Jurnal Loyalitas Sosial
Vol. 7 No. 1 Februari 2025
Journal of Community Services in Humanities and Social Sciences
p-ISSN 2655-9072 | e-ISSN 2686-1380
11
Meningkatkan Daya Saing UMKM Kuliner dengan Penyuluhan dan
Pendampingan Sertifikasi Halal
Erni Ummi Hasanah
a,1
, Yumarlin M. Z.
b,2
,
Retno Lantarsih
c,3
, Iwan Aminto Ardi
d,4
,
Aditya Kurniawan
e,5
Nabella Maya Anugerah
f,6
a,b,c,e,f
Program Studi Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis,
Universitas Janabadra, Yogyakarta*
d
Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota; Fakultas Teknik dan Perencanaan,
Institut Teknologi Nasional Yogyakarta
1
erni_uh@janabadra.ac.id*;
2
yumarlin@janabadra.ac.id,
3
retno@janabadra.ac.id
4
iwan.ardi@itny.ac.id,
5
adityakurniawan@janabadra.ac.id,
6
nabellamaya30@gmail.com
*korespondensi penulis
Naskah diterima: 2 Januari 2025, direvisi: 5 Februari 2025, disetujui: 28 Februari 2025
Abstrak
Kegiatan ini bertujuan untuk untuk meningkatkan pemahaman dan membantu pelaku UMKM
di Kalurahan Pleret Panjatan Kulon Progo dalam memperoleh sertifikasi halal untuk produk
mereka melalui penyuluhan dan pendampingan. Penelitian ini menggunakan metode
pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan di Aula Kantor Kalurahan Pleret Panjatan
pada 19 September 2024. Kegiatan terdiri dari tiga tahap: perencanaan, penyuluhan, dan
pendampingan. Narasumber dari Kementerian Agama Kabupaten Bantul memberikan materi
mengenai sertifikasi halal dan proses pengajuannya melalui portal SiHalal. Pendampingan
dilakukan secara langsung untuk membantu pelaku UMKM dalam proses pengajuan sertifikat
halal dan pemenuhan persyaratan administrasi. Kegiatan ini berhasil meningkatkan
pemahaman pelaku UMKM kuliner mengenai sertifikasi halal, serta memotivasi mereka untuk
mendaftarkan produk mereka melalui portal SiHalal. Selain itu, pendampingan membantu para
pelaku UMKM dalam memenuhi persyaratan administratif, seperti pembuatan Nomor Induk
Berusaha (NIB), sehingga mereka dapat memperoleh sertifikat halal. Keterbatasan penelitian
ini terletak pada waktu pelaksanaan yang relatif singkat, sehingga belum mampu menjangkau
seluruh pelaku UMKM di Kalurahan Pleret Panjatan secara menyeluruh. Selain itu,
keterbatasan dalam pendataan awal membuat sebagian pelaku UMKM yang potensial belum
terlibat dalam kegiatan ini. Kegiatan ini memberikan kontribusi dalam meningkatkan
pemahaman dan kesadaran pelaku UMKM di daerah pesisir mengenai pentingnya sertifikasi
halal. Kegiatan ini juga memberikan kontribusi praktis dalam proses sertifikasi halal melalui
program Setifikat Halal Gratis (Sehati).
