diakses oleh program literasi digital
pemerintah maupun lembaga lain, sekaligus
membuka peluang kolaborasi berkelanjutan
antara perguruan tinggi, pemerintah
desa/kelurahan, dan komunitas keagamaan
dalam program-program penguatan literasi
digital dan civic literacy di masa mendatang.
Secara akademik, kegiatan ini
memberikan kontribusi pada kajian
Pendidikan Kewarganegaraan dengan
menunjukkan bahwa literasi digital dan civic
literacy bukan dua kompetensi yang berdiri
sendiri, melainkan saling berkaitan dan dapat
dikembangkan secara terintegrasi melalui
satu program pengabdian. Kemampuan teknis
menggunakan aplikasi layanan publik seperti
Cek Bansos menjadi lebih bermakna ketika
disertai dengan kesadaran akan hak dan
kewajiban warga negara, sebagaimana
kemampuan berpartisipasi dalam pengawasan
kebijakan publik akan lebih efektif apabila
didukung oleh keterampilan digital yang
memadai. Model integrasi ini sejalan dengan
gagasan bahwa civic literacy pada era digital
tidak lagi terbatas pada pemahaman
konstitusional dan kelembagaan semata,
tetapi juga mencakup kemampuan warga
negara memanfaatkan teknologi informasi
untuk memperoleh informasi publik,
menyampaikan aspirasi, serta berpartisipasi
dalam berbagai program pemerintah (Milner,
2010), sehingga model sosialisasi dan
pendampingan yang diterapkan dalam
kegiatan ini berpotensi direplikasi pada
program pengabdian lain yang menyasar
layanan publik digital serupa, seperti layanan
kesehatan, kependudukan, maupun
pendidikan berbasis aplikasi pemerintah.
Temuan ini juga memiliki implikasi
kebijakan bagi pemerintah daerah maupun
perguruan tinggi dalam menyusun strategi
peningkatan literasi digital yang lebih
inklusif. Indeks pelayanan elektronik
pemerintah pada tingkat nasional maupun
daerah pada dasarnya tidak hanya ditentukan
oleh ketersediaan infrastruktur dan aplikasi,
tetapi juga oleh kesiapan masyarakat dalam
memanfaatkannya secara mandiri (United
Nations, 2022). Pengalaman pada kegiatan ini
menunjukkan bahwa pendekatan berbasis
komunitas, yang memadukan sosialisasi
kebijakan, edukasi hak kewarganegaraan, dan
pendampingan teknis secara langsung,
mampu menjangkau kelompok masyarakat
yang selama ini relatif sulit terjangkau oleh
sosialisasi digital berskala besar melalui
media massa maupun media sosial. Dengan
demikian, strategi peningkatan literasi digital
layanan publik idealnya tidak hanya
mengandalkan kampanye satu arah dari
pemerintah pusat, tetapi juga perlu didukung
oleh program pendampingan tatap muka yang
melibatkan simpul-simpul sosial di tingkat
komunitas, seperti majlis ta'lim, organisasi
kemasyarakatan, maupun karang taruna,