Jurnal Loyalitas Sosial
Vol. 7 No. 2 September 2025
Journal of Community Services in Humanities and Social Sciences
p-ISSN 2655-9072 | e-ISSN 2686-1380
53
Profesionalisme Guru Ditinjau dari Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2024 Tentang Pendidikan Profesi Guru
Roni Rustandi
a,1
, Alinurdin
b,2
, Siti Mariyatul Koimah
c,3
a,b,c
Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan,
Universitas Pamulang, Banten, Indonesia
*1
dosen02176@unpam.ac.id;
2
dosen00230@unpam.ac.id;
3
Mariyatulkoimah@gmail.com
*korespondensi penulis
Naskah diterima: 7 April 2025, direvisi: 24 Juli 2025, disetujui: 25 Agustus 2025
Abstrak
Permasalahan terkait profesionalisme guru mencakup ketimpangan kompetensi,
adaptasi terhadap perubahan sistem pembelajaran, kesejahteraan, distribusi guru, dan
tantangan teknologi. Tujuan dari pengabdian masyarakat ini adalah meningkatkan
pemahaman guru dan alumni tentang pentingnya menjadi guru profesional berdasarkan
Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024. Metode yang digunakan berupa sosialisasi
daring yang menjangkau 497 peserta dari lintas perguruan tinggi. Kegiatan dilakukan
dalam tiga tahap: perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Hasilnya menunjukkan
bahwa pemahaman peserta meningkat, dengan antusiasme tinggi pada sesi diskusi.
Kesimpulannya, kegiatan ini efektif dalam membangun kesadaran dan pemahaman
terhadap regulasi baru tentang pendidikan profesi guru, serta menjadi bentuk
kontribusi dalam membentuk guru profesional.
Kata-kata kunci: profesionalisme guru; pendidikan profesi guru; pengabdian masyarakat;
Permendikbudristek 2024
Abstract
Teacher Professionalism Based on Ministerial Regulation Number 19 of 2024 on Teacher
Professional Education
Teacher professionalism issues include competence disparity, adaptation to pedagogical changes,
welfare, distribution, and technological demands. This community service aimed to improve
teachers’ and alumni’s understanding of becoming professional educators based on
Permendikbudristek Regulation No. 19/2024. The method used was an online socialization
involving 497 participants from various universities. Activities were conducted in three stages:
planning, implementation, and evaluation. Results show improved understanding and active
engagement in discussion. In conclusion, this activity effectively raised awareness and
comprehension of the new professional teacher education regulation, contributing to the formation
of professional teachers..
Keywords: teacher professionalism; professional teacher education; community
service; Permendikbudristek 2024
Jurnal Loyalitas Sosial
Vol. 7 No. 2 September 2025
Journal of Community Services in Humanities and Social Sciences
p-ISSN 2655-9072 | e-ISSN 2686-1380
54
PENDAHULUAN
Pendidikan merupakan pilar utama
dalam pembangunan suatu bangsa. Kualitas
pendidikan sangat dipengaruhi oleh kualitas guru
sebagai ujung tombak dalam proses
pembelajaran. Guru merupakan ujung tombak
dalam sistem pendidikan, yang memiliki peran
krusial dalam membentuk generasi penerus
bangsa. Kualitas pendidikan sangat dipengaruhi
oleh kualitas guru, termasuk kompetensi,
dedikasi, dan profesionalisme seorang guru.
Oleh karena itu, kompetensi, dedikasi, serta
profesionalisme guru menjadi aspek krusial
dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Menjadi seorang guru profesional
bukanlah hal yang mudah. Terdapat berbagai
tantangan yang harus dihadapi dalam proses
pengembangan profesionalisme guru. Pertama,
kompetensi guru yang belum merata masih
menjadi permasalahan signifikan, terutama
dalam penguasaan teknologi, penerapan metode
pembelajaran inovatif, serta pemahaman
terhadap kurikulum terkini. Hal ini diperburuk
dengan keterbatasan akses pelatihan dan
pengembangan profesional yang belum merata
di seluruh daerah. Kedua, guru dihadapkan pada
tuntutan untuk senantiasa beradaptasi terhadap
dinamika perubahan di dunia pendidikan, baik
terkait dengan perkembangan kurikulum,
teknologi pembelajaran, maupun pendekatan
pedagogis yang terus berubah. Ketiga, aspek
kesejahteraan guru seperti gaji dan kondisi kerja
yang belum optimal sering kali berdampak pada
motivasi dan kinerja, sehingga menghambat
proses peningkatan profesionalisme. Keempat,
distribusi guru yang tidak merata, khususnya di
wilayah terpencil, turut memperlebar
kesenjangan dalam mutu pendidikan karena
keterbatasan sumber daya dan akses pelatihan.
