Jurnal Loyalitas Sosial
Vol. 7 No. 2 September 2025
Journal of Community Services in Humanities and Social Sciences
p-ISSN 2655-9072 | e-ISSN 2686-1380
79
Pentingnya Membangun Kesadaran Hukum Bagi Generasi Muda
Sulastri
a,1
, Eka Setiana
b,2
a,b
Prodi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan; FKIP Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
1
dosen02081@unpam.ac.id;
2
dosen02858@unpam.ac.id
Naskah diterima: 19 Juni 2025, direvisi: 27 Agustus 2025, disetujui: 25 September 2025
Abstrak
Kesadaran hukum merupakan aspek fundamental dalam membentuk masyarakat yang
tertib dan berkeadilan, terutama di kalangan generasi muda sebagai penerus bangsa.
Pada era globalisasi saat ini, berbagai pengaruh budaya luar dan perkembangan
teknologi menyebabkan pergeseran nilai yang berpotensi melemahkan kepatuhan
terhadap hukum. Fenomena ini tampak dari masih banyaknya pelajar yang melanggar
aturan, seperti berkendara tanpa menggunakan helm atau belum memiliki surat izin
mengemudi. Berdasarkan kondisi tersebut, sebagai bentuk pelaksanaan tridharma
perguruan tinggi, dosen dan mahasiswa Program Studi Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan Universitas Pamulang menyelenggarakan kegiatan Pengabdian
kepada Masyarakat (PKM) di SMAN 3 Kota Tangerang Selatan dengan tema “ Edukasi
Meningkatkan Kesadaran Hukum Bagi Generasi Muda. Dalam pelaksanaannya,
kegiatan ini menerapkan pendekatan sosialisasi dan penyuluhan berbasis interaksi
sebagai media pembelajaran hukum yang bertujuan meningkatkan pemahaman peserta
terhadap makna serta urgensi kesadaran hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Hasil
kegiatan menunjukkan bahwa sebagian besar siswa belum memahami sepenuhnya
peraturan hukum dan belum mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui kegiatan ini, siswa memperoleh pemahaman baru tentang arti penting hukum
serta terdorong untuk menerapkan nilai-nilai disiplin dan tanggung jawab dalam
kehidupan bermasyarakat. Dengan demikian, edukasi hukum di lingkungan sekolah
menjadi langkah strategis dalam membangun budaya sadar hukum di kalangan generasi
muda Indonesia.
Kata-kata kunci: Kesadaran hukum, generasi muda, pendidikan hukum, sosialisasi, pengabdian
kepada masyarakat.
Abstract
Legal awareness is a fundamental aspect in shaping an orderly and just society,
especially among the younger generation as the future leaders of the nation. In the
current era of globalization, various external cultural influences and technological
developments have caused a shift in values that has the potential to weaken compliance
with the law. This phenomenon can be seen in the large number of students who violate
rules, such as riding a motorcycle without wearing a helmet or not having a driver's
license. Based on these conditions, as part of the implementation of the three pillars of
higher education, lecturers and students of the Pancasila and Citizenship Education
Study Program at Pamulang University organized a Community Service (PKM) activity
at SMAN 3 South Tangerang City with the theme “Education to Increase Legal
Awareness for the Younger Generation.” In its implementation, this activity applied a
socialization and counseling approach based on interaction as a medium for legal
learning aimed at increasing participants' understanding of the meaning and urgency
Jurnal Loyalitas Sosial
Vol. 7 No. 2 September 2025
Journal of Community Services in Humanities and Social Sciences
p-ISSN 2655-9072 | e-ISSN 2686-1380
80
of legal awareness in social life. The results of the activity showed that most students
did not fully understand legal regulations and had not implemented them in their daily
lives. Through this activity, students gained a new understanding of the importance of
law and were encouraged to apply the values of discipline and responsibility in social
life. Thus, legal education in schools is a strategic step in building a culture of legal
awareness among Indonesia's younger generation.
Keywords: Legal awareness, young generation, legal education, socialization,
community service.
PENDAHULUAN
Hukum merupakan sistem norma
yang berfungsi mengatur perilaku manusia
agar kehidupan bermasyarakat berlangsung
tertib, adil, dan seimbang. Keberadaan hukum
menjadi elemen pokok yang tidak dapat
dipisahkan dari kehidupan manusia karena
berperan sebagai pedoman yang
mengarahkan tindakan sosial sesuai dengan
nilai keadilan dan kemanusiaan (Soekanto,
2019). Dalam konteks negara hukum seperti
Indonesia, hukum menempati posisi strategis
sebagai sarana mewujudkan cita-cita
nasional, menjamin perlindungan hak warga
negara, serta menegakkan prinsip kesetaraan
di hadapan hukum (Mertokusumo, 2010).
Oleh sebab itu, pelaksanaan hukum tidak
hanya bergantung pada aparat penegak
hukum, tetapi juga pada kesadaran
masyarakat untuk mematuhi dan
menghormati hukum yang berlaku.
Kesadaran hukum menjadi salah satu
indikator penting bagi keberhasilan
penegakan hukum di masyarakat. Menurut
Baltag & Munteanu (2024), kesadaran hukum
adalah pengetahuan dan penghayatan
individu bahwa perilaku manusia tertentu
telah diatur oleh hukum, baik dalam bentuk
perintah maupun larangan. Dengan adanya
kesadaran hukum, seseorang terdorong untuk
mematuhi hukum bukan karena rasa takut
terhadap sanksi, melainkan karena kesadaran
moral untuk menjaga ketertiban dan keadilan
sosial (Baltag & Munteanu, 2024). Kesadaran
hukum yang baik akan menumbuhkan budaya
taat aturan, yang pada akhirnya memperkuat
legitimasi sistem hukum di mata masyarakat
(Madani et al., 2025). Oleh karena itu,
peningkatan kesadaran hukum perlu menjadi
agenda prioritas dalam pendidikan
kewarganegaraan dan pembinaan karakter
bangsa.