Kata-kata kunci: UMKM, Sertifikasi Halal, Pendampingan
Abstract
Improving the Competitiveness of Culinary MSMEs with Halal Certification Counseling
and Assistance. This activity aims to increase understanding and assist MSME players in
Pleret Panjatan Kulon Progo in obtaining halal certification for their products through
counseling and mentoring. This research uses the community service method which was
carried out in the Pleret Panjatan Kalurahan Office Hall on September 19, 2024. The activity
consists of three stages: planning, counseling, and mentoring. Resource persons from the
Ministry of Religious Affairs of Bantul Regency provided material on halal certification and
the application process through the SiHalal portal. Assistance is carried out directly to assist
MSME players in the process of applying for halal certificates and fulfilling administrative
requirements. This activity succeeded in increasing the understanding of culinary MSME
players regarding halal certification, as well as motivating them to register their products
through the SiHalal portal. In addition, the assistance helps MSME players in fulfilling
Jurnal Loyalitas Sosial
Vol. 7 No. 1 Februari 2025
Journal of Community Services in Humanities and Social Sciences
p-ISSN 2655-9072 | e-ISSN 2686-1380
12
administrative requirements, such as making a Business Identification Number (NIB), so that
they can obtain a halal certificate. The limitation of this research lies in the relatively short
implementation time, so that it has not been able to reach all MSME players in Pleret
Panjatan Kalurahan as a whole. In addition, limitations in the initial data collection made
some potential MSME actors not yet involved in this activity. This activity contributes to
increasing the understanding and awareness of MSME actors in coastal areas regarding the
importance of halal certification. This activity also makes a practical contribution to the halal
certification process through the Free Halal Certificate (Sehati).
Keywords: MSMEs, Halal Certification, Mentoring
Jurnal Loyalitas Sosial
Vol. 7 No. 1 Februari 2025
Journal of Community Services in Humanities and Social Sciences
p-ISSN 2655-9072 | e-ISSN 2686-1380
13
PENDAHULUAN
Belakangan ini gaya hidup halal sedang
melanda dunia, tidak hanya terjadi pada negara
yang mayoritas berpenduduk muslim tetapi
juga di negara dengan penduduk yang
beragama mayoritas non muslim. Salah satu
negara dengan penduduk yang rata-rata
beragama muslim terbesar yaitu Indonesia
dan merupakan pasar yang potensial bagi
produk halal (Ayu Legowati & Nisa Ul
Albab, 2018) Bagi seorang muslim kehalalan
produk merupakan hal perlu diperhatikan.
Mengkonsumsi produk halal merupakan
kewajiban bagi setiap muslim. Dalam Al
Qur’an surat Al Maidah ayat 88, syariat
Islam telah mengatur cara pemenuhan
kebutuhan pangan manusia. Begitu juga
dalam Al Qur’an surat Al Maidah ayat 3
disebutkan bahwa makanan yang halal
adalah semua jenis makanan, kecuali yang
secara khusus disebutkan sebagai haram
yang dilarang atau melanggar hukum Islam
(Listyoningrum & Albari, 2012)
Kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi di bidang industri pengolahan
produk berkembang lebih cepat saat ini.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
menimbulkan pengolahan produk
menggunakan berbagai bahan, baik yang
berasal dari bahan halal maupun haram, dan
dengan cara pengolahan yang baik maupun
tidak baik (Warto & Samsuri, 2020). Di
tengah kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi ini, kehalalan produk tidak dapat
ditentukan secara manual dan sederhana,
namun proses pengujian menggunakan ilmu
pengetahuan dan teknologi juga diperlukan.
Oleh karena itu, konsumen muslim harus
lebih berhati-hati dalam memilih produk
yang telah diolah dengan teknologi yang
kompleks (Listyoningrum & Albari, 2012).
Konsumen memiliki kedudukan yang lemah
dibandingkan para pelaku usaha. Konsumen
kerap dirugikan oleh aktivitas bisnis para
pelaku usaha melalui promosi, cara
penjualan serta penerapan perjanjian-
perjanjian. Posisi konsumen dimanfaatkan
oleh para pelaku usaha menjadi target untuk
menipu konsumen melalui produk yang
mereka jual (Warto & Samsuri, 2020). Oleh
karena itu konsumen kesulitan dalam
memilih produk yang halal. Untuk
memudahkan konsumen dalam memilih
kehalalan produk, pemerintah telah
menerbitkan sertifikat halal melalui Badan
Penyelenggara Jaminan Produk Halal
(BPJPH). Menurut (Listyoningrum & Albari,
2012) lembaga ini memantau produk yang
beredar di masyarakat dengan cara
mengeluarkan sertifikat halal, sehingga
produk yang telah mendapatkan sertifikat
halal dapat mencantumkan label halalnya
pada produk. Produk yang telah
mendapatkan sertifikat halal ini sudah lulus
Jurnal Loyalitas Sosial
Vol. 7 No. 1 Februari 2025
Journal of Community Services in Humanities and Social Sciences
p-ISSN 2655-9072 | e-ISSN 2686-1380
14
diperiksa secara proses dan kandungannya,
dan telah terbebas dari unsur-unsur yang
dilarang oleh syariat Islam. Produk tersebut
dapat dikonsumsi secara aman karena telah
terkategori produk halal dan tidak
mengandung unsur haram. Selain untuk
memudahkan konsumen dalam memilih
produk halal, kepemilikan sertifikat halal
merupakan hal yang penting bagi UMKM.
