Jurnal Loyalitas Sosial
Vol. 8. No. 1 Maret 2026
Journal of Community Services in Humanities and Social Sciences
p-ISSN 2655-9072 | e-ISSN 2686-1380
33
Peningkatan Kualitas Produk Keripik Kentang pada Industri Rumah
Tangga (IRT) Tooop Rasa, Sokaraja, Kabupaten Banyumas Melalui
Pelatihan CPPOB dan Bahan Pangan Halal
Dini Siswani Mulia
a,1*
, Ratna Kartika Wati
b,2
, Suwarsito
c,3
, Sri Wahyuni
d,4
, Akhmad Darmawan
e,5
,
Dewi Susylowati
f,6
, Eqwar Saputra
g,7
a
Program Studi Pendidikan Biologi, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Muhammadiyah
Purwokerto, Purwokerto
b
Program Studi PPKn, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Muhammadiyah Purwokerto,
Purwokerto
c
Program Studi Akuakultur, Fakultas Pertanian dan Perikanan, Universitas Muhammadiyah Purwokerto,
Purwokerto
d
Program Studi Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Purwokerto,
Purwokerto
e
Program Studi Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Purwokerto,
Purwokerto
f
Program Studi Akuakultur, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Purwokerto,
Purwokerto
g
Program Studi Teknik Mesin, Fakultas Teknik, Universitas Muhammadiyah Purwokerto Purwokerto,
Purwokerto
1*
dinisiswani[email protected].id;
2
ratna.gitandayu@gmail.com;
3
4
yuniku1070@gmail.com;
5
akhmaddarmawan@ump.ac.id;
6
dewisusylowati@ump.ac.id
7
eqwarsaputra@ump.ac.id
*korespondensi penulis: dinisiswanimul[email protected]d
Naskah diterima: 15 Januari 2026, direvisi: 12Februari 2026, disetujui: 28Februari 2026
Abstrak
Industri Rumah Tangga (IRT) Tooop Rasa merupakan IRT yang memiliki berbagai usaha
produksi olahan pangan, salah satunya adalah keripik kentang. Produk ini termasuk produk
unggulan dengan bahan baku yang melimpah dan kontinu. Namun, pembuatan keripik kentang
belum mengaplikasikan prinsip cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dan produk
belum bersertifikat halal. Kegiatan pembinaan IRT ini bertujuan untuk memberikan edukasi
atau pelatihan CPPOB dan bahan pangan halal agar produk berkualitas baik dan dapat
meningkatkan daya saing. Kegiatan pengabdian dilakukan dengan metode pendekatan
partisipatoris dengan tahap kegiatan meliputi sosialisasi, pelatihan, pendampingan, dan
evaluasi. Tingkat keberhasilan program diukur dengan metode one group pre-test and post-
test. Hasil kegiatan menunjukkan 87,50% anggota mitra memahami dan mampu
mengimplementasikan CPPOB, dan 85,00% anggota mitra memahami dan mampu
mengimplementasikan tentang bahan pangan halal. Produk keripik kentang telah didampingi
dalam pengajuan sertifikasi halal. Kegiatan ini berdampak positif bagi mitra untuk
meningkatkan kualitas produk dan daya saing. Hasil evaluasi menunjukkan perlunya
keberlanjutan program untuk mendampingi mitra mengatasi berbagai persoalan produksi
pangan yang halal, aman, bermutu, dan layak dikonsumsi.
Kata-kata kunci: CPPOB; Halal; Keamanan Pangan
Jurnal Loyalitas Sosial
Vol. 8. No. 1 Maret 2026
Journal of Community Services in Humanities and Social Sciences
p-ISSN 2655-9072 | e-ISSN 2686-1380
34
Abstract
Tooop Rasa Home Industry has various processed food production businesses,
including potato chips. This product is a superior product with abundant and
continuous raw materials. However, the manufacture of potato chips has yet to apply
the principles of suitable processed food production methods (CPPOB), and the
product has not been halal certified. This IRT coaching activity aims to provide
education or training on CPPOB and halal food ingredients so that the products are of
good quality and can increase competitiveness. Community service activities are
carried out using a participatory approach with activity stages including socialization,
training, mentoring, and evaluation. The program's success rate is measured using the
one-group pre-test and post-test. The activity results showed that 87.50% of partner
members understood and were able to implement CPPOB, and 85.00% of partner
members understood and were able to implement halal food ingredients. Potato chip
products have been assisted in submitting halal certification. This activity positively
impacts partners to improve product quality and competitiveness. The evaluation
results show the need for program sustainability to assist partners in overcoming
various problems in halal, safe, quality, and consumable food production.
