Sosialisasi Peraturan Registrasi Ijin Edar Produk Pangan Segar Asal Tumbuhan untuk Keamanan Pangan Nasional di CV. Cahaya Agribiz Cianjur Jawa Barat

Authors

  • Imas Masriah Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Indonesia
  • Umi Rusilawati Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Indonesia
  • Samino Samino Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.32493/jpdm.v3i1.28322

Abstract

Tujuan pengabdian kepada masyarakat ini (PKM) adalah untuk mensosialisasikan peraturan registrasi ijin edar pangan segar asal tumbuhan (PSAT), memberikan pengetahuan dan mengatasi kendala yang dihadapi serta memberikan solusi agar petani dan pelaku UKM dapat registrasi ijin edar PSAT. Metode yang digunakan survei, wawancara, ceramah, diskusi dan bimbingan teknis. Hasil dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah meningkatnya pemahaman dan pengetahuan petani dan Pelaku UKM dalam hal registrasi ijin edar produk PSAT sesuai peraturan yang berlaku dan meningkatnya keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat khussunya  di Desa  Ciputri Pacet Kab Cianjur Jawa Barat . Target luaran yang akan dicapai dalam kegiatan pengabdian ini  adalah artikel pengabdian yang dipublikasikan di Jurnal terakreditasi dan di media massa/Surat kabar nasional.

References

Abdulkadir Muhammad (2004), Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Moehyi, S. (2000), Kajian Standar Cemaran

Mikroba Dalam Pangan di Indonesia.

Jurnal Standarisasi Majalah Ilmiah Standarisasi, Vol. 16 (2) pp. 118-119.

Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun2019 Tentang Keamanan Pangan.

Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.

Saparinto, Cahyo. dan Diana Hayati (2006), Bahan Tambahan Pangan: Yogyakarta : Kanisius.

Soemitro, Ronny Hanitijo. (1990), Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetr. Bogor : Ghalia Indonesia.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta, 1986.

Downloads

Published

2023-01-25