Penegakan Hukum Cyber Crime Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Teknologi Informasi

Authors

  • Musa Darwin Pane Universitas Komputer Indonesia (UNIKOM)
  • Sahat Maruli tua Situmeang Universitas Komputer Indonesia (UNIKOM)

DOI:

https://doi.org/10.32493/JLS.v3i2.p93-105

Keywords:

Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Teknologi Informasi

Abstract

Perkembangan teknologi informasi tidak saja memberikan manfaat tetapi juga tidak luput dari dampak negatif yang menyertainya. Dalam terjadinya tindak pidana teknologi tidak memilah siapa korbannya, tidak hanya masyarakat pada umumnya tetapi dapat juga terjadi kepada aparatur pemerintahan. Dimana pada akhirnya korban mengalami kerugian. Hal tersebut terjadi dengan berbagai macam modus, berangkat dari permasalahan tersebut, maka tujuan pengabdian ini adalah untuk memberikan pemahaman terkait jenis-jenis tindak pidana teknologi informasi (cyber crime) serta bagaimana kebijakan penegakan hukum dalam upaya penanggulangan tindak pidana cyber crime. Metode yang digunakan dalam pengabdian masyarakat ini adalah memberdayakan masyarakat melalui peningkatan pengetahuan melalui edukasi. Hasil dari kegiatan adalah meningkatnya pengetahuan dan sikap hati-hati bagi masyarakat Desa Cilame Kabupaten Bandung Barat. Berdasarkan hal tersebut maka penulis berpandangan bahwa perlunya suatu lembaga bantuan hukum yang ditempatkan di setiap Kantor Kepala Desa dalam membantu menyelesaikan masalah hukum terjadinya tindak pidana teknologi informasi (cyber crime) di Desa Cilame Kabupaten Bandung Barat

References

Arifah, D. A. (2011). Kasus cybercrime di indonesia. Jurnal Bisnis Dan Ekonomi, 18(2), 186.

Banjarnahor, J. (2013). Penegakan Cyberlaw Di Indonesia Dalam Mengatasi Cybercrime. Jurnal Ilmiah MBP, 1(1), 113.

Daud, A. (2013). Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Teknologi Informasi. Lex Crimen, 2(1), 101.

Dermawan, A., & Akmal, A. (2020). Urgensi Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kejahatan Teknologi Informasi. Journal Of Science And Social Research, 2(2), 43–44.

Ginting, P. (2008). Kebijakan Penanggulangan Tindak Pidana Teknologi Informasi Melalui Hukum Pidana. Universitas Diponegoro.

Karmin, N. I. (2019). Tindak Pidana Teknologi Informasi Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Lex Crimen, 8(4), 46.

Ketaren, E. (2016). Cybercrime, Cyber Space, dan Cyber Law. Jurnal Times, 5(2), 37–39.

Koloay, R. N. (2016). Perkembangan Hukum Indonesia Berkenaan dengan Teknologi Informasi dan Komunikasi oleh: Renny Ns Koloay. Jurnal Hukum Unsrat, 22(5), 23.

Melani, M., Disemadi, H. S., & Jaya, N. S. P. (2020). Kebijakan Hukum Pidana Dibidang Transaksi Elektronik Sebagai Tindak Pidana Non-Konvensional. Pandecta Research Law Journal, 15(1), 116.

Mewengkang, I. B. (2021). Kajian Yuridis Cyber Crime Penanggulangan Dan Penegakan Hukumnya. Lex Crimen, 10(5), 34.

Noviantini, N., Remaja, I. N. G., & Mariadi, N. N. (2021). Efektivitas Patroli Siber Dalam Mengungkap Kasus Ujaran Kebencian Di Wilayah Hukum Polres Buleleng. Kertha Widya, 9(1), 37.

Rahmanto, T. Y. (2019). Tindak Pidana Teknologi Informasi Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. De Jure, 19(1), 43–44.

Usman, A. H. (2015). Kesadaran Hukum Masyarakat Dan Pemerintah Sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum Di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 30(1), 35.

Wahyudi, H. S., & Sukmasari, M. P. (2018). Teknologi dan kehidupan masyarakat. Jurnal Analisa Sosiologi, 3(1), 20.

Downloads

Published

2021-10-15

How to Cite

Pane, M. D., & Situmeang, S. M. tua. (2021). Penegakan Hukum Cyber Crime Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Teknologi Informasi. Jurnal Loyalitas Sosial: Journal of Community Service in Humanities and Social Sciences, 3(2), 93–105. https://doi.org/10.32493/JLS.v3i2.p93-105