Sertifikat halal berguna untuk meningkatkan
kepercayaan konsumen terhadap produk
yang di jual. Selain itu juga meningkatkan
daya saing dengan UMKM lainnya. Dalam
Undang-Undang nomor 33 Tahun 2014
tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH),
disebutkan bahwa produk yang masuk,
beredar, dan diperdagangkan di wilayah
Indonesia wajib bersertifikat halal
(Rongiyati, 2024). Per tanggal 18 Oktober
2024 di Indonesia semua produk makanan
dan minuman wajib bersertifikat halal.
Namun realitasnya masih banyak
UMKM di Indonesia yang belum mengenal
termasuk bagaimana untuk mendapatkan
sertifikat halal tersebut. Kondisi ini juga
terjadi di wilayah kalurahan Pleret
kapanewon Panjatan kabupaten Kulon
Progo, tak banyak dari para pelaku UMKM
kuliner yang telah mendaftarkan produknya
untuk mendapatkan sertifikat halal.
Kesadaran akan pentingnya memiliki
sertifikat halal di kalangan para pelaku
UMKM masih rendah. Hal ini dipengaruhi
oleh beberapa faktor, pertama yaitu
kurangnya literapemahaman dan informasi
mengenai sertifikasi halal, keberadaan
kalurahan Pleret yang ada di pesisir pantai
menyebabkan kurang adanya penyuluhan
serta pendampingan sertifikasi halal. Kedua
yaitu faktor finansial, biaya administrasi
pembuatan sertifikat halal cukup tinggi
menyebabkan mereka enggan mengurus
sertifikasi halal. Saat ini pemerintah melalui
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
(BPJPH) telah memberikan fasilitasi layanan
Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang bisa
didapatkan melalui portal SiHalal, para
pelaku UMKM dapat mendaftarkan
usahanya secara online tanpa perlu datang ke
kantor pelayanan. Faktor ketiga yaitu
kurangnya keterampilan dalam
menggunakan teknologi yang menjadi
hambatan para pelaku UMKM dalam
mendaftarkan usahanya.
Berdasarkan permasalahan-
permasalahan yang dihadapi para pelaku
UMKM maka penting diadakannya kegiatan
penyuluhan sertifikasi halal di Kalurahan
Pleret Panjatan Kulon Progo. Kegiatan ini
bermanfaat untuk meningkatkan pemahaman
para pelaku UMKM kuliner tentang
sertifikasi halal. Dengan diadakannya
kegiatan penyuluhan dan pendampingan ini,
para pelaku UMKM diharapkan mampu
mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan
sertifikat halal. Selain itu, para pelaku
Jurnal Loyalitas Sosial
Vol. 7 No. 1 Februari 2025
Journal of Community Services in Humanities and Social Sciences
p-ISSN 2655-9072 | e-ISSN 2686-1380
15
UMKM yang telah memiliki sertifikat halal
yang ditunjukkan dengan adanya label halal
pada produknya, diharapkan dapat
meningkatkan daya saing usaha mereka.
