Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi

Authors

  • Roni Rustandi Universitas Pamulang
  • Setiawati Setiawati universitas Pamulang
  • Suanto Suanto

DOI:

https://doi.org/10.32493/JLS.v5i2.p27-34

Keywords:

Sosialisasi, Kekerasan, Sesksual

Abstract

Sebagai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengambil langkah strategis dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Tinggi, sebagai norma, standar, prosedur, dan kriteria bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Selanjutnya dari hasil observasi awal yang telah tim PkM Prodi PPKn Universitas Pamulang lakukan, dengan mewawancarai 10 orang Mahasiswa dari Prodi PPKn Universitas Pamulang dan 10 orang Mahasiswa Prodi PPKn STKIP Arrahmaniyah Depok, maka diketahui hasil sebagai berikut: dari 20 orang mahasiswa, 15 orang (75%) menyatakan mengetahui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Tinggi dari berbagai sumber, sedangkan 5 orang (25%) lainnya menyatakan belum mengetahui Permendikbudristek PPKS tersebut. Selanjutnya, dari 15 orang mahasiswa yang mengetahui Permendikbudristek PPKS tersbut, hanya 5 orang (33%) yang menyatakan memahami isi dari Permendikbudsitek PPKS tersebut, sedangkan 10 orang (67%) lainnya menyatakan belum memahami. Dari hasil observasi awal tersebut, tentu saja harus segera ditindak lanjuti dengan melakukan sosialisasi dan memberikan kepada mahasiswa mengenai Permendikbudristek PPKS ini. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka kami Dosen dari Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Pamulang, yang berjumlah 3 (tiga) orang Dosen, dan Dosen dari Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, STKIP Arrahmaniyah Depok yang berjumlah 1 (satu) orang Dosen akan melakukan kolaborasi dalam kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) di lingkungan Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Pamulang dan STKIP Arrahmaniyah Depok, dengan judul: â€Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi Pada Mahasiswa Prodi PPKn Universitas Pamulang dan Mahasiswa Prodi PPKn STKIP Arrahmaniyah Depokâ€. Hal mendasar yang ditawarkan untuk ikut memecahkan permasalahan (solusi) yang telah diuraikan sebelumnya yaitu melalui kegiatan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada mahasiswa tentang pentingnya memahami dan mengimplementasikan Peratutan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

References

Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 2022. Buku Panduan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi. Jakarta: Pusat Penguatan Karakter Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi..

Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 2022. Buku Pedoaman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS). Jakarta: Pusat Penguatan Karakter Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Febrianti, Erinca.,dkk. 2022. Analisis Kebijakan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Dalam Upaya Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Universitas Muhammadiyah Ponorogo. Jurnal Ilmu Pemerintahan Suara Khatulistiwa (Jurnal Online). Vol. VII. No.1. (Diunduh pada 20 Oktober 2022).

Adawiyah, Robiatul.,dkk. 2022. Analisis Permendikbud Ristek No 30 Tahun

Dan Konstruksi Sosial Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi Perspektif Sosiologis. Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan (Jurnal Online). Vol. 3. No. 1 (Diunduh pada 20 Oktober 2022).

Downloads

Published

2023-04-15

How to Cite

Rustandi, R., Setiawati, S., & Suanto, S. (2023). Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi. Jurnal Loyalitas Sosial: Journal of Community Service in Humanities and Social Sciences, 5(2), 27–34. https://doi.org/10.32493/JLS.v5i2.p27-34