Terakhir, kemajuan teknologi yang sangat pesat
juga menuntut guru untuk mampu
mengintegrasikan teknologi ke dalam proses
pembelajaran sebagai alat bantu yang efektif.
Dalam upaya mengatasi tantangan
tersebut, pemerintah Indonesia telah
mengeluarkan kebijakan strategis, salah satunya
melalui Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 tentang
Pendidikan Profesi Guru (PPG). Regulasi ini
merupakan respons terhadap kebutuhan
mendesak akan guru yang profesional,
kompeten, dan adaptif terhadap perkembangan
zaman. Permendikbudristek tersebut mengatur
secara komprehensif mulai dari persyaratan
peserta, kurikulum, hingga uji kompetensi dalam
program PPG, dengan tujuan utama untuk
menghasilkan guru-guru yang kreatif, inovatif,
dan mampu menciptakan pembelajaran yang
menyenangkan dan efektif.
Meski demikian, implementasi regulasi
ini di lapangan menghadapi sejumlah kendala.
Tidak semua guru memiliki pemahaman yang
memadai mengenai isi dan konsekuensi dari
peraturan tersebut. Di samping itu, kesiapan guru
dalam menghadapi perubahan sistem PPG masih
menjadi hambatan tersendiri. Terlebih, beberapa
daerah mengalami keterbatasan sumber daya,
baik dari segi tenaga ahli maupun sarana
pendukung, yang berdampak pada efektivitas
pelaksanaan PPG.
Sebagai upaya menjembatani
kesenjangan antara kebijakan dan praktik di
lapangan, kegiatan Pengabdian kepada
Masyarakat ini diselenggarakan dengan tujuan
meningkatkan pemahaman dan kesiapan guru
dalam mengimplementasikan
Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para guru dapat
lebih siap dan profesional dalam menjalankan
peran mereka sebagai pendidik yang adaptif dan
kompeten.
Jurnal Loyalitas Sosial
Vol. 7 No. 2 September 2025
Journal of Community Services in Humanities and Social Sciences
p-ISSN 2655-9072 | e-ISSN 2686-1380
55
Secara filosofis, Pendidikan Profesi
Guru bertumpu pada nilai-nilai Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa Indonesia. Hal ini
selaras dengan pemikiran Ki Hajar Dewantara
yang memaknai pendidikan sebagai proses
memerdekakan manusia secara lahir dan batin.
Dalam kerangka tersebut, guru dibentuk menjadi
sosok yang tidak hanya cerdas secara intelektual,
tetapi juga memiliki integritas kepribadian dan
spiritualitas yang kuat (Sugiarta et al., 2019).
Beragam lensa teoritis tentang filosofi dalam
pendidikan dan pembelajaran perlu
diakomodasikan dalam pendidikan profesi guru
baik yang bersifat idealisme, maupun
pragmatisme dengan tujuan memperkaya
landasan dalam pencapaian tujuan. Hal ini
disebabkan secara prinsip, pendidikan dan
pembelajaran tidak hanya terkait masalah
substansi akademik namun juga beririsan dengan
implementasi dalam berbagai dimensi seperti
aspek pribadi, sosial dan religi. Untuk
mendukung pencapaian tujuan berupa profil
guru Indonesia, penguasaan teori dan praktik
dengan menerapkan aspek humanistik yang
kolaboratif perlu tercermin dalam pelaksanaan
pendidikan profesi guru di kelas yang kondusif.
Dalam hal ini, landasan filosofis memberikan
pedoman secara filosofis pada tahap
perancangan, pelaksanaan dan peningkatan
kualitas pendidikan (Ornstein & Hunkins, 2014).