METODE
Metode dan tahapan untuk
pelaksanaan kegiatan penyuluhan dan
pendampingan sertifikasi halal ini
dilaksanakan secara tatap muka. Kegiatan ini
dilaksanakan pada tanggal 19 September
2024 bertempat di Aula Kantor Kalurahan
Pleret Panjatan Kulon Progo. Kegiatan ini
dibagi dalam beberapa tahapan yaitu
persiapan, penyuluhan, dan pendampingan.
a) Tahap perencanaan
Sebelum diadakannya program
pengabdian kepada masyarakat yang
berupa kegiatan sosialisasi penyuluhan
dan pendampingan sertifikasi halal
diperlukan dahulu penyusunan program.
Penyusunan program meliputi perizinan
menjalin kerja sama, pencarian
narasumber kegiatan, dan penyediakan
fasilitas lain yang menunjang
keberhasilan kegiatan.
b) Tahap Pre Test
Pre test bertujuan
untuk mengumpulkan data kompetensi
awal yang merupakan tingkat
pemahaman peserta penyuluhan sebelum
menerima materi. Langkah pertama yaitu
mengukur pengetahuan awal peserta,
seberapa besar peserta memahami
pengetahuan tentang konsep, aturan, dan
praktik halal. Kedua mengidentifikasi
motivasi peserta bahwa semua peserta
akan dievaluasi sebelum dan setelah
pelatihan.
c) Tahap penyuluhan
Pada tahap penyuluhan kami
memanggil narasumber dari Kementerian
Agama Kabupaten Bantul Daerah
Istimewa Yogyakarta untuk dapat
mengisi materi mengenai sertifikasi halal
dan memberikan arahan dalam proses
pengajuannya. Sebelum kegiatan
sosialisasi dimulai, para pelaku UMKM
diminta untuk mengerjakan pre-test
untuk mengukur pemahaman mereka
tentang sertifikasi halal. Mereka juga
diminta untuk mengerjakan post-test
untuk mengukur pemahaman mereka
tentang sertifikasi halal setelah kegiatan
selesai.
d) Tahap Post Test Mengukur
Efektivitas Pelatihan
Post-test membantu menilai sejauh
mana pelatihan tersebut berhasil
meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan peserta. Dengan
membandingkan hasil pre-test dan post-
test, penyelenggara pelatihan dapat melihat
apakah materi yang disampaikan sudah
dipahami dengan baik oleh peserta.
Menilai Peningkatan Pengetahuan Post-
Jurnal Loyalitas Sosial
Vol. 7 No. 1 Februari 2025
Journal of Community Services in Humanities and Social Sciences
p-ISSN 2655-9072 | e-ISSN 2686-1380
16
test memungkinkan penyelenggara untuk
mengukur peningkatan pengetahuan
peserta mengenai konsep, aturan, dan
praktik halal setelah mengikuti pelatihan.
Ini membantu dalam menilai apakah
tujuan pelatihan telah tercapai.
e) Tahap pendampingan
Pada tahap pendampingan, tim kami
akan terjun langsung ke lokasi usaha para
pelaku UMKM dengan memberikan
bantuan dalam proses pengajuan sertifikat
halal pada portal SiHalal untuk
mendapatkan sertifikat halal secara gratis.
Mereka dibantu juga dalam pembuatan
Nomor Induk Berusaha (NIB) yang
merupakan salah satu syarat wajib dalam
pengajuan sertifikat halal.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Pelaksanaan Program Pengabdian
Masyarakat
Bagian ini merupakan bagian utama
artikel hasil penelitian dan biasanya
merupakan bagian
terpanjang dari suatu
artikel. Hasil penelitian yang disajikan dalam
bagian ini adalah hasil “bersih
Program
pengabdian kepada masyarakat ini kami
adakan dengan menyelenggarakan kegiatan
penyuluhan dan pendampingan sertifikasi
halal. Diawali dengan mengobservasi daerah
mana yang perlu diberikan perhatian
terhadap program ini. Sesuai dengan hasil
pengamatan, kami menunjuk Kalurahan
Pleret Panjatan Kulon Progo sebagai sasaran
dalam program ini. Kalurahan Pleret
Panjatan Kulon Progo ini dipilih karena
terdapat para pelaku UMKM yang aktif
hingga saat ini, namun sayangnya tidak
banyak dari mereka mempunyai sertifikat
halal dalam usahanya. Padahal saat ini
kepemilikan sertikat halal wajib hukumnya
bagi para pelaku UMKM sejak 18 Oktober
2024.