Keywords: CPPOB; Halal; Food Safety
Jurnal Loyalitas Sosial
Vol. 8. No. 1 Maret 2026
Journal of Community Services in Humanities and Social Sciences
p-ISSN 2655-9072 | e-ISSN 2686-1380
35
PENDAHULUAN
Industri rumah tangga (IRT) merupakan
kegiatan usaha yang berperan penting dalam
mendorong perekonomian lokal,
menyediakan lapangan kerja, dan
mengurangi angka pengangguran. Kegiatan
ini dapat meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan membantu perekonomian
negara untuk meningkat (Sungkawaningrum
et al., 2024). IRT seringkali berfokus pada
pemanfaatan bahan baku lokal, yang tidak
hanya mendukung pertanian lokal tetapi juga
menumbuhkan kemandirian ekonomi (Sirat
& Jannang, 2021; Sungkawaningrum et al.,
2024). Kegiatan IRT memberdayakan
kelompok marginal, seperti lansia dan ibu
rumah tangga, dengan menawarkan jam
kerja yang fleksibel dan kesempatan kerja
yang sesuai dengan keadaan mereka
(Sungkawaningrum et al., 2024).
Salah satu IRT yang ada di wilayah
Banyumas adalah IRT Tooop Rasa yang
didirikan pada tahun 1995 dengan nomor
induk berusaha 2807220025308. IRT
beralamat di Desa Sokaraja Tengah, RT 04
RW 02, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten
Banyumas. Sampai saat ini, IRT memiliki 20
orang anggota yang bekerja secara paruh
waktu dan bergantian tergantung kebutuhan.
IRT ini telah menghasilkan beberapa produk
olahan, salah satunya adalah keripik kentang
(Gambar 1). Produk ini termasuk produk
unggulan dengan bahan baku yang melimpah
dan kontinu. Namun terdapat beberapa
kendala dalam usaha produk ini.
Berdasarkan hasil wawancara dengan ketua
IRT Bapak Sri Djaka Waluja dan observasi
langsung ke tempat mitra pada tanggal 3
September 2024, permasalahan yang muncul
dalam usaha keripik kentang, yaitu mitra
kurang memperhatikan dan menerapkan
keamanan pangan dalam mengolah suatu
produk, mitra belum menerapkan cara
produksi pangan olahan yang baik (CPPOB),
produk belum bersertifikat halal, sehingga
kurang memiliki daya saing. Mitra
berkeinginan mengembangkan usaha keripik
kentang agar produk berkualitas, bersertifikat
halal, dapat diproduksi dalam jumlah lebih
banyak dengan jangkauan pemasaran produk
yang lebih luas.
Gambar 1. Produk pangan yang
dihasilkan IRT Tooop Rasa
CPPOB merupakan upaya untuk
menghasilkan produk pangan yang aman,
bermutu, bergizi, dan layak dikonsumsi
(Varzakas & Tsarouhas, 2021). Keamanan
Jurnal Loyalitas Sosial
Vol. 8. No. 1 Maret 2026
Journal of Community Services in Humanities and Social Sciences
p-ISSN 2655-9072 | e-ISSN 2686-1380
36
pangan merupakan salah satu cara untuk
mencegah pangan dari cemaran fisik, kimia,
biologi, atau benda lain yang dapat
membahayakan kesehatan manusia atau
konsumen (Njatrijani, 2021). Penerapan
CPPOB merupakan salah satu syarat yang
harus dilakukan oleh pelaku usaha agar
produk yang dihasilkan diminati masyarakat.
