Pemanfaatan Dana Hibah untuk Setiap Desa Secara Efektif dan Pertanggung Jawabannya
DOI:
https://doi.org/10.32493/jpdm.v3i3.32201Abstract
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), Penyaluran BLT-DD diharapkan mampu menahan laju peningkatan jumlah penduduk miskin pedesaan. Total pagu alokasi BLT-DD 2021 per 10 Januari 2022 sebesar Rp28,80 triliun dengan realisasi sebesar Rp20,24 triliun pada 67.473.752 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021 diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, yaitu sebagai berikut: Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, Program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, Adaptasi kebiasaan baru desa. Mengacu pada Program pemerintah tentang hibah tersebut, kami mencoba untuk memberikan arahan kepada kepala desa dan perangkat desa Sukaharja Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor dalam penggunaan dana hibah yang sudah diterimanya. Melalui pendekatan dan pengarahan ini diharapkan Perangkat Desa mampu membuat daftar kebutuhan dalam membangun fasilitas-fasilitas desa yang mendesak dari semua program dibutuhkan masyarakat. Membuat skala prioritas berdasarkan dana hibah yang diterimanya.
References
Sumber : https://www.pengadaan.web.id/2020/01/dana-desa-adalah.html)
Pusat Komunikasi Publik BPK RI, January 10, 2017
Bangkapos.com, Pemkab Bangka Anggarkan Dana Hibah 2016 Rp 40,6 Miliar, 30/11/2016
Rakyatpos.com, Penggunaan Dana Hibah Harus Sesuai NPHD, 1/12/2016
Humas Kemenkeu, Dipublikasikan pada 19 Februari 2022
Detik News ,20 Desember 2021
Published
Issue
Section
License
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat masuk ke dalam pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas karya awalnya publikasi dalam jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan ( Lihat The Effect of Open Access).