diperiksa secara proses dan kandungannya,
dan telah terbebas dari unsur-unsur yang
dilarang oleh syariat Islam. Produk tersebut
dapat dikonsumsi secara aman karena telah
terkategori produk halal dan tidak
mengandung unsur haram. Selain untuk
memudahkan konsumen dalam memilih
produk halal, kepemilikan sertifikat halal
merupakan hal yang penting bagi UMKM.
Sertifikat halal berguna untuk meningkatkan
kepercayaan konsumen terhadap produk
yang di jual. Selain itu juga meningkatkan
daya saing dengan UMKM lainnya. Dalam
Undang-Undang nomor 33 Tahun 2014
tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH),
disebutkan bahwa produk yang masuk,
beredar, dan diperdagangkan di wilayah
Indonesia wajib bersertifikat halal
(Rongiyati, 2024). Per tanggal 18 Oktober
2024 di Indonesia semua produk makanan
dan minuman wajib bersertifikat halal.
Namun realitasnya masih banyak
UMKM di Indonesia yang belum mengenal
termasuk bagaimana untuk mendapatkan
sertifikat halal tersebut. Kondisi ini juga
terjadi di wilayah kalurahan Pleret
kapanewon Panjatan kabupaten Kulon
Progo, tak banyak dari para pelaku UMKM
kuliner yang telah mendaftarkan produknya
untuk mendapatkan sertifikat halal.
Kesadaran akan pentingnya memiliki
sertifikat halal di kalangan para pelaku
UMKM masih rendah. Hal ini dipengaruhi
oleh beberapa faktor, pertama yaitu
kurangnya literapemahaman dan informasi
mengenai sertifikasi halal, keberadaan
kalurahan Pleret yang ada di pesisir pantai
menyebabkan kurang adanya penyuluhan
serta pendampingan sertifikasi halal. Kedua
yaitu faktor finansial, biaya administrasi
pembuatan sertifikat halal cukup tinggi
menyebabkan mereka enggan mengurus
sertifikasi halal. Saat ini pemerintah melalui
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
(BPJPH) telah memberikan fasilitasi layanan
Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang bisa
didapatkan melalui portal SiHalal, para
pelaku UMKM dapat mendaftarkan
usahanya secara online tanpa perlu datang ke
kantor pelayanan. Faktor ketiga yaitu
kurangnya keterampilan dalam
menggunakan teknologi yang menjadi
hambatan para pelaku UMKM dalam
mendaftarkan usahanya.
Berdasarkan permasalahan-
permasalahan yang dihadapi para pelaku
UMKM maka penting diadakannya kegiatan
penyuluhan sertifikasi halal di Kalurahan
Pleret Panjatan Kulon Progo. Kegiatan ini
bermanfaat untuk meningkatkan pemahaman
para pelaku UMKM kuliner tentang
sertifikasi halal. Dengan diadakannya
kegiatan penyuluhan dan pendampingan ini,
para pelaku UMKM diharapkan mampu
mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan
sertifikat halal. Selain itu, para pelaku