CPPOB merupakan pedoman yang
digunakan dalam setiap kegiatan pengolahan
bagi industri kecil maupun industri besar
(Wijayanti et al., 2022), sebagaimana
dijelaskan dalam Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor 75 Tahun 2010 tentang
Pedoman Cara Pembuatan Pangan Olahan
yang Baik (CPPOB) (Menteri Perindustrian,
2016). Peraturan ini diterbitkan dengan
tujuan untuk menjadi acuan bagi industri
pengolahan pangan, pelaku usaha dan
pengawas keamanan pangan pada industri
pengolahan pangan (Hermanto, 2020).
Berdasarkan Peraturan Kemenperin No.
75/M-IND/PER/7/2010, penerapan CPPOB,
memiliki ruang Lingkup atau aspek yang
harus dipenuhi oleh UMKM yang bergerak
di bidang pangan olahan, yaitu 1) Lokasi 2)
Bangunan 3) Fasilitas dan sanitasi 4) Mesin
dan Peralatan 5) Bahan 6) Pengawasan
Proses 7) Produk Akhir; 8) Laboratorium 9)
Karyawan 10) Pengemas; 11) Label &
Keterangan Produk 12) Penyimpanan; 13) 
Pemeliharaan & program sanitasi 14)
Pengangkutan 15) Dokumentasi dan
Pencatatan 16) Pelatihan; 17) Penarikan
Produk, dan 18) Pelaksanaan Pedoman
(Menteri Perindustrian, 2016). Penerapan
CPPOB mendorong industri pangan untuk
menghasilkan produk bermutu, layak
dikonsumsi, dan aman bagi kesehatan
(Nurhayati, 2021). Penelitian terkait evaluasi
implementasi CPPOB telah dilakukan pada
UKM kopi robusta lampung (Talitha et al.,
2021).
Selain harus memperhatikan dan
menerapkan CPPOB, pembuatan produk
pangan juga harus memperhatikan kehalalan
produk yang dihasilkan. Produk pangan
yang beredar memerlukan penetapan
kehalalan dari seluruh aspeknya, mulai
dari bahan baku, pengolahan, pengemasan,
penyimpanan, pendistribusian, penjualan
sampai pada penyajian produk (Alfa et al.,
2023). Untuk menjaga kesinambungan
proses produk halal, pelaku usaha wajib
menerapkan sistem jaminan produk
halal.(Menteri Hukum dan HAM, 2021).
Sertifikasi halal sangat penting untuk produk
makanan, memastikan produk tersebut
memenuhi hukum diet Islam. Berdasarkan
Pasal 65 PP Nomor 39 Tahun 2021, sertifikat
halal menunjukkan bahwa suatu produk telah
melalui proses verifikasi yang ketat dan
memenuhi standar keamanan dan
kehalalan yang diakui. Hal ini memberikan
keyakinan kepada konsumen bahwa
produk tersebut tidak mengandung bahan-
Jurnal Loyalitas Sosial
Vol. 8. No. 1 Maret 2026
Journal of Community Services in Humanities and Social Sciences
p-ISSN 2655-9072 | e-ISSN 2686-1380
37
bahan yang dianggap tidak halal dan
diproduksi dengan mematuhi prinsip-
prinsip kehalalan (Alfiyah et al., 2024).
Pertumbuhan populasi muslim dan
meluasnya kegiatan ekonomi di kalangan
masyarakat muslim telah mengharuskan
sertifikasi halal yang luas dan komprehensif
(Fauzi et al., 2024). Penerimaan produk halal
di komunitas non-Muslim, seperti terlihat di
Kupang, Indonesia, menyoroti integrasi
multikultural makanan halal ke dalam
praktik sosial yang lebih luas (Izudin et al.,
2024).