Dari sisi sosiologis, pendidikan profesi
guru harus mencerminkan realitas sosial
masyarakat Indonesia yang multikultural.
Gotong royong dan semangat Bhinneka Tunggal
Ika menjadi nilai utama dalam membangun
pendidikan yang inklusif dan berorientasi pada
keberagaman (Joshi, 2017; Roos, 1963).
Mahasiswa PPG perlu dibekali kemampuan
untuk memahami keragaman konteks sosial dan
kebutuhan peserta didik agar mampu
mengembangkan praktik pembelajaran yang
relevan dan efektif.
Landasan psikologis pendidikan profesi
guru menekankan pentingnya pemenuhan
kebutuhan psikis dan fisik mahasiswa sebagai
individu yang sedang bertumbuh. Sehingga
landasan psikologis dapat memberikan jaminan
bahwa proses pendidikan profesi guru yang
dilakukan memberikan kepuasan dalam belajar
dengan terpenuhinya semua kebutuhan
psikologis manusia sebagai makhluk individu.
PPG memiliki sejarah yang cukup panjang,
namun terbitnya Undang-undang Guru dan
Dosen nomor 14 tahun 2015 yang
mencantumkan frasa penting Guru sebagai
Profesi menjadi momentum awal diakuinya
kedudukan guru sebagai tenaga profesional.
Landasan yuridis, merupakan acuan
yang digunakan dasar dalam melaksanakan
kegiatan, sesuai dengan hukum dan ketentuan
yang berlaku. Demikian pula pada pelaksanaan
PPG dengan berbagai pola yang pernah
dilakukan sebelumnya, maka PPG di Indonesia
dilaksanakan dengan berdasarkan landasan
yuridis yang sah. Landasan yang digunakan
memiliki kekuatan hukum yang tetap dan
mengikat mulai dari Undang-undang, peraturan
presiden, peraturan pemerintah, peraturan
menteri, keputusan direktur jenderal dan
seterusnya yang terkait dengan pelaksanaan
PPG.
Secara yuridis, pelaksanaan PPG
dilandasi oleh berbagai regulasi seperti Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional dan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Regulasi ini memberikan dasar hukum yang kuat
bagi pelaksanaan PPG, mulai dari pengaturan
lembaga penyelenggara, sistem akreditasi,
hingga sistem penjaminan mutu.
Pelaksanaan PPG harus dipahami
sebagai bagian dari proses pengembangan
profesional yang berkelanjutan. Keterkaitan
antara PPG, sekolah, dan kebijakan pendidikan
Jurnal Loyalitas Sosial
Vol. 7 No. 2 September 2025
Journal of Community Services in Humanities and Social Sciences
p-ISSN 2655-9072 | e-ISSN 2686-1380
56
menjadi penting dalam memastikan terwujudnya
sinergi antara teori dan praktik di lapangan
(OECD, 2019). PPG juga harus responsif
terhadap dinamika ketenagakerjaan guru dan
diarahkan untuk mendukung reformasi
pendidikan yang menyeluruh.
Dalam konteks tersebut, masih terdapat
berbagai permasalahan yang dihadapi dalam
pelaksanaan PPG. Dalam implementasinya,
menjadi seorang guru profesional bukanlah hal
yang mudah. Terdapat berbagai tantangan dan
permasalahan yang masih menghambat upaya
peningkatan profesionalisme guru di Indonesia.
Salah satu permasalahan utama terletak pada
aspek teacher learning, di mana sebagian besar
guru merasa ide-ide transformasi pembelajaran
yang ditawarkan masih terlalu kompleks dan
belum pernah mereka pelajari sebelumnya, baik
saat menjalani pendidikan di jenjang sarjana
maupun ketika mengikuti program pendidikan
profesi guru. Waktu belajar yang relatif singkat
menjadi faktor penghambat dalam memahami
secara mendalam konsep-konsep baru tersebut
(Thair & Treagust, 2003). Selain itu, kualitas
instruktur dalam program pendidikan profesi
guru juga masih menjadi sorotan, mengingat
banyak di antara mereka belum memiliki
pengalaman nyata dalam mengajar di ruang
kelas, yang menyebabkan adanya kesenjangan
antara teori dan praktik (Thair & Treagust,
2003).
