Penerapan Perspektif Green Theory Dalam Renewable Energy Dan Electrical Vehicle (Ev) Dan Pengaruhnya Terhadap Perubahan Sosial
DOI:
https://doi.org/10.32493/jiptek.v4i1.25821Keywords:
Green Theory, Electrical Vehicle, Renewable EnergyAbstract
Pemanasan global merupakan peristiwa meningkatnya temperatur rata-rata di permukaan bumi sebagai akibat dari berkumpulnya gas-gas yang membentuk efek rumah kaca pada lapisan atmosfer bumi. Gas-gas rumah kaca (GRK) tersebut telah menahan radiasi sinar matahari yang dipantulkan oleh bumi sehingga suhu di permukaan bumi menjadi panas. Menyadari permasalahan di atas, pada abad ke 20 atau sejak tahun 1960-an, mulai dikembangkan konsep green theory, yaitu konsep kerjasama lingkungan untuk mengatasi kerusakan lingkungan akibat pemanasan global. Selanjutnya, konsep green theory ini diaplikasikan pada electrical vehicle dan renewable energy oleh beberapa negara di dunia. Oleh karena itu, dibuatlah penelitian ini dengan tujuan untuk mengidentifikasi apakah penerapan green theory pada electrical vehicle dan renewable energy merupakan (1) suatu bentuk perubahan sosial masyarakat dunia yang membutuhkan proses panjang, (2) bentuk revolusi dari perubahan sosial masyarakat dunia, (3) menghasilkan perubahan sosial di masyarakat yang berujung atau menuju satu titik yang sama. Dengan diketahuinya kendala dalam mengimplementasikan green theory dan pengaruhnya terhadap perubahan sosial masyarakat dunia, akan menjadi masukan bagi para pihak-pihak terkait untuk menerapkannya.References
A. Lambrecht, “Sejarah Mobil Listrik, dari Abad Ke-19 hingga Era 2020-an,†https://id.motor1.com/features/550493/sejarah-mobil-listrik-abad-19/, 2021. (accessed Nov. 04, 2022)
HIMATEKTRO ITS, “Mengapa Renewable Energy Tidak Bisa Menggantikan Bahan Bakar Fosil,†https://arek.its.ac.id/hmee/mengapa-renewable-energy-tidak-bisa-menggantikan-bahan-bakar-fosil/, 2019.
J. Steans and L. Pettifor, Hubungan Internasional Perspektif dan Tema, Cetakan Pertama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.
S. Burchill et al., Theories of International Relations, Sixth Edition. London: Red Globe Press, 2022.
J. Baylis, S. Smith, and P. Owens, The Globalization of World Politics, Fifth Edition. New York: Oxford University Press, 2011.
A. Afriansyah and A. Bilqis, “Paris Agreement: Respon Terhadap Pendekatan Prinsip Common but Differentiated Responsibilities and Respective Capabilities Dalam Kyoto Protocol,†J. Penelit. Huk. Jure, vol. 20, no. 3, pp. 391–408, 2020, doi: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2020.V20.391-408.