Berdasarkan permasalah tersebut,
program pembinaan IRT-UM bertujuan
untuk membantu mitra dalam meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan mitra dalam
membuat produk pangan yang baik dan
aman, meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan mitra tentang bahan pangan
halal,serta membantu mitra dalam
pengurusan sertifikat halal. Solusi yang
dipilih dalam kegiatan ini adalah melakukan
pelatihan dan pendampingan CPPOB,
pelatihan dan pendampingan tentang bahan
pangan halal, serta mendampingi mitra
dalam pengurusan sertifikat halal. Kegiatan
pelatihan dan pendampingan dapat
membantu mitra dalam menyelesaikan
permasalahannya secara komprehensif
(Suwarsito et al., 2023; Mulia et al. 2024;
Wati et al. 2024).
METODE
Program pembinaan IRT-UM
dilaksanakan pada bulan Oktober-November
2024, bertempat di Desa Sokaraja Tengah,
Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
Mitra adalah IRT Tooop Rasa. Metode
kegiatan adalah metode pendekatan
partisipatoris, dengan tahap kegiatan
meliputi sosialisasi, pelatihan,
pendampingan, dan evaluasi.
Sosialisasi kegiatan dilakukan untuk
menjelaskan program pengabdian yang akan
diterapkan kepada mitra sebagai hasil
kesepakatan sebelumnya. Dalam kegiatan ini
juga disepakati waktu pelaksanaan setiap
program kegiatan. Pelaksanaan kegiatan
diawali dengan pemberian kuesioner pre test
untuk mengukur pengetahuan awal mitra
sebelum pelatihan. Kegiatan dilanjutkan
dengan pelatihan CPOB dan bahan pangan
halal. Kegiatan pendampingan dilaksanakan
untuk mendampingi mitra dalam pembuatan
produk kerupik kentang dengan cara
pengolahan bahan pangan yang baik.
pengurusan sertifikasi halal, meliputi
pengisian formulir self declare. Evaluasi
meliputi pemberian kuesioner post test,
wawancara dengan ketua dan anggota mitra.
Tingkat keberhasilan program diukur
dengan metode one group pre-test and post-
test (Mulia et al., 2023; 2024). Indikator
keberhasilan program ini, yaitu minimal 80%
Jurnal Loyalitas Sosial
Vol. 8. No. 1 Maret 2026
Journal of Community Services in Humanities and Social Sciences
p-ISSN 2655-9072 | e-ISSN 2686-1380
anggota mitra memahami CPOB dan bahan
pangan halal.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Program pembinaan IRT-UM
dilaksanakan untuk membantu
menyelesaikan permasalahan mitra.
Wawancara dengan ketua IRT Tooop Rasa,
Bapak Sri Djaka Waluja dan observasi
langsung ke tempat mitra telah dilaksanakan
pada tanggal 3 September 2024. Mitra telah
berhasil membuat keripik kentang, tetapi
cara pengolahan masih tradisional, mitra
belum menerapkan cara produksi pangan
olahan yang baik (CPPOB), dan belum
memperhatikan sanitasi dan higienitas
produk. Selain itu, produk yang dihasilkan
belum bersertifikasi halal. Sosialisasi
kegiatan dilaksanakan untuk menyampaikan
program pengabdian dan menyepakati
penentuan jadwal pelaksanaan maupun
tempat kegiatan. Mitra memahami tujuan
program dan kegiatan yang dilakukan tim
pelaksana bersama mitra.
Pelaksanaan pengabdian dilaksanakan
pada tanggal 10 November 2024. Anggota
mitra yang hadir sebanyak 20 orang.
Kegiatan diawali dengan pemberian pre test
CPPOB dan bahan pangan halal untuk
mengukur pemahaman mitra. Selanjutnya,
dilaksanakan penyuluhan dan pelatihan
CPPOB (Gambar 2). Kegiatan pelatihan
CPPOB telah menambah pengetahuan,
wawasan, dan pengalaman mitra tentang cara
pengolahan yang baik. Selain itu, kegiatan
ini dapat meningkatkan kesadaran terhadap
pentingnya menjaga sanitasi dan keamanan
pangan. Kegiatan pelatihan CPPOB juga
telah berhasil meningkatkan pemahaman
pelaku UKM olahan pangan terhadap
penerapan CPPOB di di Desa Cimekar,
Bandung (Subroto et al., 2023).