Terkait implementasi, yaitu terdapat
ketidaksesuaian antara gagasan yang dipelajari
guru dengan praktik mengajar yang mereka
lakukan. Guru sering kali tetap menggunakan
pendekatan lama meskipun mereka telah belajar
dan menyetujui gagasan baru, bahkan tanpa
menyadari adanya kontradiksi tersebut. Hal ini
dapat disebabkan oleh lemahnya penguasaan
terhadap konten materi (Rahman et al., 2015)
atau kurangnya kemampuan pedagogis
(Harjanto et al., 2017). Di sisi lain, terdapat
persoalan dalam hal pemaknaan terhadap profesi
guru itu sendiri. Banyak guru di Indonesia masih
memandang peran mereka lebih sebagai bagian
dari birokrasi ketimbang sebagai seorang
profesional yang mandiri dan reflektif (Bjork,
2005; Syahril, 2016).
Tantangan juga muncul dari kurangnya
koherensi antara pengembangan profesional,
kurikulum, dan sistem penilaian. Sebagian besar
sekolah masih berorientasi pada capaian
kelulusan ujian nasional, terutama di jenjang
menengah, atau sekadar mengikuti kurikulum
yang telah ditetapkan secara terpusat tanpa
penyesuaian kontekstual (Thair & Treagust,
2003). Permasalahan tata kelola juga turut
memperburuk kondisi tersebut, di mana sistem
desentralisasi yang diterapkan justru
menyebabkan penurunan dukungan terhadap
peningkatan kompetensi guru. Hal ini terjadi
karena guru merasa bahwa perhatian dan
dukungan dari pemerintah daerah tidak lebih
baik daripada perhatian dari pemerintah pusat
(Leer, 2016).
Jumlah lulusan Pendidikan Profesi Guru
(PPG) prajabatan yang tersedia belum mencapai
angka yang optimal. Akibatnya, sertifikasi
profesi guru belum dijadikan sebagai syarat
mutlak dalam proses rekrutmen guru, terutama
dalam kurun waktu antara tahun 2016 hingga
2021. Kondisi ini memperlihatkan bahwa
pencapaian profesionalisme guru secara
struktural dan sistemik masih menghadapi
tantangan yang cukup serius.
Menurut laporan Asesmen Nasional
tahun 2023, masih terdapat disparitas besar
antara capaian literasi guru dengan standar
kompetensi yang ditetapkan. Di sisi lain, data
dari Kemendikbudristek menunjukkan bahwa
pada tahun 2022, lebih dari 35% guru belum
mengikuti pendidikan profesi secara formal.
Fakta ini menunjukkan bahwa kebijakan belum
sepenuhnya menjangkau seluruh sasaran dan
Jurnal Loyalitas Sosial
Vol. 7 No. 2 September 2025
Journal of Community Services in Humanities and Social Sciences
p-ISSN 2655-9072 | e-ISSN 2686-1380
57
membutuhkan sinergi berbagai pihak, termasuk
dari kalangan akademisi.
Berdasarkan hal tersebut, tim
pengabdian yang terdiri dari dua dosen dan tiga
mahasiswa Program Studi Pendidikan Pancasila
dan Kewarganegaraan, Fakultas Keguruan dan
Ilmu Pendidikan, Universitas Pamulang,
menyelenggarakan kegiatan pengabdian dengan
judul: Profesionalisme Guru Ditinjau dari
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor
19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru.
Kegiatan ini ditujukan kepada para guru dan
alumni FKIP Universitas Pamulang, dengan
luaran yang ditargetkan berupa artikel ilmiah
dalam jurnal nasional terakreditasi.
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah
untuk meningkatkan pemahaman guru dan
alumni FKIP terhadap esensi kebijakan PPG
yang baru, memperkuat kesiapan guru dalam
mengimplementasikan nilai-nilai
profesionalisme dalam praktik mengajar, serta
mendorong terciptanya ruang reflektif-kritis
antara para pendidik dan pemangku kepentingan
pendidikan. Lebih lanjut, kegiatan ini juga
ditujukan untuk menghasilkan luaran berupa
publikasi artikel ilmiah pada jurnal nasional
terakreditasi, sebagai bentuk kontribusi
akademik terhadap penguatan literatur
pendidikan profesi guru di Indonesia.
