membutuhkan sinergi berbagai pihak, termasuk
dari kalangan akademisi.
Berdasarkan hal tersebut, tim
pengabdian yang terdiri dari dua dosen dan tiga
mahasiswa Program Studi Pendidikan Pancasila
dan Kewarganegaraan, Fakultas Keguruan dan
Ilmu Pendidikan, Universitas Pamulang,
menyelenggarakan kegiatan pengabdian dengan
judul: Profesionalisme Guru Ditinjau dari
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor
19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru.
Kegiatan ini ditujukan kepada para guru dan
alumni FKIP Universitas Pamulang, dengan
luaran yang ditargetkan berupa artikel ilmiah
dalam jurnal nasional terakreditasi.
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah
untuk meningkatkan pemahaman guru dan
alumni FKIP terhadap esensi kebijakan PPG
yang baru, memperkuat kesiapan guru dalam
mengimplementasikan nilai-nilai
profesionalisme dalam praktik mengajar, serta
mendorong terciptanya ruang reflektif-kritis
antara para pendidik dan pemangku kepentingan
pendidikan. Lebih lanjut, kegiatan ini juga
ditujukan untuk menghasilkan luaran berupa
publikasi artikel ilmiah pada jurnal nasional
terakreditasi, sebagai bentuk kontribusi
akademik terhadap penguatan literatur
pendidikan profesi guru di Indonesia.
METODE
Kegiatan Pengabdian kepada
Masyarakat ini dilaksanakan oleh tim dosen
dan mahasiswa dari Program Studi
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan,
Universitas Pamulang. Kegiatan ini
diselenggarakan secara daring melalui
platform Zoom Meeting, dan diikuti oleh
sebanyak 497 peserta yang terdiri atas guru,
calon guru, dan alumni FKIP Universitas
Pamulang. Pelaksanaan kegiatan
berlangsung selama tiga hari, dimulai pada
hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 hingga Jumat
23 Mei 2025, yang mencakup tahapan
persiapan, pelaksanaan, serta evaluasi.
Metode yang digunakan dalam
kegiatan ini adalah sosialisasi atau
penyuluhan, yang dipandang sebagai
pendekatan yang tepat untuk menyampaikan
informasi mengenai pentingnya
profesionalisme guru berdasarkan Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi
Guru. Kegiatan ini dirancang dalam tiga
tahap utama, yaitu tahap perencanaan,
pelaksanaan, dan evaluasi. Pada tahap
perencanaan, tim pelaksana menyusun
materi, menyiapkan media presentasi, serta
mengatur koordinasi teknis daring. Tahap
pelaksanaan dilakukan dengan pemaparan
materi secara interaktif melalui Zoom,
dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya
jawab. Selanjutnya, tahap evaluasi mereview
hasil pelaksanaan penyuluhan atau
sosialisasi. Evaluasi dilakukan dengan
pemetaan kekurangan dan kelebihan
kegiatan. Apabila terdapat kekurangan,
selanjutnya ditindaklanjuti dengan
melakukan perbaikan.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Kegiatan Pengabdian kepada
Masyarakat dengan tema “Profesionalisme
Guru Ditinjau dari Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi
Guru” telah terlaksana dengan baik selama
tiga hari, dari tanggal 21 hingga 23 Mei
2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara
daring melalui platform Zoom Meeting, dan
berhasil menghimpun 497 peserta yang
terdiri atas guru, alumni FKIP, serta