Gambar 2. Pemberian materi dan
pelatihan oleh narasumber
Kegiatan pengabdian selanjutnya adalah
pelatihan bahan pangan halal. Mitra
mendapat pencerahan tentang, syarat-syarat
produk halal, titik kritis halal, dan ciri-ciri
makanan yang haram Mitra juga mendapat
pendampingan pengajuan sertifikasi halal
untuk produk keripik kentang (Gambar 3).
Gambar 3 dan 4. Keripik kentang yang
dihasilkan
Jurnal Loyalitas Sosial
Vol. 8. No. 1 Maret 2026
Journal of Community Services in Humanities and Social Sciences
p-ISSN 2655-9072 | e-ISSN 2686-1380
39
Tahap pendampingan dilakukan
untuk mendampingi mitra dalam
implementasi CPPOB dalam proses produksi
keripik kentang dan pengajuan sertifikasi
halal. Syarat-syarat yang diperlukan dalam
pengajuan sertifikasi telah disiapkan, begitu
juga observasi lapang dari petugas sertifikasi
ke tempat mitra. Tahap evaluasi dilakukan
dengan teknik wawancara kepada mitra dan
pre & post test. Kegiatan program
pembinaan IRT-UM pada IRT Tooop Rasa
di Desa Sokaraja Tengah, Banyumas telah
dilaksanakan dengan baik dan efektif. Secara
umum, mitra aktif dalam setiap kegiatan,
baik pelatihan maupun praktik. Mitra sangat
antusias dan aktif berdiskusi tentang CPPOB
maupun bahan pangan halal. Mitra juga
sangat antusias ketika didampingi
pengusulan sertifikasi halal
Selain itu, tingkat keberhasilan program
diukur dengan pre & post test (Tabel 1).
Kegiatan pengabdian menghasilkan 87,50%
anggota mitra memahami dan mampu
mengimplementasikan CPPOB (melebihi
target 80%) dan 85,00% anggota mitra
memahami dan mampu
mengimplementasikan tentang bahan pangan
halal (melebihi target 80%). Mitra telah
berhasil mendaftarkan pengajuan sertifikasi
halal. Kegiatan ini berdampak positif bagi
mitra untuk meningkatkan kualitas produk
dan daya saing. Hasil evaluasi menunjukkan
perlunya keberlanjutan program untuk
mendampingi mitra mengatasi berbagai
persoalan produksi pangan yang halal, aman,
bermutu, dan layak dikonsumsi.
Tabel 1. Perbandingan hasil kegiatan
IRT-UM (pre test dan post test)
No
Sebelum kegiatan
IRT-UM
Setelah kegiatan
IRT-UM
1.
Pelatihan CPPOB
a. Hasil pre test
menunjukkan
53,33% anggota
mitra memahami
dan mampu
mengimplementa
sikan CPPOB.
b. Produk olahan
keripik kentang
yang dibuat
belum
menggunakan
cara pengolahan
bahan pangan
yang baik.
Pelatihan CPPOB
c. a. Hasil post test
menunjukkan
87,50% anggota
mitra memahami
dan mampu
mengimplementasi
kan CPPOB.
b. Produk olahan
keripik kentang
yang dibuat sudah
menggunakan cara
pengolahan bahan
pangan yang baik.
2.
Pelatihan Bahan
Pangan Halal
a. Hasil pre test
menunjukkan
52,50% anggota
mitra memahami
dan mampu
mengimplementa
sikan tentang
bahan pangan
halal.
b. Produk olahan
keripik kentang
belum
didaftarkan untuk
sertifikasi halal.
Pelatihan Bahan
Pangan Halal
a. Hasil post test
menunjukkan
85,00% anggota
mitra memahami
dan mampu
mengimplementasi
kan tentang bahan
pangan halal.
b. Produk olahan
keripik kentang
sudah didaftarkan
sertifikasi halal.