METODE
Kegiatan Pengabdian kepada
Masyarakat ini dilaksanakan oleh tim dosen
dan mahasiswa dari Program Studi
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan,
Universitas Pamulang. Kegiatan ini
diselenggarakan secara daring melalui
platform Zoom Meeting, dan diikuti oleh
sebanyak 497 peserta yang terdiri atas guru,
calon guru, dan alumni FKIP Universitas
Pamulang. Pelaksanaan kegiatan
berlangsung selama tiga hari, dimulai pada
hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 hingga Jumat
23 Mei 2025, yang mencakup tahapan
persiapan, pelaksanaan, serta evaluasi.
Metode yang digunakan dalam
kegiatan ini adalah sosialisasi atau
penyuluhan, yang dipandang sebagai
pendekatan yang tepat untuk menyampaikan
informasi mengenai pentingnya
profesionalisme guru berdasarkan Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi
Guru. Kegiatan ini dirancang dalam tiga
tahap utama, yaitu tahap perencanaan,
pelaksanaan, dan evaluasi. Pada tahap
perencanaan, tim pelaksana menyusun
materi, menyiapkan media presentasi, serta
mengatur koordinasi teknis daring. Tahap
pelaksanaan dilakukan dengan pemaparan
materi secara interaktif melalui Zoom,
dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya
jawab. Selanjutnya, tahap evaluasi mereview
hasil pelaksanaan penyuluhan atau
sosialisasi. Evaluasi dilakukan dengan
pemetaan kekurangan dan kelebihan
kegiatan. Apabila terdapat kekurangan,
selanjutnya ditindaklanjuti dengan
melakukan perbaikan.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Kegiatan Pengabdian kepada
Masyarakat dengan tema “Profesionalisme
Guru Ditinjau dari Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi
Guru” telah terlaksana dengan baik selama
tiga hari, dari tanggal 21 hingga 23 Mei
2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara
daring melalui platform Zoom Meeting, dan
berhasil menghimpun 497 peserta yang
terdiri atas guru, alumni FKIP, serta
Jurnal Loyalitas Sosial
Vol. 7 No. 2 September 2025
Journal of Community Services in Humanities and Social Sciences
p-ISSN 2655-9072 | e-ISSN 2686-1380
mahasiswa calon guru. Jumlah partisipan
yang signifikan menunjukkan adanya
kebutuhan nyata dari para pemangku
kepentingan pendidikan untuk memperoleh
pemahaman lebih mendalam tentang
profesionalisme guru dan regulasi terbaru
terkait Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Gambar 1 Tema PKM
Materi yang disampaikan dalam
kegiatan ini meliputi empat topik utama,
yaitu: hakikat profesionalisme guru; urgensi
profesionalisme dalam menghadapi tuntutan
kebijakan pendidikan; hakikat
Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024;
serta Implementasi Permendikbudristek
Nomor 19 Tahun 2024 tentang PPG
Gambar 2 Pembahasan PKM
Berdasarkan observasi partisipatif dan
sesi diskusi, mayoritas peserta belum
memahami secara utuh mengenai arah
kebijakan PPG dan peran strategis guru
sebagai profesional. Kondisi ini
mencerminkan adanya kesenjangan antara
regulasi yang ditetapkan pemerintah dengan
persepsi dan kesiapan lapangan,
sebagaimana juga disampaikan dalam studi
Syahril (2016) dan Bjork (2005) yang
menyoroti kecenderungan guru di Indonesia
berperan lebih sebagai birokrat daripada
profesional reflektif.
Setelah penyampaian materi, peserta
diberi kesempatan untuk menyampaikan
tanggapan, pertanyaan, dan refleksi. Respons
yang muncul mencerminkan kebutuhan
untuk melakukan penguatan kapasitas literasi
kebijakan pendidikan di kalangan guru.
Sosialisasi ini menjadi ruang yang penting
untuk menjawab permasalahan utama
pengabdian, yaitu rendahnya pemahaman
terhadap kebijakan sertifikasi profesi guru,
dan bagaimana kebijakan tersebut
berdampak langsung pada proses rekrutmen
dan peningkatan kualitas tenaga pendidik di
masa depan.
