Pemberdayaan Masyarakat Mewujudkan Optimalisasi Peran Keluarga Dalam Mencegah Kekerasan Terhadap Anak Di Desa Plobangan Kecamatan Selomerto Kabupaten Wonosobo

Authors

  • Ahmad Khoiri Universitas Sains Al-Qur’an, Jawa Tengah, Wonosobo, Indonesia
  • Nurma Khusna Khanifa Universitas Sains Al-Qur’an, Jawa Tengah, Wonosobo, Indonesia
  • Nila Amania Universitas Sains Al-Qur’an, Jawa Tengah, Wonosobo, Indonesia
  • Marwiati Marwiati Universitas Sains Al-Qur’an, Jawa Tengah, Wonosobo, Indonesia
  • Kurniawati Mutmainah Universitas Sains Al-Qur’an, Jawa Tengah, Wonosobo, Indonesia
  • Achamd Affandi Universitas Sains Al-Qur’an, Jawa Tengah, Wonosobo, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.32493/jpdm.v3i2.29635

Abstract

Desa Plobangan, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo merupakan lokasi pengabdian. Diama rata-rata pengetahuan masyarakat tentang hukum masih rendah. Terutama bagi orang tua dan orang dewasa mengenai perlindungan anak, bahkan ada yang tidak tahu sama sekali. Dan juga belum memahami batasan umur anak yang masih dan seharusnya menjadi tanggungan orang tua. Dengan dilakukan kegiatan ini masyarakat lebih berupaya untuk menyadarkan diri, membuka mata serta hati untuk tidak berdiam diri, dan menolong bila ada kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi disekelilingnya. Sementara itu metode yang digunakan Participatory Action Research (PAR) dan dianalisa menggunakan teknik deskriptif kualitatif didasari paradigma fenomenologis. Pengabdian tentang optimalisasi peran keluarga dalam mencegah kekerasan terhadap anak, menunjukkan bahwa akseptabilitas yakni tingkat penyerapan mitra terhadap kegiatan mengalami peningkatan pengetahuan dan pemahaman mitra tentang materi kegiatan. Yaitu adanya peningkatan pengetahuan dan pemahaman peserta tentang materi perlindungan anak melalui pendakatan Undang-Undang serta peran keluarga upaya perlindungan anak, mitra mampu menyampaikan ide atau pemikiran berkaitan dengan perlindungan anak terhadap kekerasan serta dalam penyelesaian kekerasan terhadap anak. Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dan berjalan sukses menumbuhkan kepekaan solidaritas masyarakat.

References

Abu Huraerah, Kekerasan Terhadap Anak, Jakarta: Penerbit Nuansa, 2006.

Hadi Setia Tunggal, Konvensi Hak-Hak Anak (Convention On The Rights Of The Child), Jakarta: Harvarindo, 2000.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak), Jakarta: kemenpppa, 1 Januari 2023.

Mutmainah, Kurniawati, Nurma Khusna Khanifa, Ahmad Khoiri, Marwiati Marwiati, Achmad Affandi, Avianto Avianto, and Muhammad Iqbal. "Peningkatan Kapasistas Kader Posyandu Melalui Gong Ceting Pelatihan Antropometri Sebagai Upaya Penurunan Stunting Di Desa Tambi Kejajar Wonosobo." Jompa Abdi: Jurnal Pengabdian Masyarakat 1, no. 4 (2022): 84-93.

Taufik Mohammda, dkk., Hukum Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Jakarta: Rineka Cipta, 2013.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Downloads

Published

2023-04-13