KESIMPULAN
Hasil pelaksanaan kegiatan
pengabdian berimplikasi positif terhadap
peningkatan pemahaman dan keterampilan
mitra tentang CPPOB dan bahan pangan
halal. Pelatihan CPPOB dan bahan pangan
halal yang diinisiasi tim pelaksana program
pembinaan IRT-UM ditindaklanjuti dengan
intensitas kehadiran dan respons positif oleh
Jurnal Loyalitas Sosial
Vol. 8. No. 1 Maret 2026
Journal of Community Services in Humanities and Social Sciences
p-ISSN 2655-9072 | e-ISSN 2686-1380
40
mitra. Mitra menunjukkan peningkatan
pemahaman dan mampu
mengimplementasikan CPPOB dan bahan
pangan halal. Mitra juga telah didampingi
untuk proses sertifikasi halal. Hasil evaluasi
menunjukkan perlunya keberlanjutan
program dengan pendampingan kepada mitra
melalui program-program yang lain, seperti
kegiatan KKN mahasiswa maupun
pengabdian kepada masyarakat lain yang
dilakukan oleh para dosen dan mahasiswa.
UCAPAN TERIMA KASIH
Terima kasih kepada Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan
Teknologi, Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang
telah memberikan pendanaan program IRT-
UM dengan Nomor C2.III/59-
S.Pj/UMP/X/2024. Terima kasih juga kepada
ketua dan anggota IRT Tooop Rasa yang
telah bermitra dengan baik sehingga kegiatan
ini dapat berjalan lancar. Kami juga
mengucapkan terima kasih kepada
Universitas Muhammadiyah Purwokerto
yang telah memberikan dukungan kepada
Tim program pembinaan IRT-UM, sehingga
pengabdian ini terselenggara dengan baik.
REFERENSI
Alfa, B.N., Widayat, P.D., & Ismail, A.
(2023). Proses Penanganan Produk
Halal Bagi Pelaku
UMKM. TEKNOVOKASI : Jurnal
Pengabdian Masyarakat, 1(1), 6369.
https://doi.org/10.59562/teknovokasi.v
1i1.21
Alfiyah, N., Kareja, N., & Indraloka, A.B.
(2024). Optimalisasi Pendampingan
Proses Sertifikasi Halal UMK oleh
PPH di Banyuwangi. Jurnal Ekonomi
Syariah, 3(1): 18.
https://doi.org/10.35905/rikaz.v3i1.935
8
Fauzi, M.A., Mohd Ali, N.S., Mat Russ,
N., Mohamad, F., Battour,
M. and Mohd Zaki, N.N. (2024), Halal
certification in food products: science
mapping of present and future trends.
Journal of Islamic Marketing, Vol.
ahead-of-print No. ahead-of-
print. https://doi.org/10.1108/JIMA-
12-2023-0407
Hermanto, K. P. (2020). Analisis Penerapan
Standarisasi Produksi Pangan Olahan
Yang Baik pada
Industri Rumah Tangga Pembuatan
Abon Ikan Tuna di Kecamatan
Penyileukan Kelurahan Cipadung
Kulon Kota Bandung. Jurnal Akuatek,
1(2), 118125.
https://doi.org/10.24198/akuatek.v1i2.
31280
Izudin, A., Isnanto, M., Yuwono,
D.B. and Sujibto, B.J. (2024), The
Coexistence of Halal Food Products in
Non-Muslim Communities: Visiting
Kupang Cases, Indonesia. Journal of
Islamic Marketing, 15(6), 1560
1582. https://doi.org/10.1108/JIMA-
10-2023-0307
Menteri Hukum dan Hak Asas Manusia
Republik Indonesia. 2021). Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor
39 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang jaminan
Produk Halal. Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia. 110 hal.
https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/1763
51/PP_Nomor_39_Tahun_2021.pdf
Menteri Perindustrian Republik Indonesia.
(2016). Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia
Nomor 75 Tahun 2010 tentang
Jurnal Loyalitas Sosial
Vol. 8. No. 1 Maret 2026
Journal of Community Services in Humanities and Social Sciences
p-ISSN 2655-9072 | e-ISSN 2686-1380
41
Pedoman Cara Produksi Pangan
Olahan yang Baik (Good
Manufacturing Practice). Jaringan
Dokumentasi dan Informasi
Kementerian Perindustrian Republik
Indonesia, 2008, 16.
http://jdih.kemenperin.go.id/site/baca_
peraturan/2227
Mulia, D. S., Juanita, & Purbomartono, C.