Gambar berikut memperlihatkan salah
satu slide yang disampaikan oleh narasumber
saat kegiatan berlangsung, yang berisi poin-
poin utama mengenai profesionalisme guru
dan kebijakan Pendidikan Profesi Guru
sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek
Nomor 19 Tahun 2024. Dokumentasi visual ini
menjadi bukti bahwa materi telah disampaikan
secara terstruktur dan sesuai dengan tujuan
kegiatan.
Gambar 3 Materi 1 PKM
Jurnal Loyalitas Sosial
Vol. 7 No. 2 September 2025
Journal of Community Services in Humanities and Social Sciences
p-ISSN 2655-9072 | e-ISSN 2686-1380
59
Gambar 4 Materi 2 PKM
Materi visual yang ditampilkan
dalam bentuk tangkapan layar presentasi
menjadi salah satu indikator bahwa
penyampaian materi telah dilakukan secara
sistematis dan sesuai dengan rencana
kegiatan yang telah disusun. Tampilan slide
yang terstruktur turut memperkuat pesan inti
yang ingin disampaikan oleh narasumber,
sehingga peserta dapat lebih mudah
memahami alur pembahasan kegiatan
berlangsung secara daring. Hal ini
mencerminkan adanya perencanaan yang
matang dan kesiapan materi dari pihak
penyelenggara, yang menjadi aspek penting
dalam keberhasilan sebuah kegiatan
penyuluhan berbasis kebijakan.
Sebagai tahapan penutup dalam
kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini,
dilakukan evaluasi guna meninjau secara
menyeluruh jalannya pelaksanaan
penyuluhan. Evaluasi difokuskan pada
identifikasi keunggulan serta kelemahan
kegiatan, dengan tujuan memperoleh
pemahaman yang objektif mengenai
efektivitas program dan aspek-aspek yang
masih perlu ditingkatkan pada pelaksanaan
berikutnya. Melalui proses evaluasi ini,
diperoleh informasi bahwa kegiatan telah
memberikan kontribusi positif terhadap
peningkatan pemahaman peserta mengenai
profesionalisme guru dan kebijakan terkait
Pendidikan Profesi Guru. Materi yang
disampaikan dinilai sesuai dengan kebutuhan
aktual peserta, serta disajikan dengan
pendekatan yang komunikatif dan
kontekstual.
Secara keseluruhan, pelaksanaan
kegiatan dengan tiga tahapan utama
perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi
diharapkan mampu memberikan kontribusi
nyata dalam meningkatkan wawasan dan
pengetahuan para peserta mengenai
pentingnya peran guru sebagai profesional.
Pemahaman terhadap kebijakan profesi guru
menjadi krusial, mengingat guru tidak hanya
berperan dalam menyampaikan materi ajar,
tetapi juga menjadi figur panutan yang
berpengaruh besar terhadap pembentukan
karakter dan nilai-nilai peserta didik. Oleh
karena itu, peningkatan literasi kebijakan dan
kesadaran profesionalisme guru harus terus
diupayakan melalui program-program
edukatif dan partisipatif seperti kegiatan
pengabdian ini.
KESIMPULAN
Berdasarkan pelaksanaan kegiatan
pengabdian kepada masyarakat yang
bertujuan menyosialisasikan
Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024
tentang Pendidikan Profesi Guru, dapat
disimpulkan bahwa regulasi ini memiliki
peran strategis dalam memperkuat
profesionalisme guru secara menyeluruh,
berkelanjutan, dan kontekstual. Regulasi
tersebut tidak hanya menetapkan standar
kompetensi dan kualifikasi, tetapi juga
menghadirkan kerangka pendidikan profesi
yang sistemik dan adaptif terhadap tantangan
zaman melalui integrasi teori, praktik
lapangan, supervisi akademik, dan
penjaminan mutu.
Hasil kegiatan menunjukkan adanya
peningkatan pemahaman peserta terhadap isi
regulasi serta kesadaran akan pentingnya
Jurnal Loyalitas Sosial
Vol. 7 No. 2 September 2025
Journal of Community Services in Humanities and Social Sciences
p-ISSN 2655-9072 | e-ISSN 2686-1380
60
peran guru sebagai profesional reflektif.
