2008: 25). Hal tersebut dapat menghambat
perkembangan mereka, terlebih lagi bahwa
siswa sekolah pada jenjang SMP merupakan
bagian daripada fase remaja itu sendiri.
UNESCO mendefinisikan bullying
sebagai salah satu bentuk kekerasan di
lingkungan pendidikan yang dapat terjadi di
dalam maupun di luar sekolah, termasuk
melalui ruang digital. Menurut UNESCO,
sekitar satu dari tiga peserta didik di dunia
pernah mengalami bullying. Bentuk bullying
meliputi bullying fisik, seperti memukul,
menendang, mendorong, atau merusak
barang milik korban; bullying verbal, seperti
mengejek, menghina, mengancam, dan
memberikan julukan yang merendahkan;
bullying sosial atau relasional, seperti
mengucilkan, menyebarkan gosip, dan
merusak hubungan sosial korban; serta
cyberbullying, yaitu tindakan intimidasi
melalui media sosial, pesan elektronik, atau
platform digital lainnya.
Perlindungan anak di lingkungan
sekolah merupakan tanggung jawab bersama
antara pihak sekolah, keluarga, masyarakat,
serta pemerintah. Perlindungan anak
merupakan segala kegiatan untuk menjamin
dan melindungi hak-hak anak agar dapat
hidup, tumbuh, berkembang, dan
berpartisipasi secara optimal serta
memperoleh perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi. Di Indonesia, perlindungan
anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak. Sekolah sebagai lembaga
pendidikan memiliki tanggung jawab untuk
menciptakan lingkungan belajar yang aman,
nyaman, dan bebas dari segala bentuk
kekerasan melalui tindakan preventif,
pendidikan, dan penguatan budaya sekolah
yang positif. Dalam berbagai aktivitas di
sekolah, setiap warga sekolah, baik itu guru,
karyawan, maupun siswa, selalu terlibat
untuk ikut serta di dalamnya. Meski bertujuan
mendidik, tidak jarang aktivitas-aktivitas ini
memicu munculnya konflik yang berujung
pada suatu bentuk tindakan bullying.
Sekolah sebagai satuan pendidikan
formal memiliki ketentuan yang
komprehensif dari Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan untuk menjamin
terselenggaranya kegiatan belajar mengajar
sebagaimana amanah kurikulum yang
berlaku. Agustina (2019) menguatkan hal ini,
dimana tugas yang dimiliki para pendidik dan
tenaga kependidikan di sekolah meskipun
beda isinya, namun memiliki tujuan sama
yakni memfasilitasi terselenggaranya
kegiatan belajar mengajar yang berkualitas
sebagaimana dibutuhkan oleh peserta didik
(anak). Jika seluruh pihak dapat berperan
secara optimal, maka peseta didik (anak)
dapat menampilkan perkembangan dirinya
yang optimal pula sebagai wujud perilaku
terpelajar. Sekolah sebagai institusi