Sosialisasi Peraturan Registrasi Ijin Edar Produk Pangan Segar Asal Tumbuhan untuk Keamanan Pangan Nasional di CV. Cahaya Agribiz Cianjur Jawa Barat
DOI:
https://doi.org/10.32493/jpdm.v3i1.28322Abstract
Tujuan pengabdian kepada masyarakat ini (PKM) adalah untuk mensosialisasikan peraturan registrasi ijin edar pangan segar asal tumbuhan (PSAT), memberikan pengetahuan dan mengatasi kendala yang dihadapi serta memberikan solusi agar petani dan pelaku UKM dapat registrasi ijin edar PSAT. Metode yang digunakan survei, wawancara, ceramah, diskusi dan bimbingan teknis. Hasil dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah meningkatnya pemahaman dan pengetahuan petani dan Pelaku UKM dalam hal registrasi ijin edar produk PSAT sesuai peraturan yang berlaku dan meningkatnya keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat khussunya di Desa Ciputri Pacet Kab Cianjur Jawa Barat . Target luaran yang akan dicapai dalam kegiatan pengabdian ini adalah artikel pengabdian yang dipublikasikan di Jurnal terakreditasi dan di media massa/Surat kabar nasional.
References
Abdulkadir Muhammad (2004), Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Moehyi, S. (2000), Kajian Standar Cemaran
Mikroba Dalam Pangan di Indonesia.
Jurnal Standarisasi Majalah Ilmiah Standarisasi, Vol. 16 (2) pp. 118-119.
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun2019 Tentang Keamanan Pangan.
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.
Saparinto, Cahyo. dan Diana Hayati (2006), Bahan Tambahan Pangan: Yogyakarta : Kanisius.
Soemitro, Ronny Hanitijo. (1990), Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetr. Bogor : Ghalia Indonesia.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta, 1986.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat masuk ke dalam pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas karya awalnya publikasi dalam jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan ( Lihat The Effect of Open Access).