Sosialisasi Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Rumah Tangga Terhadap Perempuan
DOI:
https://doi.org/10.32493/JLS.v4i1.p1-14Keywords:
Kekerasan dalam rumah tangga, perlindungan hukum, korbanAbstract
Meningkatnya kasus kekerasan dalam keluarga di masa pandemi covid-19 diakibatkan karena beberapa faktor, diantaranya, banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan, berkurangnya pemasukan keuangan, intensnya suami istri bersama-sama dirumah, dan faktor-faktor lainnya. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan di Desa Kuripan Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor yang bertujuan untuk mensosialisasikan Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Metode pengabdian ini adalah dengan sosialisasi dan penyuluhan, serta berdiskusi dengan peserta yang terdiri dari ibu-ibu rumah tangga, bagaimana cara menghindari agar tidak terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), bagaimana kita menghadapi perilaku pasangan yang melakukan KDRT, dan bagaimana cara kita untuk mencegah KDRT. Kegiatan ini mendapatkan respon yang positif dari peserta, karena dengan adanya kegiatan ini peserta yang mayoritas ibu-ibu rumah tangga mendapatkan informasi yang berharga bahwa korban KDRT mendapatkan perlindungan hukum dengan adanya Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat khususnya peserta memahami bagaimana menghadapi perilaku pasangan yang melakukan KDRT serta memberikan pemahaman kepada pasangan yang melakukan KDRT bahwa korban KDRT dapat melaporkan KDRT yang menimpanya serta mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah.
References
Abdul Aziz, Islam dan Kekerasan Dalam Rumah Tanggaâ€(Bogor: 2014) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Nurul Iman
Bustanul Arifin dan Lukman Santoso, “Perlindungan Perempuan Korban Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Islamâ€, Jurnal Hukum dan Syari’ah Vol .8, No. 2 (2016) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Daradjat,(2009) .Ketenangan dan kebahagiaan dalam keluarga.Jakarta: Bulan Bintang
Fini Fajrini, dkk,“Determinan Sikap Tindakan Kekerasan dalam Rumah Tangga di Provinsi Bantenâ€, Jurnal Masalah-Masalah Sosial Vol 9 No. 2 (Desember 2013) Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Islam Muhammadiyah Jakarta
Hufad, Acmad.2000. Peran keluarga inti dalam pendidikan anak.jurnal pendidikan luar sekolah. Bandung: Universitas Pendidik Indonesia
Jalaluddin Rakhmat, Rekayasa Sosial Reformasi atau Revolusi?.Bandung: Remaja Rosdakarya, 1999
Khaleed, Badriyah. 2015. Penyelesaian Hukum KDRT. Yogyakarta : Medpress Digital Lexy
Kusumawati, Farida, and Yudi Hartono. 2011. Buku Ajar Keperawatan Jiwa. Jakarta: Salemba Medika
Maramis, Willy F, and Albert A Maramis. 2009. Catatan Ilmu Kedokteran Jiwa Edisi 2. Surabaya: Airlangga University Press
Mia Amalia,â€Kekerasan Perempuan dalam Perspektif Hukum dan Sosiokulturalâ€, (2016) Universitas Suryakancana
Moerti Hadiati Soeroso.2010. Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis Viktimologus. Jakarta: Sinar Grafika
Mufidah. 2008. Psikologi keluarga berwawasan gender.Malang: UIN Malang Press Mulyana, Deddy. 2013. Ilmu komunikasi suatu pengantar. Bandung: Remaja Rosdakarya
Niken Savitri, Perspektif Gender Dalam Peradilan, Beberapa Kasus Convention Watch- PKWJ UI (Jakarta: 2016)
Rochmat Wahab “Kekerasan dalam Rumah Tangga Perspektif Psikologis dan Edukatif†(Yogyakarta : 2010) Universitas Negeri Yogyakarta
Sulaeman, M. Munandar dan Siti Homzah, Kekerasan Terhadap Perempuan (Tinjauan dalam Berbagai Disiplin Ilmu dan Kasus Kekerasan), Refika Aditama, Bandung, 2010
Topo Santoso, Eva Achjhani Zulfa.2003. Kriminologi. Jakarta : Raja Grafindo Persada
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Undang Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor: 01 Tahun 2006 tentang Forum Koordinasi Penyelenggaraan Kerja Sama Pencegahan dan Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor Pol.10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 659 Tahun 2007 untuk Membentuk Pusat Pelayanan Terpadu di Rumah Sakit dan Pelayanan Korban di Puskesmas
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.