Efektifitas Manajemen Waktu Dalam ‘’RAMA’’
DOI:
https://doi.org/10.32493/jpdm.v2i4.24521Abstract
Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) untuk mengajarkan bagaimana cara dalam manajemen waktu di bulan ramadahan. Manajemen waktu didalam bulan ramdhan ini berguna dalam efisiensi kegiatan yang dilakukan agar lebih teratur. Fokus masalah yang diangkat, yaitu : (1) bagaimana manejemen waktu dalam beribadah di bulan ramadhan (2) bagaimana kendala dan manfaat ketika kita bisa menerapkan manajemen waktu beribadah di bulan ramadhan. Dimana di bulan ramadhan adalah bulan yang sangat berharga bagi umat islam di dunia karna setiap beribadah akan berkali-kali lipat pahala yang akan didapt, maka dari itu penting sekali untuk menerapkan manajemen waktu beribadah di bulan ramadhan.
Kata Kunci: Manajemen Waktu, Ramadhan
Community Service Activities (PKM) to teach how to manage time in the month of Ramadan. Time management in the month of Ramadan is useful in making efficiency activities more organized. The focus of the issues raised, namely: (1) how to manage time in worship in the month of Ramadan (2) what are the obstacles and benefits when we apply time management to worship in the month of Ramadan. Where in the month of Ramadan is a very valuable month for Muslims in the world because every worship will be rewarded many times over, therefore it is very important to implement worship time management in the month of Ramadan.
Keywords: Time Management, RamadhanReferences
Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh Ibadah: Thaharah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, (Jakarta: AMZAH, 2015), h. 434
Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, op.cit., h. 443.
Abu Abdullah Muhammad bin Yazid al-Qazwini Ibnu Majah, Ensiklopedia Hadits 8; Sunan Ibnu Majah, (Penerjemah: Saifuddin Zuhri), (Jakarta: almahira, 2013), h. 308.
Ahmad Thib Raya dan Siti Musdah Mulia, Menyelami Seluk-Beluk Ibadah Dalam Islam, (Bogor: Kencana, 2003), h. 213-214.
Hasbiyallah, Fiqh dan Ushul Fiqh, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2013), h. 218
Irfan Supandi, Ensiklopedi Puasa, (Surakarta: Indiva Pustaka, 2008), h. 306
Kementrian Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemah, (Jakarta: CV Alfatih Berkah Cipta, 2013), h. 307 Salman Nano, Maka Berpuasalah, (Jakarta: Al-Huda, 2006), h. 10. 6
Kementrian Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemah, (Jakarta: CV Alfatih Berkah Cipta, 2013), h. 539.
Kementrian Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemah, (Jakarta: CV. Alfatih Berkah Cipta, 2013), h. 44. 7
Muhammad Mahmud Nasution, TARAWIH DAN TAHAJJUD (Tinjauan Persamaan Dan Perbedaan Dalam Pelaksanaan Dan Keutamaan), FITRAH, Vol. 01 No. 2. 2015, h. 219-220
Muhammad Najmuddin Zuhdi dan Muhammad Anis Sumaji, 125 Masalah Puasa, (Solo: Tiga Serangkai, 2008), h. 168.
Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi an-Naisaburi, Ensiklopedia Hadits 3; Shahih Muslim 1 (Penerjemah: Ferdinand Hasmand, dkk), (Jakarta: almahira, 2012), h. 598.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat masuk ke dalam pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas karya awalnya publikasi dalam jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan ( Lihat The Effect of Open Access).