Efektivitas hukum tidak hanya
bergantung pada kesempurnaan aturan
tertulis, tetapi juga pada tingkat kesadaran
hukum masyarakat dalam melaksanakannya.
Hukum akan berfungsi secara optimal apabila
warga negara memahami dan bersedia
melaksanakan norma-norma yang berlaku
tanpa paksaan (Fluet & Friehe, 2024). Ketika
masyarakat memiliki kesadaran hukum yang
rendah, pelanggaran hukum cenderung
meningkat, dan keadilan menjadi sulit
ditegakkan. Sebaliknya, masyarakat yang
Jurnal Loyalitas Sosial
Vol. 7 No. 2 September 2025
Journal of Community Services in Humanities and Social Sciences
p-ISSN 2655-9072 | e-ISSN 2686-1380
81
sadar hukum akan berpartisipasi aktif dalam
menegakkan hukum dan mengawasi perilaku
sosial di lingkungannya. Oleh karena itu,
membangun budaya hukum bukan hanya
tugas aparat, melainkan tanggung jawab
seluruh komponen bangsa termasuk dunia
pendidikan (Alkaida et al., 2024).
Dalam era globalisasi, perubahan
sosial dan budaya berlangsung dengan sangat
cepat. Perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi membawa dampak yang besar
terhadap cara berpikir, bersikap, dan
bertindak masyarakat, terutama di kalangan
generasi muda. Globalisasi membuat batas
nilai dan budaya semakin kabur, sehingga
banyak remaja yang mengadopsi perilaku
baru tanpa mempertimbangkan
kesesuaiannya dengan norma hukum dan
moral bangsa (McKenzie, 2024). Akibatnya,
muncul berbagai pelanggaran hukum
sederhana yang mencerminkan rendahnya
disiplin sosial, seperti pelajar yang
berkendara tanpa izin atau tidak mematuhi
peraturan lalu lintas. Kondisi ini
menunjukkan bahwa kesadaran hukum di
kalangan generasi muda masih perlu
ditingkatkan melalui pendekatan pendidikan
dan pembiasaan positif.
Arus globalisasi tidak hanya
memengaruhi perilaku, tetapi juga menggeser
nilai-nilai budaya dan jati diri bangsa. Dulu,
generasi muda dikenal memiliki sopan santun
dan menghargai orang tua melalui tradisi
sederhana seperti mencium tangan atau
berbicara dengan bahasa yang santun.
Namun, kemajuan teknologi dan paparan
budaya luar yang berlebihan telah
menyebabkan perubahan sikap yang
signifikan. Banyak remaja kini lebih
mementingkan kebebasan pribadi daripada
tanggung jawab sosial, sehingga nilai-nilai
moral bangsa mulai terkikis (Rahmi et al.,
2024). Fenomena ini perlu disikapi dengan
penguatan pendidikan karakter berbasis
hukum dan budaya bangsa agar generasi
muda tidak kehilangan arah moral dan
nasionalismenya (Jati et al., 2025).
Kepatuhan terhadap hukum
merupakan bentuk kesetiaan seorang warga
negara terhadap tatanan sosial yang telah
disepakati bersama. Namun, kepatuhan
hukum berbeda dengan kepatuhan sosial
biasa karena memiliki konsekuensi hukum
berupa sanksi bagi pelanggarnya (Soekanto,
2005). Dalam pandangan normatif, sanksi
memang dibutuhkan untuk menegakkan
aturan, tetapi kesadaran hukum yang tinggi
mampu menggantikan paksaan menjadi
kemauan sukarela untuk menaati hukum.
Dengan demikian, keberhasilan penegakan
hukum sangat ditentukan oleh kesadaran
internal masyarakat dalam menegakkan nilai-
nilai hukum. Semakin tinggi kesadaran
hukum warga negara, semakin kuat pula
fondasi hukum dalam membangun keadilan
sosial dan kesejahteraan bersama.
Jurnal Loyalitas Sosial
Vol. 7 No. 2 September 2025
Journal of Community Services in Humanities and Social Sciences
p-ISSN 2655-9072 | e-ISSN 2686-1380
82
Tingkat kesadaran hukum yang
rendah di kalangan generasi muda tidak
terjadi secara kebetulan, melainkan
merupakan hasil dari sejumlah faktor yang
saling memengaruhi. Kurangnya pengawasan
aparat hukum, lemahnya sistem pendidikan
hukum, serta pengaruh lingkungan sosial
menjadi penyebab utama (Slanov, 2023). Di
sisi lain, media sosial sering kali
menampilkan contoh perilaku yang tidak
mencerminkan ketaatan hukum, sehingga
memperkuat perilaku permisif di kalangan
remaja. Sekolah sebagai lembaga pendidikan
formal seharusnya tidak hanya mengajarkan
teori hukum, tetapi juga memberikan
pembelajaran kontekstual yang menanamkan
nilai-nilai kepatuhan terhadap hukum.
Pembinaan hukum yang bersifat praktis dan
interaktif akan membantu siswa memahami
pentingnya aturan dalam kehidupan sehari-
hari.
Sebagai agen perubahan, generasi
muda turut menentukan dinamika dan
orientasi pembangunan di masa depan.
Mereka merupakan aset bangsa yang
memiliki potensi besar untuk membawa
perubahan sosial, politik, dan hukum di masa
depan. Kesadaran hukum menjadi landasan
moral bagi generasi muda untuk berperilaku
sesuai dengan norma dan peraturan yang
berlaku (Yusdiyanto et al., 2022). Dengan
memiliki kesadaran hukum, generasi muda
tidak hanya menjadi warga negara yang
patuh, tetapi juga menjadi agen perubahan
yang mampu menularkan nilai-nilai positif
kepada masyarakat. Mereka diharapkan dapat
mengembangkan sikap kritis, jujur, dan
bertanggung jawab sebagai wujud partisipasi
aktif dalam pembangunan nasional.