(2023). Produksi Pakan Ikan di Desa
Panembangan Kabupaten Banyumas.
Altifani Journal: International Journal
of Community Engangement, 4(1), 95
103.
https://doi.org/https://doi.org/10.32502
/altifani.v4i1.6857
Mulia, D.S., Muryanto, M., Utami, R.F.,
Saputra, E., & Priyadi, S. (2024).
Peningkatan Kualitas dan Kapasitas
Produksi Pakan Ikan Melalui
Penerapan Teknologi Tepat Guna
Berbasis Green Economy. Jurnal
Pembelajaran Pemberdayaan
Masyarakat, 5(400), 10291040
https://doi.org/10.33474/jp2m.v5i4.225
21
Njatrijani, R. (2021). Pengawasan Keamanan
Pangan. Law, Development & Justice
Review, 4(1), 1228.
https://doi.org/10.14710/ldjr.v4i1.1107
6
Sirat,A.H., & Jannang, A.R. (2021).
Sosialisasi Dan Penyiapan Label
Halal Bagi Pelaku Industri Rumah
Tangga di Kecamatan Pulau Hiri
Kota Ternate. Patria Artha: Journal
of Community (PKM) 1(1): 3443.
https://ejournal.patria-
artha.ac.id/index.php/pajoco/article/
view/456
Subroto, E., Andoyo, R., Indiarto, R.,
Pangawikan, A.D. (2023). Pelatihan
Cara Produksi Pangan Olahan Yang
Baik (CPPOB) pada Pelaku Usaha
Kecil Menengah di Desa Cimekar,
Kabupaten Bandung. Jurnal Agro
Dedikasi Masyarakat (JADM), 4(1),
1117
http://journal.ummat.ac.id/index.php/j
adm
Sungkawaningrum, F., Handona, F &
Sariyekti, E. (2024). Transforming the
Household Economy Through Home
Industry: (Analysis of the Social and
Economic Impact of the Ijuk Argo
Jaya Home Industry). Sharia
Oikonomia Law Journal, 2(2), 116
126https://doi.org/10.55849/solj.v2i2.
1154
Suwarsito, Mulia, D.S., & Mustafidah, H.
(2023). Pembenihan ikan gurami
menggunakan teknologi bioflok di
Desa Bukateja Kabupaten Purbalingga.
Kacanegara Jurnal Pengabdian pada
Masyarakat 261270.
Talitha, Z.A., Nurdiani, K., Pangastuti,
H.A., Marvie, I., Fithriyani, D.,
Nasution, S. (2021). Evaluasi CPPB-
IRT dan Rekomendasi HACCP pada
UMKM Kopi Bubuk Robusta di
Tanggamus, Lampung. Agritepa J.
Ilmu dan Teknol. Pertan. 8, 72 85.
Varzakas, T., & Tsarouhas, P. (2021).
Advances in Food Processing (Food
Preservation, Food Safety, Quality and
Manufacturing Processes). Applied
Sciences, 11(5417), 13.
https://doi.org/10.3390/app11125417.
Wati, R. K., Saputra, E., & Alfalisyado.
(2024). Pengembangan Usaha
Kelompok IRT Ceriping Singkong di
Desa Suro melalui Intervensi TTG
Berbasis Digital Economy di Desa
Suro, Kecamatan Kalibagor,
Banyumas. Jurnal Loyalitas Sosial:
Journal of Community Service in
Humanities and Social Sciences, 6(2),
5470.
https://doi.org/10.32493/JLS.v6i2.p54-
Wijayanti, N., Pramono, T. B., &
Dharmawan, B. (2022). Pendampingan
penerapan Good Manufacturing
Practise (GMP) pada UMKM Keripik
Tempe 27, Gentawangi, Jatilawang,
Banyumas. Jurnal Pengabdian
Nasional, 3(2), 8894.