Penyuluhan Problematika Hukum Perkawinan di Indonesia (Studi Komperatif Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan)
DOI:
https://doi.org/10.32493/jpdm.v3i1.28291Abstract
Pernikahan dini merupakan fenomena sosial yang banyak terjadi di berbagai wilayah. Fenomena pernikahan dini bagai fenomena gunung es yang hanya tampak sebagian kecil di permukaan, sangat sedikit terekspos di ranah publik, tetapi kenyataannya begitu banyak terjadi di kalangan masyarakat luas. Ketika kita menelusuri akar sejarah tentang pernikahan dini di Indinesia, khususnya di pulau Jawa sebenarnya sudah menjadi sesuatu yang lumrah dilakukan oleh kakek dan nenek moyang kita. Pada konteks mereka, terdapat stigma negative jika seorang perempuan menikah di usia matang dalam komunitas mereka. Dalam pengabdian pada masyarakat ini nantinya akan memberikan penyuluhan hukum mengenai pernikahan dini berdasarkan hukum Islam dan hukum perkawinan Indonesia. Metode yang dipergunakan dalam kegiatan ini adalah diskusi terarah dengan sasaran anak yang berusia belum dewasa, diskusi ini diikuti oleh semua unsur yang berkepentingan dengan pemahaman dan untuk memahami mengenai dampak pernikahan dini bagi masyarakat menurut hukum Islam dan hukum perkawinan Indonesia berlokasi di SMPN 1 Jatinangor, Kecamatan Jatinangor, Sumedang.
References
Al-Quran
Hadist
Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 2003.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi III, Cet. III, Balai Pustaka, Jakarta, 2005.
Hussein Muhammad, Fiqh Perempuan (Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender), LkiS, Yogyakarta, 2007.
Imam Syathibi, Al-Muwafaqat, Darul Kutub Ilmiah, Beriut, Libanon, 2019.
Labib MZ. , Risalah Nikah, Talak dan Rujuk, Bintang Usaha Jaya, Surabaya, 2006.
Mohd. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam, Cet. II, Bumi Aksara, Jakarta, 1999.
Riduan Syahrani, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung, 2006.
Undang-undang Dasar 1945 Amandemen ke-4
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Dwi Rifiani, “Pernikahan Dini Dalam Perspektif Hukum Islamâ€, de Jure, Jurnal Syariah dan Hukum, Vol.3, No. 2, 2011.
Hasan Bastomi, “Pernikahan Dini Dan Dampaknya (Tinjauan Batas Umur Perkawinan Menurut Hukum Islam dan Hukum Perkawinan Indonesia)â€, Jurnal Yudisia, Vol. 7, No. 2, 2016.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebar Luasan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat masuk ke dalam pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas karya awalnya publikasi dalam jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan ( Lihat The Effect of Open Access).