Upaya peningkatan kesadaran hukum
generasi muda perlu dikembangkan melalui
pendekatan yang bersifat pembelajaran dan
praktik langsung. Pendidikan hukum berbasis
pengalaman, seperti sosialisasi, pelatihan,
atau simulasi hukum, dinilai efektif untuk
memperkuat pemahaman peserta didik
terhadap peraturan yang berlaku (Barokah et
al., 2024). Dengan melibatkan pelajar secara
langsung dalam kegiatan pengabdian
masyarakat, mereka dapat merasakan makna
nyata dari kepatuhan hukum dalam kehidupan
sosial. Selain itu, keterlibatan akademisi dan
mahasiswa dalam kegiatan tersebut dapat
memperkaya pengalaman belajar dua arah, di
mana sekolah memperoleh wawasan hukum
yang aktual, sementara perguruan tinggi
menjalankan perannya dalam pemberdayaan
masyarakat.
Berdasarkan uraian latar belakang
tersebut, tim pengabdian dari Program Studi
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan,
Universitas Pamulang, yang terdiri atas dua
orang dosen dan empat orang mahasiswa,
melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada
Masyarakat (PKM) di SMAN 3 Kota
Jurnal Loyalitas Sosial
Vol. 7 No. 2 September 2025
Journal of Community Services in Humanities and Social Sciences
p-ISSN 2655-9072 | e-ISSN 2686-1380
83
Tangerang Selatan, Provinsi Banten, dengan
mengangkat tema Edukasi Meningkatkan
Kesadaran Hukum Bagi Generasi Muda.
Kegiatan ini dirancang untuk memberikan
sosialisasi dan pemahaman hukum kepada
pelajar agar mereka mampu menumbuhkan
sikap disiplin, tanggung jawab, dan
kepatuhan terhadap peraturan (Maggalatung
& Helmi, 2023). Melalui kegiatan ini
diharapkan terbentuk generasi muda yang
sadar hukum, memiliki semangat
kebangsaan, serta mampu menjadi pelopor
dalam membangun budaya hukum di
lingkungan sosial dan pendidikan.
METODE
Pelaksanaan kegiatan Pengabdian
kepada Masyarakat (PKM) ini dilakukan
dengan menggunakan pendekatan metode
sosialisasi atau penyuluhan hukum yang
difokuskan pada peningkatan kesadaran
hukum generasi muda. Metode ini dipilih
karena memiliki karakter komunikatif dan
interaktif sehingga memungkinkan peserta
untuk memahami konsep hukum secara
langsung melalui dialog dan penyampaian
materi yang aplikatif. Menurut Walgito
(2013), sosialisasi merupakan proses
penanaman nilai, norma, dan aturan yang
dilakukan berlangsung secara berkelanjutan
antar kelompok dalam suatu lingkungan
sosial dengan tujuan membentuk perilaku
sosial yang sesuai dengan harapan
masyarakat (Walgito, 2013). Dalam konteks
PKM ini, sosialisasi digunakan sebagai sarana
transfer pengetahuan mengenai pentingnya
kepatuhan terhadap hukum dan dampaknya
terhadap kehidupan sosial di lingkungan
sekolah. Kegiatan ini diharapkan mampu
membangun pemahaman siswa bahwa hukum
tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga
menjadi pedoman moral dalam menjaga
ketertiban masyarakat (Soekanto, 2019).
Partisipasi aktif peserta, khususnya
generasi muda, menjadi elemen penting
dalam keberhasilan metode sosialisasi ini.
Keterlibatan mereka tidak hanya terbatas
sebagai penerima informasi, tetapi juga
sebagai agen perubahan sosial yang memiliki
peran strategis dalam memperkuat budaya
hukum di masyarakat (Madani et al., 2025).
Melalui kegiatan interaktif seperti diskusi,
tanya jawab, dan studi kasus sederhana,
peserta dilibatkan secara langsung dalam
proses pembelajaran hukum. Hal ini sejalan
dengan pendapat Taylor & Zhang (2025),
bahwa partisipasi aktif pemuda dalam
kegiatan edukatif dapat meningkatkan rasa
tanggung jawab sosial dan memperkuat
integritas moral (Taylor & Zhang, 2025).
Dalam kegiatan ini, siswa juga diajak
memahami peran mereka dalam menjaga
keadilan dan keteraturan, sebagaimana
ditegaskan oleh Soekanto (2005), bahwa
kesadaran hukum individu merupakan
fondasi utama bagi tegaknya sistem hukum
Jurnal Loyalitas Sosial
Vol. 7 No. 2 September 2025
Journal of Community Services in Humanities and Social Sciences
p-ISSN 2655-9072 | e-ISSN 2686-1380
84
yang berkeadilan (Soekanto, 2005). Dengan
demikian, metode ini tidak hanya
menekankan aspek pengetahuan hukum,
tetapi juga membentuk sikap sadar hukum
yang berkelanjutan di kalangan pelajar.
Pelaksanaan kegiatan PKM ini
mencakup tiga tahapan utama, yaitu
perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi
kegiatan. Pada tahap perencanaan, tim
pengabdian yang terdiri atas dua dosen dan
empat mahasiswa dari Program Studi
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan,
Universitas Pamulang, melakukan koordinasi
dengan pihak sekolah untuk menentukan
kebutuhan materi serta jadwal kegiatan.
