Sosialisasi Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Desa Cilame

Authors

  • Sahat Maruli Universitas Komputer Indonesia
  • Musa Darwin Pane

DOI:

https://doi.org/10.32493/JLS.v5i2.p70-77

Abstract

Perkawinan ialah ikatan lahir bathin anatara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. meskipun kasus KDRT tidak pernah terjadi baik melalui laporan maupun pengaduan, namun upaya sosialisasi sebagai upaya pencegahan dan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap hukum penting dilakukan. Mengingat bahwa kejahatan merupakan gejala social, factor-faktor penyebab serta termasuk dalam delik aduan, maka kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan sikap antisifatif bagi masyarakat Desa Cilame Kabupaten Bandung Barat. Pengabdian kepada masyarakat dilakukan melalui penyuluhan hukum serta konsultasi hukum secara offline. Dimana pertanyaan umumnya yang ditanyakan terkait tuang lingkup rumah tangga, upaya pencegahan yang harus dilakukan serta langkah-langkah apabila mengetahui terjadinya KDRT. Setelah mendapatkan penyuluhan hukum kepada masyarakat Desa Cilame Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat, terjadi peningkatan pengetahuan tentang Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

References

Harefa, A. (2021). Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Panah Keadilan, 1(1), 18-21.

Kumendong, W. J. (2017). Kemungkinan Penyidikan Delik Aduan Tanpa Pengaduan. Jurnal Hukum Unsrat, 23(9).

Royani, F., & Timur, W. (2021). Peranan Masyarakat Terhadap Pencegahan Kejahatan Incest Berdasarkan Teori Kontrol Sosial. AL IMARAH: JURNAL PEMERINTAHAN DAN POLITIK ISLAM, 6(1), 39-48.

Setyaningrum, A., & Arifin, R. (2019). Analisis Upaya Perlindungan dan Pemulihan Terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Khususnya Anak-Anak dan Perempuan. Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Humaniora, 3(1), 9-19.

Wongkar, C. C. L. (2021). Bantuan Langsung Tunai Pemerintah Kepada Masyarakat Yang Terkena Dampak Pandemi Covid-19 (Studi di Kelurahan Kakaskasen 1). Lex Administratum, 9(4).

Downloads

Published

2023-12-19

How to Cite

Maruli, S., & Pane, M. D. (2023). Sosialisasi Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Desa Cilame. Jurnal Loyalitas Sosial: Journal of Community Service in Humanities and Social Sciences, 5(2), 70–77. https://doi.org/10.32493/JLS.v5i2.p70-77