Pemanfaatan Dana Hibah untuk Setiap Desa Secara Efektif dan Pertanggung Jawabannya

Authors

  • Wahyu Nurul Faroh Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Jawa Barat, Indonesia
  • Irwan Suhartono Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Jawa Barat, Indonesia
  • Kamsidik Kamsidik Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Jawa Barat, Indonesia
  • Sri Eka Lestari Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Jawa Barat, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.32493/jpdm.v3i3.32201

Abstract

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), Penyaluran BLT-DD diharapkan mampu menahan laju peningkatan jumlah penduduk miskin pedesaan. Total pagu alokasi BLT-DD 2021 per 10 Januari 2022 sebesar Rp28,80 triliun dengan realisasi sebesar Rp20,24 triliun pada 67.473.752 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021 diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, yaitu sebagai berikut: Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, Program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, Adaptasi kebiasaan baru desa. Mengacu pada Program pemerintah tentang hibah tersebut, kami mencoba untuk memberikan arahan kepada kepala desa dan perangkat desa Sukaharja Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor dalam penggunaan dana hibah yang sudah diterimanya. Melalui pendekatan dan pengarahan ini diharapkan Perangkat Desa mampu membuat daftar kebutuhan dalam membangun fasilitas-fasilitas desa yang mendesak dari semua program dibutuhkan masyarakat. Membuat skala prioritas berdasarkan dana hibah yang diterimanya.

References

Sumber : https://www.pengadaan.web.id/2020/01/dana-desa-adalah.html)

Pusat Komunikasi Publik BPK RI, January 10, 2017

Bangkapos.com, Pemkab Bangka Anggarkan Dana Hibah 2016 Rp 40,6 Miliar, 30/11/2016

Rakyatpos.com, Penggunaan Dana Hibah Harus Sesuai NPHD, 1/12/2016

Humas Kemenkeu, Dipublikasikan pada 19 Februari 2022

Detik News ,20 Desember 2021

Published

2023-07-19