Tahap pelaksanaan dilakukan melalui
kegiatan penyuluhan hukum yang
disampaikan dengan pendekatan komunikatif
dan berbasis pengalaman peserta. Sedangkan
tahap evaluasi dilakukan untuk menilai sejauh
mana peningkatan pemahaman dan sikap
sadar hukum peserta setelah mengikuti
kegiatan sosialisasi. Evaluasi ini penting
sebagai dasar perbaikan kegiatan serupa di
masa mendatang agar program pengabdian
semakin efektif dan berdampak nyata bagi
masyarakat (Sugiyono, 2023).
HASIL DAN PEMBAHASAN
Kegiatan Pengabdian kepada
Masyarakat (PKM) yang dilaksanakan oleh
tim dosen dan mahasiswa Program Studi
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas Pamulang, berfokus pada
peningkatan kesadaran hukum di kalangan
generasi muda. Kegiatan ini didorong oleh
hasil pengamatan awal yang menunjukkan
rendahnya pemahaman pelajar terhadap
konsep hukum, sistem peradilan, serta
implikasi pelanggaran hukum dalam
kehidupan sosial. Berdasarkan wawancara
awal dengan pihak sekolah dan siswa,
ditemukan bahwa sebagian besar pelajar
belum memahami pentingnya kepatuhan
terhadap hukum dalam membentuk karakter
bangsa. Temuan tersebut sejalan dengan
pandangan Soekanto (2019), bahwa
kesadaran hukum masyarakat sangat
menentukan efektivitas hukum dalam
menciptakan ketertiban sosial (Soekanto,
2019). Oleh karena itu, kegiatan PKM ini
dirancang untuk menjawab permasalahan
rendahnya kesadaran hukum melalui
pendekatan edukatif berbasis sosialisasi dan
partisipasi aktif peserta didik.
Tahapan awal kegiatan PKM dimulai
dengan observasi lapangan di lingkungan
SMAN 3 Kota Tangerang Selatan. Observasi
dilakukan oleh dua orang dosen bersama
empat mahasiswa dengan tujuan
mengidentifikasi kebutuhan dan
permasalahan hukum yang dihadapi siswa.
Proses observasi meliputi pengumpulan data
melalui wawancara informal, dialog dengan
Jurnal Loyalitas Sosial
Vol. 7 No. 2 September 2025
Journal of Community Services in Humanities and Social Sciences
p-ISSN 2655-9072 | e-ISSN 2686-1380
guru PPKn, serta pengamatan perilaku sosial
peserta didik di sekolah. Berdasarkan hasil
pengamatan tersebut, diperoleh kesimpulan
bahwa sebagian besar siswa memiliki
pemahaman hukum yang terbatas dan belum
mengenal secara mendalam sistem peradilan
di Indonesia. Selain itu, ditemukan pula
adanya perilaku yang menunjukkan
kurangnya disiplin terhadap aturan sekolah,
seperti keterlambatan, ketidaktertiban, dan
rendahnya kesadaran terhadap tanggung
jawab sosial. Temuan ini memperkuat
kebutuhan akan program sosialisasi hukum
yang dapat menanamkan nilai disiplin dan
kepatuhan terhadap aturan (Soekanto, 2005).
Hasil observasi kemudian menjadi
dasar penyusunan rencana kegiatan
pengabdian. Tim dosen dan mahasiswa
melakukan diskusi akademik untuk
merumuskan strategi pelaksanaan yang
efektif, baik dari segi materi, metode, maupun
media penyampaian. Dalam diskusi tersebut,
tim memutuskan untuk menggunakan metode
sosialisasi interaktif, yang memberikan
kesempatan bagi siswa untuk berpartisipasi
secara aktif di seluruh proses pembelajaran.
Temuan penelitian Taylor & Zhang (2025),
menjadi dasar bagi penerapan pendekatan ini,
yang mengindikasikan bahwa metode
sosialisasi partisipatif dapat memperdalam
pemahaman sekaligus menumbuhkan minat
peserta terhadap topik yang disampaikan.
Kegiatan ini juga mengadopsi prinsip
pendidikan partisipatif, di mana peserta tidak
hanya menjadi penerima informasi, tetapi
juga berkontribusi dalam proses
pembelajaran melalui tanya jawab, refleksi,
dan studi kasus. Pendekatan seperti ini dinilai
paling tepat untuk membangun kesadaran
hukum di kalangan remaja sekolah menengah
(Taylor & Zhang, 2025).
Dalam tahap perencanaan, tim dosen
dan mahasiswa juga melaksanakan
komunikasi dan perencanaan bersama pihak
sekolah guna menetapkan jadwal kegiatan,
jumlah peserta, serta kebutuhan teknis yang
diperlukan. Sekolah menyambut baik
program ini karena sebelumnya belum pernah
ada kegiatan serupa yang secara spesifik
membahas edukasi kesadaran hukum bagi
pelajar. Pihak sekolah menilai bahwa
kegiatan PKM seperti ini sangat relevan
dengan upaya pembinaan karakter dan
kedisiplinan siswa. Berdasarkan hasil
koordinasi tersebut, ditetapkan bahwa
kegiatan sosialisasi akan diikuti oleh
perwakilan seluruh kelas, dengan
pelaksanaan selama satu hari penuh di aula
sekolah. Materi sosialisasi difokuskan pada
pengenalan sistem hukum nasional,
pemahaman peraturan dasar, serta pentingnya
partisipasi aktif pelajar dalam menegakkan
nilai-nilai hukum di lingkungan sekolah
(Madani et al., 2025). Tahap persiapan ini
juga mencakup pembuatan modul dan media
Jurnal Loyalitas Sosial
Vol. 7 No. 2 September 2025
Journal of Community Services in Humanities and Social Sciences
p-ISSN 2655-9072 | e-ISSN 2686-1380
86
presentasi agar kegiatan berlangsung menarik
dan efektif.
