Diseminasi Hukum Humaniter Internasional Dalam Upaya Menyebarkan Semangat Perdamaian
DOI:
https://doi.org/10.32493/JLS.v2i2.p85-94Keywords:
Hukum Humaniter Internasional, Diseminasi, Konvensi Jenewa 1949Abstract
AbstrakHukum Humaniter Internasional (HHI), yang juga dikenal sebagai Hukum Kemanusiaan Internasional adalah salah satu cabang dari Hukum Internasional yang sangat penting untuk diketaui dan dipelajari, tidak hanya bagi Anggota Palang Merah, personil Militer serta Kepolisian, namun juga kepada seluruh masyarakat Indonesia, terutama para para pemuda. Perlunya program diseminasi sejak dini ini, adalah upaya untuk membatasi korban konflik bersenjata, menjamin dan melindungi korban konflik, menumbuhkan peran dalam kemanusian, dan menyebarkan semangat perdamaian. Program pengabdian masyarakat ini pada dasarnya merupakan tanggung jawab bagi seluruh negara peserta Konvensi-Konvensi Jenewa 1949, namun tentu saja negara akan banyak mengalami keterbatasan untuk menjangkau seluruh anggota masyakarat Indonesia, untuk itu diperlukanlah program pengabdian masyarakat berupa diseminasi HHI itu sendiri. Program pengabdian masyarakat ini akan menyasar para siswa SMA Muhammadiyah yang berada di Kota Yogyakarta. Kegiatan Diseminasi HHI ini akan berupa seminar dari narasumber yang merupakan pengajar dan pembelajar HHI dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, diskusi kelompok serta role play berupa TFG (Tactical Floor Game). Diharapkan setelah mengikuti program ini, peserta dapat memahami serta menjunjung tinggi penghormatan terhadap HHI dan perlindungan terhadap lambang palang merah dan bulan sabit merah, serta mampu mengaplikasikan ilmu yang didapat, terutama dalam proses penyelesaian konflik, menjunjung tinggi perdamaian, serta berperan aktif dalam aktifitas kemanusiaan.References
Geneva Convention for the Protection of the Wounded and Sick, Article 26, 1929
Geneva Convention for the Protection of the Wounded and Sick, Article 27.
ICRC, Advisory Service, Table of National Committees on International Humanitarian Law. (2002).
ICRC, Advisory Service on International Humanitarian Law. (2004).
Lubell, N & Cohen, A . (2002). Strategic Proportionality: Limitations on the Use of Force in Modern Armed Conflicts. International Law Studies 96(1).
Lubis, M. (2017). The Relationship of International Human Rights Law with International Humanitarian Law in Situations of International Armed Conflicts.
Journal of Indonesian Legal Studies. 1(1).
Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa.
Protokol Tambahan 1, Pasal 83.
Rusman, R. (2013). Hukum Humaniter Internasional dalam Studi Hubungan Internasional. Rajagrafindo Persada.
Statutes of the International Red Cross and Red Crescent Movement, Article 3(2).
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Widjajanti, K. (2011). Model pemberdayaan masyarakat. Jurnal Ekonomi Pembangunan. 12(1).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.