepanjangan, perusahaan telah memenuhi kewajibannya dalam mendistribusikan imbalan pascakerja.

References

Arine. B. G. (2016). Analisis Penerapan Imbalan Kerja: Kesesuaiannya dengan PSAK 24 Revisi 2013 Tentang Imbalan Kerja (Studi Kasus Dilakukan Pada PT. X) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

Suryabrata. (2013). Metodologi Penelitian. Jakarta Utara: PT Raja Grafindo Persada.

Lisa, L. I. (2016). Analisis pengakuan, pengukuran dan pengungkapan imbalan kerja berdasarkan psak no. 24 tentang imbalan kerja pada PT. hasjrat abadi manado. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, 3(4).

Fadillah, D. N., & Triandi, T. (2019). Analisis Pengakuan, Pengukuran dan Pengungkapan Imbalan Pasca Kerja Berdasarkan PSAK No. 24 (revisi 2013) dan Dampak Perubahannya terhadap Laporan Keuangan Pada Perusahaan Yang Terdaftar Dalam Bursa efek Indonesia. Jurnal Ilmiah Akuntansi Kesatuan, 7(2), 246-257.

Hassan, M. (2018). Analisis Penerapan Akuntansi Imbalan Kerja Kesesuaiannya Dengan Psak 24 Pada Hotel Al-Badar Makassar.

Paath, C. L. A., & Nangoi, G. B. (2015). Evaluasi Penerapan PSAK 24 Revisi 2010 Mengenai Imbalan Kerja Khususnya Imbalan Setelah Bekerja pada Bank Sulut. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, 3(1).

Mokoginta, O. F. (2016). Evaluasi Penerapan PSAK 24 Revisi 2013 Mengenai Imbalan Kerja: Imbalan Pasca Kerja Pada Bank Sulutgo. Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi, 16(4).

Watung, M. N., Nangoi, G. B., & Pusung, R. J. (2017). Analisis Penerapan Psak 24 Mengenai Imbalan Kerja Pada Pt Bank Maybank Indonesia Tbk Kcp Kotamobagu. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, 4(4).

Wulandari, A., & Dewi, R. S. (2019). Analisis Penerapan PSAK 24 Mengenai Akuntansi Imbalan Kerja Pada PT Karya Havea Indonesia. In Prosiding Seminar Nasional Hasil Penelitian (Vol. 2, No. 2, pp. 1267-1273).

Runtu, T., & Lambey, R. (2018). Analisis Penerapan Imbalan Pascakerja Pada Karyawan Pt. Moy Veronika. Going Concern: Jurnal Riset Akuntansi, 13(02).

Downloads

Published

2022-08-27

How to Cite

Yati, H., Ardini, R., Widodo, Y. I. C., & Ambarita, P. (2022). Analisis Penerapan Imbalan Pasca Kerja pada PT Pelangi Warna Chemicals. Jurnal Ilmiah PERKUSI, 2(3), 414–423. https://doi.org/10.32493/j.perkusi.v2i3.23909

Issue

Section

Articles