Tahap pelaksanaan kegiatan PKM
dilaksanakan dengan pendekatan komunikatif
dan edukatif, yang menggabungkan
penyampaian materi dan diskusi interaktif.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari pihak
sekolah serta tim dosen, kemudian
dilanjutkan dengan pemaparan materi utama
tentang kesadaran hukum dan sistem
peradilan di Indonesia. Dosen pemateri
menjelaskan bagaimana hukum berfungsi
melindungi hak warga negara serta mengatur
kewajiban dalam kehidupan sosial. Peran
mahasiswa pendamping diwujudkan melalui
kegiatan memfasilitasi diskusi dan
memberikan arahan agar peserta lebih mudah
memahami materi yang dibahas. Kegiatan ini
tidak semata-mata memberikan wawasan
baru kepada peserta didik, melainkan juga
mengarahkan mereka untuk meninjau
kembali perilaku sehari-hari dalam kaitannya
dengan aturan hukum dan norma sosial.
Pendekatan ini sejalan dengan pandangan
Yusdiyanto (2022), bahwa pendidikan moral
dan hukum perlu dikembangkan secara
praktis agar nilai-nilainya dapat
diinternalisasi melalui pengalaman belajar
yang bermakna (Yusdiyanto et al., 2022).
Foto 1: Kegiatan Pelaksanaan PKM
Pelaksanaan sosialisasi dimulai
dengan penjelasan umum mengenai arti
penting hukum dalam kehidupan masyarakat
dan peran generasi muda dalam
menegakkannya. Dosen pemateri membuka
kegiatan dengan memberikan gambaran
tentang fungsi hukum sebagai sarana
menciptakan ketertiban sosial serta menjamin
keadilan bagi seluruh warga negara. Siswa
kemudian diajak untuk menelaah contoh-
contoh konkret penerapan hukum dalam
kehidupan sehari-hari, seperti kepatuhan
terhadap peraturan lalu lintas dan tata tertib
sekolah. Menurut Mertokusumo (2010),
keberhasilan hukum dalam masyarakat sangat
ditentukan oleh tingkat pemahaman dan
kesadaran warga negara terhadap norma
hukum yang berlaku. Melalui pendekatan
tersebut, peserta mulai memahami bahwa
hukum bukan sekadar alat pembatas,
melainkan sistem nilai yang melindungi
kepentingan bersama serta menjamin hak-hak
individu (Mertokusumo, 2010).
Jurnal Loyalitas Sosial
Vol. 7 No. 2 September 2025
Journal of Community Services in Humanities and Social Sciences
p-ISSN 2655-9072 | e-ISSN 2686-1380
87
Sesi berikutnya dilaksanakan dalam
bentuk penyuluhan interaktif, di mana peserta
diberi kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan, memberikan pendapat, dan
berbagi pengalaman pribadi yang berkaitan
dengan hukum. Mahasiswa pendamping
membantu memoderasi jalannya diskusi agar
suasana tetap kondusif dan fokus pada tema
utama. Beberapa pertanyaan yang muncul
dari peserta antara lain terkait perbedaan
antara pelanggaran hukum dan pelanggaran
norma sosial, serta bentuk sanksi yang
diberikan pada setiap pelanggaran. Dosen
pemateri menjawab dengan memberikan
contoh nyata yang relevan dengan kehidupan
pelajar, sehingga peserta lebih mudah
memahami konteks hukum secara praktis.
Pendekatan dialogis semacam ini sesuai
dengan temuan Taylor & Zhang (2025),
bahwa kegiatan sosialisasi berbasis interaksi
langsung mampu meningkatkan pemahaman
konseptual dan minat peserta terhadap isu
sosial yang sedang dibahas (Taylor & Zhang,
2025).
Antusiasme peserta menjadi salah
satu indikator keberhasilan kegiatan
sosialisasi ini. Banyak siswa yang aktif
berpartisipasi, baik dalam diskusi maupun
dalam mengajukan pertanyaan kritis seputar
pelanggaran hukum yang sering mereka
jumpai di lingkungan sekitar. Dosen
memberikan tanggapan dengan bahasa yang
mudah dipahami, disertai penjelasan
kontekstual agar materi terasa dekat dengan
kehidupan peserta. Misalnya, ketika
membahas pelanggaran hukum ringan seperti
cyberbullying atau penyebaran informasi
palsu di media sosial, peserta dapat langsung
mengaitkannya dengan pengalaman mereka
sendiri. Menurut Kaltsas & Gkaintartzi
(2023), partisipasi aktif peserta dalam proses
belajar mengajar merupakan salah satu
indikator efektivitas kegiatan pendidikan,
karena menunjukkan keterlibatan kognitif
dan emosional yang tinggi terhadap materi
yang diajarkan. Keterlibatan aktif ini
memperkuat pesan bahwa kesadaran hukum
tidak hanya dipelajari, tetapi juga harus
dipraktikkan (Kaltsas & Gkaintartzi, 2023).
Selama kegiatan berlangsung, tim
pengabdian juga menggunakan media visual
dan studi kasus untuk memperkuat
pemahaman peserta. Materi disajikan dalam
bentuk tayangan PowerPoint dan video
pendek yang menggambarkan situasi
pelanggaran hukum dalam kehidupan
masyarakat. Media ini dimaksudkan untuk
membantu peserta memahami perbedaan
antara pelanggaran norma sosial dan
pelanggaran hukum secara konkret.
Pendekatan visual dianggap lebih menarik
dan efektif untuk kelompok usia remaja
karena dapat menstimulasi daya imajinasi
serta memudahkan pemahaman konsep
abstrak (Zulfikar et al., 2025). Selain itu,
kegiatan ini juga memanfaatkan metode
Jurnal Loyalitas Sosial
Vol. 7 No. 2 September 2025
Journal of Community Services in Humanities and Social Sciences
p-ISSN 2655-9072 | e-ISSN 2686-1380
88
simulasi singkat, di mana peserta diminta
menirukan proses penyelesaian kasus
sederhana melalui diskusi kelompok. Dari
aktivitas tersebut, peserta belajar bahwa
proses penegakan hukum membutuhkan kerja
sama antara masyarakat, aparat, dan lembaga
hukum untuk mencapai keadilan yang
sesungguhnya.
