Penyuluhan Hukum Sosialisasi Keabsahan Perkawinan Menurut Hukum Adat
DOI:
https://doi.org/10.32493/jpdm.v3i1.28290Abstract
Perkawinan merupakan salah satu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat adat. Perkawinan itu bukan hanya suatu peristiwa yang mengenai mereka yang bersangkutan (perempuan dan laki-laki), akan tetapi juga orang tuanya, saudara-saudaranya dan keluarga-keluarganya. Perkawinan dalam masyarakat Indonesia yang kawin sesungguhnya keluarga dengan keluarga. Penyuluhan ini diperlukan karena hukum adat adalah hukum yang hidup dalam masyarakat, harapannya masyarakat nantinya akan mengetahui dan sadar hukum terkait perkawinan adat. Metode kegiatan yang dilakukan dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan dengan ceramah dan presentasi yaitu memberikan penjelasan berdasarkan teori-teori dan hasil dari kajian dari materi/bahan hukum tentang perkawinan adat. Para peserta adalah guru-guru SMP, SMA, dan SMK. Berbagai pertanyaan-pertanyaan yang dituangkan dalam tanya jawab dalam hal perkawinan adat. Pemecahan masalah yang diberikan penyuluh dengan memberikan penjelasan secara detail mengenai perkawinan adat yang berdasarkan hukum positif yang berlaku dengan harapan agar masyarakat desa dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
References
Djaren Saragih. Hukum Perkawinan Adat dan Undang-Undang tentang Perkawinan serta Peraturan Pelaksanannya. Bandung: Tarsito. 1980.
Hilman Hadikusuma. Hukum Perkawinan Indonesia menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama. Bandung: Mandar Maju. 2007.
Purwadi. Upacara Tradisional Jawa, Menggali Untaian Kearifan Lokal. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Soerjono Soekanto. Intisari Hukum Keluarga. Bandung: Sitra Aditya Bakti. 1992.
Trianto dan Titik Triwulan Tutik. Perkawinan Adat Wologoro Suku Tengger. Jakarta: Prestasi Pustaka. 2008.
Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam
Elsaninta Sembiring dan Vanny Christina. Kedudukan Hukum Perkawinan Adat di Dalam Sistem Hukum Perkawinan Nasional Menurut UU No. 1 Tahun 1974. Journal Of Law, Society, and Islamic Civilization. Vol 2. No. 2. 2014.
Hazar Kusmayanti & Lisa Krisnayanti. Hak dan Kedudukan Cucu Sebagai Ahli Waris Pengganti Sistem Pembagian Waris ditinjau Dari Hukum Waris Islam dan KHI. Jurnal Ilmiah Islam Futura. Vol.19 No.1. 2019.
M. Yasin Soumena. Pemberlakuan Aturan Perkawinan Adat Dalam Masyarakat Islam Leihetu-Ambon (Analisis Antro-Sosiologi Hukum). Diktum: Jurnal Syariah dan Hukum. Vol. 10, No. 1. 2012.
Miya Savitri & M. Nurul Hidayat. Penyuluhan Penerapan Upaya Penyelesaian Sengketa Pembagian Warisan Di Desa Purwosekar Kabupaten Tajinan Malang Berdasarkan Waris Adat Jawa. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat. Vol. 2 No.2. 2017.
Santoso. Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam dan Hukum Adat. Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam. Vol. 7. No. 2. 2016.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat masuk ke dalam pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas karya awalnya publikasi dalam jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan ( Lihat The Effect of Open Access).