Keberadaan daerah yang berada di
pesisir pantai menyebabkan mereka kurang
dalam pemahaman dan informasi tentang
sertifikat halal. Hal ini menyebabkan sedikit
dari mereka yang menyadari bahwa
pentingnya sertifikat halal dalam menambah
kepercayaan konsumen, meningkatkan daya
saing, dan memperluas pasar. Mereka juga
tidak memiliki Nomor Induk Berusaha
(NIB), yang merupakan salah satu syarat
dalam pembuatan sertifikat halal. Selain itu
pemahaman mengenai biaya administrasi
yang tinggi juga menyebabkan mereka
enggan mengurus sertifikasi halal. Padahal
pemerintah telah memfasilitasi program
Sertifikat Halal Gratis (Sehati) yang bisa
didapatkan melalui portal sistem informasi
halal (SiHalal). Tak hanya itu, keterbatasan
dalam keterampilan menggunakan teknologi
juga menjadi hambatan.
Jurnal Loyalitas Sosial
Vol. 7 No. 1 Februari 2025
Journal of Community Services in Humanities and Social Sciences
p-ISSN 2655-9072 | e-ISSN 2686-1380
17
Gambar 1. Lokasi Usaha pelaku UMKM di
Kelurahan Pleret, Panjatan, Kulon Progo
Berdasarkan permasalahan-
permasalahan yang dihadapi
para pelaku
UMKM di Kalurahan Pleret Panjatan Kulon
Progo, maka kegiatan penyuluhan dan
pendampingan sertifikasi halal ini dilakukan.
Kegiatan ini akan dilakukan melalui 3
tahapan yaitu perencanaan, penyuluhan, dan
pendampingan, setiap tahapan akan
dijelaskan pengabdian dapat dilengkapi
dengan dengan tabel, gambar dan grafik
untuk memperjelas penyajian hasil
pengabdian secara verbal sebagai berikut:
1. TAHAP PERENCANAAN
Dalam tahap perencanaan ini diawali
dengan melakukan diskusi bersama tim kami
dalam penyusunan program pengabdian
kepada masyarakat yang berupa kegiatan
penyuluhan dan pendampingan sertifikasi
halal. Penyusunan program pengabdian ini
meliputi perizinan menjalin kerja sama,
pencarian narasumber kegiatan, dan
penyediakan fasilitas lain yang menunjang
keberhasilan kegiatan. Perizinan menjalin
kerja sama ini dilakukan dengan datang
langsung ke kantor Kalurahan Pleret
Panjatan Kulon Progo. Dengan izin kerja
sama ini, kami dapat melakukan kegiatan
dengan lebih mudah. Selain itu, kami dapat
mengumpulkan informasi tentang usaha
kecil dan menengah (UMKM) di Kalurahan
Pleret Panjatan Kulon Progo sehingga
mereka dapat diundang untuk berpartisipasi
dalam kegiatan penyuluhan dan
pendampingan sertifikasi halal.
Dalam tahap ini tim kami menyusun
fasilitas-fasilitas lain yang menunjang
keberhasilan program seperti mengundang
narasumber dari Kementerian Agama
Kabupaten Bantul Daerah Istimewa
Yogyakarta untuk mengisi materi di kegiatan
tersebut. Selain itu juga memberikan
pendampingan kepada para pelaku UMKM
dalam proses pengajuan sertifikasi halal.