Setelah penyampaian materi utama
selesai, kegiatan dilanjutkan dengan sesi
refleksi kelompok. Dalam sesi ini, peserta
diminta untuk menyimpulkan hal-hal penting
yang mereka peroleh selama kegiatan
berlangsung dan menuliskannya dalam
lembar umpan balik. Beberapa peserta
menuliskan bahwa mereka baru memahami
betapa pentingnya hukum dalam menjaga
ketertiban sosial dan mencegah konflik
antarindividu. Refleksi ini menjadi momen
penting karena menunjukkan bahwa kegiatan
sosialisasi telah berhasil membangkitkan
kesadaran hukum peserta dari sekadar
pengetahuan menuju pemahaman nilai
(Yusdiyanto et al., 2022). Proses reflektif ini
juga sejalan dengan konsep experiential
learning, di mana peserta belajar melalui
pengalaman langsung, bukan hanya dari teori
(Kolb, 2015). Dengan demikian, kegiatan ini
tidak hanya memberikan pengetahuan
hukum, tetapi juga membentuk sikap dan
perilaku sadar hukum pada diri pelajar.
Setelah seluruh rangkaian kegiatan
selesai dilaksanakan, tim pengabdian
melakukan tahap evaluasi program untuk
menilai keberhasilan serta efektivitas
pelaksanaan PKM. Evaluasi dilakukan
melalui dua pendekatan, yaitu observasi
langsung selama kegiatan berlangsung dan
pengumpulan umpan balik tertulis dari
peserta serta pihak sekolah. Berdasarkan hasil
evaluasi, mayoritas peserta menyatakan
bahwa kegiatan sosialisasi ini memberikan
pengalaman baru dan menambah pemahaman
mereka mengenai pentingnya hukum dalam
kehidupan bermasyarakat. Kepala sekolah
dan guru pendamping juga memberikan
tanggapan positif, menyebut bahwa kegiatan
ini memberikan dampak signifikan terhadap
peningkatan disiplin dan kesadaran siswa
terhadap aturan sekolah. Menurut Arikunto
(2013), evaluasi program merupakan langkah
penting dalam menentukan keberhasilan
suatu kegiatan pendidikan, karena
memberikan gambaran objektif tentang
capaian serta aspek yang perlu ditingkatkan
pada kegiatan berikutnya (Arikunto, 2013).
Hasil evaluasi juga menunjukkan
adanya peningkatan pemahaman kognitif dan
afektif peserta terhadap konsep kesadaran
hukum. Secara kognitif, siswa mampu
menjelaskan kembali pengertian hukum,
fungsi peraturan, dan proses peradilan
sederhana di Indonesia. Sementara secara
afektif, terlihat perubahan sikap dalam hal
kepatuhan terhadap aturan sekolah serta
kesediaan untuk menegur teman yang
Jurnal Loyalitas Sosial
Vol. 7 No. 2 September 2025
Journal of Community Services in Humanities and Social Sciences
p-ISSN 2655-9072 | e-ISSN 2686-1380
89
melakukan pelanggaran ringan. Perubahan
tersebut menjadi indikator keberhasilan
sosialisasi dalam menanamkan nilai-nilai
hukum ke dalam perilaku nyata. Hal ini
sejalan dengan temuan Martínez (2024), yang
menyatakan bahwa pendidikan partisipatif
dapat menumbuhkan tanggung jawab sosial
dan moral apabila disertai keterlibatan aktif
peserta dalam proses pembelajaran (Martínez,
2024). Dengan demikian, kegiatan PKM ini
tidak hanya meningkatkan pengetahuan
hukum, tetapi juga memperkuat dimensi sikap
dan perilaku sadar hukum di kalangan peserta
didik.
Selain peningkatan pada peserta,
kegiatan ini juga memberikan pembelajaran
penting bagi tim dosen dan mahasiswa. Dosen
memperoleh pengalaman empiris mengenai
kondisi nyata kesadaran hukum di lingkungan
sekolah menengah, yang dapat dijadikan
bahan refleksi untuk pengembangan
kurikulum pembelajaran di perguruan tinggi.
Sementara bagi mahasiswa, kegiatan ini
menjadi sarana untuk menerapkan teori yang
diperoleh di bangku kuliah ke dalam situasi
sosial yang konkret. Kolaborasi antara dosen
dan mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan
pengabdian ini juga memperkuat semangat
Tridharma Perguruan Tinggi, khususnya
dalam aspek pengabdian kepada masyarakat
(Sugiyono, 2023). Seperti dijelaskan oleh
Iribarren et al., (2025), keterlibatan
mahasiswa dalam kegiatan sosial
kemasyarakatan dapat meningkatkan
kemampuan komunikasi, empati, dan
kepekaan sosial, yang menjadi bekal penting
bagi calon pendidik profesional (Iribarren et
al., 2025).
Refleksi yang dilakukan setelah
kegiatan juga menegaskan bahwa
keberhasilan peningkatan kesadaran hukum
di kalangan pelajar tidak dapat dicapai hanya
dengan kegiatan sosialisasi sesaat.