Sebagian besar peserta yang sebelumnya
belum familiar dengan substansi kebijakan,
memperoleh wawasan baru mengenai
urgensi sertifikasi guru dan pengembangan
kompetensi berkelanjutan. Untuk itu,
dibutuhkan tindak lanjut berupa penguatan
literasi kebijakan dan pendampingan teknis
bagi guru, agar pemahaman yang diperoleh
dapat diimplementasikan secara nyata dalam
konteks pembelajaran. Agar implementasi
Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024
dapat berjalan optimal, diperlukan penguatan
kapasitas Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan (LPTK), perluasan akses bagi
wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar
(3T), serta evaluasi berkala guna menjamin
mutu program pendidikan profesi guru.
Sertifikasi melalui jalur PPG juga perlu
diintegrasikan dengan sistem pengembangan
karier guru yang berkelanjutan, sehingga
tidak berhenti pada pemenuhan administratif,
tetapi benar-benar membentuk guru sebagai
agen pembelajaran yang adaptif, profesional,
dan berintegritas. Kurikulum PPG perlu
disesuaikan dengan tantangan pendidikan
abad ke-21, termasuk penguatan literasi
digital dan pemanfaatan teknologi dalam
pembelajaran. Melalui sinergi lintas sektor
antara pemerintah, LPTK, satuan
pendidikan, dan komunitas guru, regulasi ini
berpotensi menjadi instrumen transformasi
sistemik dalam mencetak pendidik Indonesia
yang unggul dan relevan dengan dinamika
pendidikan global.
REFERENSI
Abdul Rahman Azahari, dkk. 2022.
Mutu Pengelolaan Program Pendidikan
Profesi Guru (PPD) Universitas Palangka
Raya. Equity in Education Journal (EEJ)
(Jurnal Online). Volume 4 Nomor 2, 111-
117 (Diunduh pada 1 September 2024).
Elly Maryani. 2022. Pendidikan
Profesi Guru (PPG) Sebagai Cara Untuk
Menjadikan Guru Menjadi Profesional.
GUAU Jurnal Pendidikan Profesi Guru
Agama Islam (jurnal Online). Vol. 2. No. 4.
(Diunduh pada 1 September 2024).
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud). 2020.
Pedoman Program Pendidikan Profesi Guru
Dalam Jabatan. Jakarta: Direktorat
Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan
Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan.
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan. 2007. Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru. Jakarta: Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia.
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan. 2020. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3
Tahun 2020 tentang Standar Nasional
Pendidikan Tinggi. Jakarta: Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia.
Kemendikbudristek. 2022. Laporan
Pendidikan Indonesia 2022: Capaian,
tantangan, dan strategi transformasi
pendidikan. Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi. 2023. Buku Pintar
Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan.
Jakarta: Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan Direktorat Pendidikan
Profesi Guru.
Kemendikbudristek. 2023. Laporan
Hasil Asesmen Nasional Tahun 2023. Pusat
Asesmen Pendidikan, Badan Standar,
Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
(BSKAP), Kemendikbudristek.
Jurnal Loyalitas Sosial
Vol. 7 No. 2 September 2025
Journal of Community Services in Humanities and Social Sciences
p-ISSN 2655-9072 | e-ISSN 2686-1380
61
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi. 2023. Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang
Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi.
Jakarta: Kemendikbudristek.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi. 2024. Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang
Pendidikan Profesi Guru. Jakarta:
Kemendikbudristek.
Olivia Mardhatillah dan Jun Surjanti.
2023. Peningkatan Kompetensi Pedagogik
dan Profesionalitas Guru di Indonesia
Melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Jurnal Pendidikan Ekonomi Undiksha
(Jurnal Online). Vol. 15 No. 1 (Diunduh
pada 1 September 2024).
Sugiono. 2015. Metode Penelitian
Pendidikan Pendekatan Kuantitatif,
Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 78.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen. Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2012 tentang Pendidikan Tinggi. Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 158.
Zahroh, A. (2015). Membangun
Kualitas Pembelajaran Melalui Dimensi
Profesional Guru. Yrama Widya.