Gambar 2. Rapat Penyusun Program
Pengabdian Masyarakat
Pada kegiatan ini peserta juga diberi sesi
diskusi dan tanya jawab, dari sesi ini banyak
peserta yang terkendala dengan proses
pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Jurnal Loyalitas Sosial
Vol. 7 No. 1 Februari 2025
Journal of Community Services in Humanities and Social Sciences
p-ISSN 2655-9072 | e-ISSN 2686-1380
Selain itu, mereka berharap adanya
pendampingan dalam proses pengajuan
sertifikasi halal gratis melalui portal sistem
informasi halal (SiHalal). Setelah
penyampaian materi selesai peserta diminta
untuk mengerjakan post-test sebagai bentuk
evaluasi dari ketercapaian indikator
pemahaman peserta mengenai sertifikasi
halal.
2. TAHAP PENYULUHAN
Setelah penyusunan program pada tahap
perencanaan selesai, tahap selanjutnya adalah
pelaksanaan kegiatan penyuluhan dan
pendampingan sertifikasi halal. Kegiatan ini
dilakukan pada tanggal 19 September 2024
bertempat di Aula Kalurahan Pleret Panjatan
Kulon Progo. Dihadiri oleh 20 peserta yang
terdiri dari para pelaku UMKM dan pegawai
dari kantor Kalurahan Pleret Panjatan Kulon
Progo. Sebelum kegiatan penyuluhan dimulai
peserta diminta mengerjakan pre-test untuk
mengukur pemahaman mereka tentang
sertifikasi halal. Kemudian setelah selesai
dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh
narasumber dari Kementerian Agama
Kabupaten Bantul Daerah Istimewa
Yogyakarta. Penyampaian materi dijelaskan
secara mendalam tentang mengapa pelaku
UMKM perlu melakukan sertifikasi halal,
dasar hukum pemberlakukan sertifikasi halal,
dan persyaratan serta cara pengajuan sertifikat
halal melalui program Sertifikat Halal Gratis
(Sehati) pada portal sistem informasi halal
(SiHalal).
Gambar 3. Kegiataan penyuluhan sertifikasi
Halal
Gambar 5. Peserta mengerjakan Pre-test
sebelum kegiatan berlangsung
Gambar 6. Peserta mengerjakan Post-test
setelah kegiatan berlangsung
3. TAHAP PENDAMPINGAN
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan
penyuluhan tadi, kami melakukan
pendampingan kepada para pelaku UMKM
dalam proses pengajuan sertifikat halal.
Kegiatan pendampingan ini kami lakukan
Jurnal Loyalitas Sosial
Vol. 7 No. 1 Februari 2025
Journal of Community Services in Humanities and Social Sciences
p-ISSN 2655-9072 | e-ISSN 2686-1380
19
secara langsung dengan mengunjungi lokasi
usaha para pelaku UMKM. Para pelaku
UMKM kami bantu dalam memenuhi
persyaratan untuk pengajuan sertifikat halal
pada portal sistem informasi halal (SiHalal).
Pemenuhan persyaratan mulai dari
kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB),
Kartu Tanda Penduduk, bukti komposisi
bahan, serta foto produk dan tempat usaha.
Selama pendampingan berlangsung para
pelaku UMKM tampak antusias untuk diberi
arahan dalam pengajuan sertifikat halal.
Gambar 6. Tim menuju Lokasi Usaha untuk
tahap pendampingan
Gambar 7. Proses pengajuan sertifikasi halal
4. HASIL KEGIATAN
PENDAMPINGAN
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan
penyuluhan tadi, kami melakukan
pendampingan kepada para pelaku UMKM
Setelah perencanaan, penyuluhan, dan
pendampingan selesai, kegiatan pengabdian
kepada masyarakat menghasilkan beberapa
hasil. Pertama, masalah yang dihadapi para
pelaku UMKM kuliner di Kalurahan Pleret
Panjatan Kulon Progo dapat diselesaikan
dengan diberikannya kegiatan penyuluhan
dan pendampingan sertifikasi halal. Para
pelaku UMKM yang sebelumnya tidak
memahami sertifikasi halal kini tidak
menjadi kendala lagi. Kedua, setelah
dilakukan pendampingan, para pelaku
UMKM terbantu dalam memenuhi
persyaratan administratif, seperti pembuatan
Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga
mereka dapat memperoleh sertifikat halal.