Diperlukan upaya berkelanjutan melalui
integrasi pendidikan hukum dalam kegiatan
pembelajaran sekolah, baik secara formal di
mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan maupun melalui kegiatan
ekstrakurikuler. Menurut Soekanto (2019),
kesadaran hukum tidak dapat dibangun secara
instan, tetapi harus ditumbuhkan melalui
proses pendidikan yang berulang dan
konsisten (Soekanto, 2019). Oleh karena itu,
hasil kegiatan PKM ini diharapkan menjadi
pemicu bagi sekolah untuk terus
mengembangkan program-program edukatif
yang mendukung pembentukan budaya
hukum di lingkungan pendidikan. Kolaborasi
antara sekolah, perguruan tinggi, dan
masyarakat perlu diperkuat agar kesadaran
hukum generasi muda dapat berkembang
secara berkelanjutan.
Secara keseluruhan, kegiatan PKM
“Edukasi Meningkatkan Kesadaran
Hukum Bagi Generasi Muda” di SMAN 3
Kota Tangerang Selatan dapat dinilai berhasil
Jurnal Loyalitas Sosial
Vol. 7 No. 2 September 2025
Journal of Community Services in Humanities and Social Sciences
p-ISSN 2655-9072 | e-ISSN 2686-1380
90
mencapai tujuannya. Melalui pendekatan
sosialisasi interaktif dan partisipatif, kegiatan
ini tidak hanya meningkatkan pemahaman
hukum, tetapi juga membangun sikap positif
terhadap pentingnya mematuhi peraturan
dalam kehidupan sehari-hari. Keberhasilan
kegiatan ini memperlihatkan bahwa upaya
membangun kesadaran hukum di kalangan
remaja harus dilakukan melalui pendidikan
yang menyenangkan, komunikatif, dan
berbasis pengalaman. Sejalan dengan
pandangan Jati et al., (2025), penanaman
kesadaran hukum merupakan proses
pembelajaran sosial yang membutuhkan
dukungan lingkungan, keteladanan, dan
penguatan nilai-nilai moral (Jati et al., 2025).
Dengan demikian, kegiatan ini bukan sekadar
bentuk pengabdian dosen dan mahasiswa,
tetapi juga kontribusi nyata dalam
membentuk generasi muda yang taat hukum,
berintegritas, dan berjiwa kebangsaan.
Foto 2: Pelaksanaan PKM
KESIMPULAN
Kesadaran hukum memiliki peran yang
sangat penting dalam mewujudkan
penegakan hukum yang efektif dan
berkeadilan. Masyarakat yang memiliki
kesadaran hukum tinggi akan menjadikan
hukum sebagai pedoman moral dalam
bertindak, bukan sekadar aturan yang harus
ditaati karena adanya sanksi. Hal ini juga
berlaku bagi generasi muda yang menjadi
agen perubahan sosial dan penerus bangsa, di
mana pemahaman terhadap hukum perlu
dibangun sejak dini melalui proses
pendidikan dan pembiasaan yang
berkelanjutan. Kegiatan Pengabdian kepada
Masyarakat yang telah dilaksanakan oleh tim
dosen dan mahasiswa Program Studi
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas Pamulang di SMAN 3 Kota
Tangerang Selatan, telah memberikan
kontribusi nyata dalam peningkatan
pengetahuan dan kesadaran hukum peserta
didik. Melalui kegiatan sosialisasi dan
penyuluhan yang interaktif, peserta tidak
hanya memperoleh pemahaman konseptual
mengenai hukum, tetapi juga termotivasi
untuk menerapkannya dalam kehidupan
sehari-hari. Keberhasilan kegiatan ini
diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi
lembaga pendidikan lain untuk melaksanakan
program serupa, guna memperkuat budaya
sadar hukum di kalangan pelajar Indonesia.
Jurnal Loyalitas Sosial
Vol. 7 No. 2 September 2025
Journal of Community Services in Humanities and Social Sciences
p-ISSN 2655-9072 | e-ISSN 2686-1380
91
Ucapan terima kasih disampaikan kepada
seluruh pihak yang telah mendukung
terlaksananya kegiatan ini, dan besar harapan
agar kegiatan pengabdian serupa dapat terus
dikembangkan secara berkelanjutan di masa
mendatang sebagai wujud implementasi
nyata Tridharma Perguruan Tinggi dalam
bidang pendidikan dan hukum.
UCAPAN TERIMAKASIH
Ucapan terima kasih disampaikan kepada
Universitas Pamulang yang telah memberikan
dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan
Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini, baik
dalam bentuk fasilitas, arahan, maupun
kesempatan untuk mewujudkan implementasi
nyata dari Tridharma Perguruan Tinggi.
Penghargaan yang setinggi-tingginya juga
diberikan kepada pihak SMAN 3 Kota
Tangerang Selatan selaku mitra kegiatan, yang
telah berpartisipasi aktif dan memberikan izin
serta dukungan selama proses pelaksanaan
berlangsung. Kegiatan ini tidak akan
terselenggara dengan baik tanpa kerja sama yang
harmonis antara pihak sekolah, dosen, dan
mahasiswa dari Program Studi Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas
Pamulang. Terima kasih yang tulus juga
ditujukan kepada seluruh rekan dosen dan
mahasiswa yang telah memberikan kontribusi
baik secara material, tenaga, maupun pemikiran,
sehingga kegiatan pengabdian ini dapat
terlaksana dengan lancar dan mencapai hasil
yang diharapkan.
REFERENSI
Alkaida, R., Mariana Sesa, A., Dwi Andini, T.,
& Nurhasanah, N. (2024). Masyarakat
Sebagai Pilar Penegakan Hukum:
Konstitusi Kritis Warga Negara. Indo-
MathEdu Intellectuals Journal, 5(2),
24882497.
https://doi.org/10.54373/imeij.v5i2.1064
Arikunto, S. (2013). Prosedur Penelitian: Suatu
Pendekatan Praktik (cet 15). Jakarta:
Rineka Cipta, 2013.
