HAK WARIS ANAK DALAM KANDUNGAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 836 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.32493/jiptek.v2i1.8658Abstract
Abstrak: Masalah pewarisan dalam keluarga kerap menjadi masalah yang pelik, khususnya apabila ahli waris merupakan anak yang masih berada dalam kandungan ibunya. Tujuan dari penelitian ini adalah penulis mencoba mengangkat permasalahan tersebut agar tidak terjadi kekosongan hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan hukum normatif yang dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan data yang diperlukan sehubungan dengan permasalahan. Data yang digunakan terdiri dari data primer, sekunder, dan tersier. Untuk analisis data dilakukan dengan metode analisis yuridis kualitatif. Dari hasil penelitian dapat diperoleh kesimpulan bahwa hukum waris memiliki sistem yang berbeda-beda antara hukum Perdata, Islam, maupun Adat. Undang-undang telah mengatur bahwa hukum waris ini merupakan sebuah kompetensi absolut. Artinya bahwa bagi orang Islam diharuskan atau dipersilakan membagi warisan secara hukum Islam, dan jika terjadi permasalahan maka akan diselesaikan di Pengadilan Agama. Dengan demikian ahli waris yang masih berada dalam kandungan ibunya telah memperoleh pelindungan hukum berkait dengan harta warisannya. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan melalui peraturan perundang-undangan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah melalu perwalian oleh orang tua yang masih hidup selama kekuasaan orang tuanya tidak dicabut, tetapi apabila kekuasan tersebut dicabut maka Hakim akan menunjuk wali baru melalui penetapan pengadilan.References
A.Rachmad Budiono, Pembaruan Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia,Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, (1999).
A.Pitlo, Hukum Waris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, terj. M.Isa Arief, Intermasa, Jakarta, (1979).
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti,Bandung, (2010).
Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Kencana,Jakarta, (2006).
Abdul Rahman Kanang, Perlindungan Hukum dan Pemenuhan Hak-hak Konstitusional Anak, Alauddin University Press, Makasar, (2011).
Abdillah Mustari, Hukum Kewarisan Islam, Alauddin University Press, cetakan I, Makasar, (2013).
Ahmad Kamil dan Fauzan, Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, (2010).