Gambar 8. Sertifikat Halal yang terbit
setelah proses pendampingan
Jurnal Loyalitas Sosial
Vol. 7 No. 1 Februari 2025
Journal of Community Services in Humanities and Social Sciences
p-ISSN 2655-9072 | e-ISSN 2686-1380
20
KESIMPULAN
Kegiatan penyuluhan dan pendampingan
sertifikasi halal di Kalurahan Pleret Panjatan
Kulon Progo dilaksanakan karena kurangnya
pemahaman dan informasi para pelaku UMKM
kuliner mengenai sertifikasi halal. Banyak dari
mereka yang belum mengetahui Nomor Induk
Berusaha (NIB) dan proses pengajuan
sertifikasi halal. Selain itu juga keterbatasan
akan keterampilan teknologi juga menjadi
hambatan dalam proses
pendaftaran.Pelaksanaan kegiatan penyuluhan
dan pendampingan sertifikasi halal dilakukan
dalam 3 tahapan, yaitu perencanaan,
penyuluhan, dan pendampingan.
Pelaksanaan kegiatan ini berjalan dengan
lancar, yang dapat dilihat dari terlaksana
proses pendampingan sertifikasi halal dan
peningkatan pemahaman para pelaku UMKM
kuliner. Antusiasme para pelaku UMKM
selama pendampingan juga mencerminkan
keberhasilan kegiatan ini.
Secara keseluruhan, kegiatan penyuluhan
dan pendampingan ini tidak hanya membantu
para pelaku UMKM dalam memahami
sertifikasi halal, tetapi juga meningkatkan daya
saing mereka di pasar dengan adanya label
halal pada produknya. Dan kedepannya,
penting untuk terus melakukan penyuluhan dan
pendampingan agar lebih banyak pelaku
UMKM memahami dan mendapatkan
sertifikat halal.
UCAPAN TERIMAKASIH
Kami menyampaikan apresiasi yang
mendalam kepada semua pihak yang telah
memberikan dukungan dalam penelitian ini,
baik melalui bantuan akademik, pendampingan
teknis, maupun semangat moral. Partisipasi
responden yang telah menyediakan waktu dan
informasi penting menjadi kontribusi krusial
dalam penyusunan artikel ini. Tidak lupa, kami
juga mengucapkan terima kasih kepada editor
dan reviewer atas saran konstruktif yang telah
membantu meningkatkan mutu karya ini.
REFERENSI
Ayu Legowati, D., & Nisa Ul Albab, F.
(2018). The Role of Religiosity, Halal
Awareness, Halal Certification, and
Food Ingredients on Purchase Intention
of Halal Food Pengaruh Attitude,
Sertifikasi Halal, Promosi dan Brand
terhadap Purchase Intention di
Restoran Bersertifikasi Halal. 1(1),
26224798.
https://doi.org/10.12928/ijie.v1i1.284
Listyoningrum, A., & Albari. (2012).
ANALISIS MINAT BELI
KONSUMEN MUSLIM TERHADAP
PRODUK YANG TIDAK
DIPERPANJANG SERTIFIKAT
HALALNYA. In Jurnal Ekonomi &
Keuangan Islam (Vol. 2).
Jurnal Loyalitas Sosial
Vol. 7 No. 1 Februari 2025
Journal of Community Services in Humanities and Social Sciences
p-ISSN 2655-9072 | e-ISSN 2686-1380
21
Rongiyati, S. (2024). Pemberlakuan
kewajiban sertifikasi halal bagi
UMKM. INFO SINGKAT: Kajian
Singkat Terhadap Isu Aktual Dan
Strategis, 16.
Warto, W., & Samsuri, S. (2020). Sertifikasi
Halal dan Implikasinya Bagi Bisnis
Produk Halal di Indonesia. Al Maal:
Journal of Islamic Economics and
Banking, 2(1), 98.
https://doi.org/10.31000/almaal.v2i1.28
03