Baltag, D., & Munteanu, R. (2024). Some
Modern and Contemporary Approaches
From Socio-legal Doctrine Regarding
Legal Consciousness. Studii Juridice
Universitare, 2, 7592.
https://doi.org/10.54481/sju.2024.2.05
Barokah, A., Susanti, E., Putri, C. F., Priska, D.,
& Amri, N. (2024). The Role of
Citizenship Education in Forming Legal
Awareness for Adolescents. AURELIA:
Jurnal Penelitian Dan Pengabdian
Masyarakat Indonesia, 3(2), 12811286.
https://doi.org/10.57235/aurelia.v3i2.268
5
Fluet, C., & Friehe, T. (2024). Optimal law
enforcement when individuals are either
moral or norm followers. Journal of
Public Economic Theory, 26(1), e12669.
https://doi.org/10.1111/jpet.12669
Iribarren, M. R., Sánchez, E. C., Navarro, M. C.
D., & Armenta, M. R. O. (2025). La
participación comunitaria como
catalizador del desarrollo de habilidades
prosociales en estudiantes universitarios.
Dilemas Contemporáneos: Educación,
Política y Valores.
https://doi.org/10.46377/dilemas.v12i3.4
635
Jati, D. H. P., Listiarum, F., & Aprilia, H.
(2025). The Role of the Youth Generation
in Strengthening Character Education,
Nationalism, and the Preservation of
Local Wisdom. Jurnal Pendidikan Dan
Pengajaran, 58(2), 316324.
https://doi.org/10.23887/jpp.v58i2.93021
Jurnal Loyalitas Sosial
Vol. 7 No. 2 September 2025
Journal of Community Services in Humanities and Social Sciences
p-ISSN 2655-9072 | e-ISSN 2686-1380
Kaltsas, E. P., & Gkaintartzi, A. (2023). Active
Participation of Students in the Education
Process. In Dr. R. C. Rus (Ed.), Research
Highlights in Language, Literature and
Education Vol. 6 (pp. 3643). B P
International (a part of
SCIENCEDOMAIN International).
https://doi.org/10.9734/bpi/rhlle/v6/9919
F
Kolb, D. A. (2015). Experiential learning:
Experience as the source of learning and
development (Second edition). Pearson
Education, Inc.
Madani, I., Putra, I., Maimun, & Setiawan, P.
(2025). Kesadaran Hukum sebagai
Fondasi dalam Membentuk Karakter
Warga Negara yang Baik. CIVICS:
Jurnal Pendidikan Pancasila Dan
Kewarganegaraan, 10(01), 716726.
https://doi.org/10.36805/fph5ha81
Maggalatung, A. S., & Helmi, M. I. (with
Rajawali Pers). (2023). Etika dan moral
penegak hukum di Indonesia: Falsafah,
kode etik, dan penegakannya (Cetakan
ke-1). Rajawali Pers.
Martínez, P. R. (2024). Transformando el
aprendizaje: Metodologías participativas
aplicadas a la adquisición de
conocimiento por parte de la sociedad.
Estudio de caso del proyecto Sapient
Sisters y l’albero delle donne. Revista
Internacional de Investigación y
Transferencia En Comunicación y
Ciencias Sociales, 3(2), 94113.
https://doi.org/10.61283/knswcb22
McKenzie, J. (2024). Globalization. In
Encyclopedia of Adolescence (pp. 170
178). Elsevier.
https://doi.org/10.1016/B978-0-323-
96023-6.00099-3
Mertokusumo, S. (2010). Mengenal Hukum:
Suatu Pengantar. Yogyakarta:
Universitas Atma Jaya, 2010.
Rahmi, R., Nabiilah, S. S., & Nelwati, S.
(2024). Krisis Identitas Nasional Pada
Generasi Muda di Era Globalisasi.
Bhinneka: Jurnal Bintang Pendidikan
Dan Bahasa, 2(3), 319327.
https://doi.org/10.59024/bhinneka.v2i3.9
05
Slanov, O. T. (2023). Problems of formation of
legal awareness and legal culture of
youth. Полицейская Деятельность, 5,
1725. https://doi.org/10.7256/2454-
0692.2023.5.44102
Soekanto, S. (2005). Pokok-Pokok Sosiologi
Hukum (Ed. 1 Cet. 19). Jakarta: Pt. Raja
Grafindo Persada, 2005.
Soekanto, S. (2019). Faktor-faktor yang
Mempengaruhi Penegakan Hukum
(Cetakan: 16). Jakarta: Rajawali Pers.
Sugiyono. (2023). Metode Penelitian
Pendidikan (Kuantitatif, Kualitatif ,
Kombinasi, R&D Dan Penelitian
Pendidikan) (Edisi 3: Cetakan ke 3 Tahun
2023). Alfabeta.
Taylor, S., & Zhang, Z. (2025). Research on the
current status and cultivation of social
responsibility among contemporary
youth. The Young Thinker’s Review,
2025(2), 3339.
https://doi.org/10.62852/ytr/2025/146
Walgito, B. (2013). Psikologi Sosial: Suatu
Pengantar (Ed.rev, cet. 1). Yogyakarta:
Andi Offset, 2013.
Yusdiyanto, Y., Evendia, M., Riananda, M.,
Saleh, A., & Nurhalimah, D. (2022).
Membangun Budaya Sadar Hukum
Siswa dalam Pemahaman Hak Asasi
Manusia di Sekolah. Jurnal Media
Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2),
104111.
https://doi.org/10.37090/jmpkm.v1i2.74
7
Zulfikar, Z., Windani, S., Meiliawati, I., &
Utari, U. (2025). Pemberdayaan
Masyarakat melalui Edukasi Hukum
Keluarga dan Perlindungan Anak
Berbasis Media Digital. Pengabdian
Pendidikan Indonesia, 3(02), 4457.
https://doi.org/10.47709/ppi.v3i02.6704