Penggunaan Media Sosial dan Literasi Hukum Di Kalangan Ibu PKK

Authors

  • Sri Astutik FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DR. SOETOMO
  • Bachrul Amiq FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DR. SOETOMO
  • Zulaikha Zulaikha FAKULTAS ILMU KOMUNIKASI DR. SOETOMO

DOI:

https://doi.org/10.32493/JLS.v2i1.p47-58

Keywords:

Ibu-ibu PKK, Media Sosial, Literasi, Hukum

Abstract

Media sosial tidak asing lagi digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk ibu-ibu Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Para ibu memanfaatkan fitur grup baik itu dalam format Facebook atau WhatsApp, yang banyak digunakan untuk berkomunikasi khusus dalam konteks tertentu. Jika itu Grup PKK, maka obrolan dalam grup pun juga seputar masalah dan kegiatan PKK. Jika itu grup lain, maka obrolannya pun akan disesuaikan dengan tema dan anggota grup tersebut. Dengan grup, informasi bisa sampai kepada seluruh anggota dengan cepat dan dalam waktu yang bersamaan. Tetapi belum semua orang memanfaatkan obrolan (chatting) itu dengan bijak dan cerdas. Akibatnya, banyak terjadi perselisihan akibat salah paham dalam obrolan di grup. Selain etika berkomunikasi, menggunakan media sosial juga harus dibarengi dengan literasi tentang hukum dan tata bahasa. Pada pengabdian masyarakat ini, dilakukan sosialisasi tentang bagaimana cara cerdas menggunakan media sosial, agar tidak terjerat hukum. Sosialisasi dilakukan dengan metode ceramah dan diskusi. Materi tentang hukum dan media massa ini diambil, setelah dilakukan pengamatan selama setahun. Hasilnya masih banyaknya ibu-ibu PKK yang belum paham sepenuhnya bahwa pesan dan kirimannya di media sosial bisa terkena jeratan hukum. Setelah dilakukan sosialisasi, peserta semakin tertarik untuk memanfaatkan media sosial dengan positif dan mengambil keuntungan dari media sosial tersebut.

References

Gresnews. (2014). Pencemaran Nama Baik. Diakses pada https:// www. gresnews. com/ mobile/berita/ tips/ 81504. Diakses pada 21 April 2019.

Kementerian Komunikasi dan Informatika. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Diakses https://jdih.kominfo.go.id/produk_hukum/view/id/167/t/undangundangnomor11tahun2008tanggal21april2008. Diakses pada 21 April 2019.

Kominfo. (2019). Angka Penggunaan Media Sosial Orang Indonesia Tinggi Potensi Konflik. Diakses http://kominfo. go.id/ content/ detail /14136. Diakses pada 21 April 2019.

Kompas. (2018). Jumlah Pengguna Internet di Indonesia. Diakses https://tekno.kompas.com/read/2018/02/22/16453177/berapa-jumlah-pengguna-internet-indonesia. Diakses pada 21 April 2019.

Luhukay, M. S. (2018). Penyuluhan Literasi Media: Cara Mencegah Hoax Di Media Sosial Kepada Ibu-Ibu PKK Kelurahan Pakulonan Barat Tangerang. Prosiding Konferensi Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat dan Corporate Social Responsibility (PKM-CSR), 1, 185-191.

Nursyifa, A. (2019). The Socialization of the Important of Family Roles as Prevention Actions toward the Negative Impact of Technology on Children in the Digital Age [Sosialisasi Peran Penting Keluarga Sebagai Upaya Pencegahan Dampak Negatif Teknologi pada Anak dalam Era Digital]. Proceeding of Community Development. 2, 648-657. Diakses https://www.researchgate.net/publication/331551320

Suharyadi, S., & Maria, E. (2019). Internet Sehat: Solusi Bijak Masyarakat Desa Doplang, Kabupaten Boyolali. Intervensi Komunitas, 1(1), 72-80.

Wardhaningsih, A. D., & Pamungkas, S. (2019). Pelatihan Literasi Media Menghadapi Era Industri 4.0 Bagi Ibu Rumah Tangga Di Daerah Tangerang. Prosiding Konferensi Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat dan Corporate Social Responsibility

Downloads

Published

2020-08-06

How to Cite

Astutik, S., Amiq, B., & Zulaikha, Z. (2020). Penggunaan Media Sosial dan Literasi Hukum Di Kalangan Ibu PKK. Jurnal Loyalitas Sosial: Journal of Community Service in Humanities and Social Sciences, 2(1), 47–58. https://doi.org/10.32493/JLS.v2i1.p47-58