Penyuluhan Problematika Hukum Perkawinan di Indonesia (Studi Komperatif Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan)

Authors

  • Djanuardi Djanuardi Universitas Padjadjaran, Jawa Barat, Jatinangor, Indonesia
  • Hazar Kusmayanti Universitas Padjadjaran, Jawa Barat, Jatinangor, Indonesia
  • Eidy Sandra Universitas Padjadjaran, Jawa Barat, Jatinangor, Indonesia
  • Linda Rachmainy Universitas Padjadjaran, Jawa Barat, Jatinangor, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.32493/jpdm.v3i1.28291

Abstract

Pernikahan dini merupakan fenomena sosial yang banyak terjadi di berbagai wilayah. Fenomena pernikahan dini bagai fenomena gunung es yang hanya tampak sebagian kecil di permukaan, sangat sedikit terekspos di ranah publik, tetapi kenyataannya begitu banyak terjadi di kalangan masyarakat luas. Ketika kita menelusuri akar sejarah tentang pernikahan dini di Indinesia, khususnya di pulau Jawa sebenarnya sudah menjadi sesuatu yang lumrah dilakukan oleh kakek dan nenek moyang kita. Pada konteks mereka, terdapat stigma negative jika seorang perempuan menikah di usia matang dalam komunitas mereka. Dalam pengabdian pada masyarakat ini nantinya akan memberikan penyuluhan hukum mengenai pernikahan dini berdasarkan hukum Islam dan hukum perkawinan Indonesia. Metode yang dipergunakan dalam kegiatan ini adalah diskusi terarah dengan sasaran anak yang berusia belum dewasa, diskusi ini diikuti oleh semua unsur yang berkepentingan dengan pemahaman dan untuk memahami mengenai dampak pernikahan dini bagi masyarakat menurut hukum Islam dan hukum perkawinan Indonesia berlokasi di SMPN 1 Jatinangor, Kecamatan Jatinangor, Sumedang.

References

Al-Quran

Hadist

Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 2003.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi III, Cet. III, Balai Pustaka, Jakarta, 2005.

Hussein Muhammad, Fiqh Perempuan (Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender), LkiS, Yogyakarta, 2007.

Imam Syathibi, Al-Muwafaqat, Darul Kutub Ilmiah, Beriut, Libanon, 2019.

Labib MZ. , Risalah Nikah, Talak dan Rujuk, Bintang Usaha Jaya, Surabaya, 2006.

Mohd. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam, Cet. II, Bumi Aksara, Jakarta, 1999.

Riduan Syahrani, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung, 2006.

Undang-undang Dasar 1945 Amandemen ke-4

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Dwi Rifiani, “Pernikahan Dini Dalam Perspektif Hukum Islamâ€, de Jure, Jurnal Syariah dan Hukum, Vol.3, No. 2, 2011.

Hasan Bastomi, “Pernikahan Dini Dan Dampaknya (Tinjauan Batas Umur Perkawinan Menurut Hukum Islam dan Hukum Perkawinan Indonesia)â€, Jurnal Yudisia, Vol. 7, No. 2, 2016.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebar Luasan Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Downloads

Published

2023-01-24