Penyuluhan Hukum Sosialisasi Pidana Adat dalam Sistem Hukum Pidana Nasional
DOI:
https://doi.org/10.32493/jpdm.v3i1.28780Abstract
Konstitusi di Indonesia sebelum amandemen tidak secara tegas menunjukan terkait pengakuan dan pemakaian istilah hukum adat. Tujuan pengabdian ini lebih menitik beratkan kepada yaitu para orang tua yang mana memiliki anak yang harus dijaga dan dilindungi. Metode yang digunakan dalam Pengabdian Kepada Masyarakat ini dilakukan melalui metode ceramah dan diskusi dan tanya jawab, dengan tanya jawab ini masyarakat adat diberikan kesempatan untuk bertanya sesuai dengan tema penyuluhan, atau masyarakat dapat bertanya di luar tema yang telah ditentukan. Hasil yang diperoleh dari pengabdian kepada masyarakat ini yaitu masyarakat lebih peka terhadap permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan hukum pidana adat, dan diharapkan dengan adanya pengabdian kepada masyarakat ini mengetahui dan memahami dengan baik terkait dengan hukum pidana yang berlaku di Indonesia.References
Barda Nawawi Arief I, RUU Baru Sebuah Restrukturisasi/Rekonstruksi/Reformasi Sistem Hukum Pidana Indonesia, Pelatihan Hukum Pidana dan Kriminologi, Mahupiki dan Fakultas Hukum Pelita Harapan Surabaya, Surabaya. 2015.
Mokhammad Najih, Politik Hukum Pidana; Konsepsi Pembaharuan Hukum Pidana dalam Cita Negara Hukum, cetakan pertama, Setara Press, Malang. 2014.
Hazar Kusmayanti, Dede Mulyanto, Problematics Culture Of Child Marriage In Indramayu In A Legal And Cultural Presfective, Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol. 7 No. 2 (2020)
Hazar Kusmayanti, Agus Mulya Karsona, Perlindungan Hukum terhadap Anak Diluar Perkawinan bagi Tenaga Kerja Wanita di Kabupaten Cianjur, AJUDIKASI: Jurnal Ilmu Hukum,vol. 4,No.1, 2020.
Bambang Daru Nugroho, Hazar Kusmayanti, Hukum Adat Sebagai Budaya Kearifan Lokal Di Indonesia, Bandung: Unpad Press, 2021.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat masuk ke dalam pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas karya awalnya publikasi dalam jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan ( Lihat The Effect of Open Access).