Sosialisasi Penghapusan Kekerasan dalam Rumahtangga Sesuai UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kelurahan Serpong Tangerang Selatan

Authors

  • Dewi Gunherani Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Indonesia
  • Annisa Intan Wiranti Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.32493/jpdm.v3i3.32203

Abstract

Pengabdian kepada masyarakat dengan tema Sosialisasi Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sesuai Undang-Undang No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kelurahan Serpong Kecamatan Serpong Tangerang Selatan merupakan salah satu upaya mensosialisasikan UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan harapan masyarakat dapat memahami secara komprehensif, yaitu dimulai dari upaya preventif atau pencegahan terjadinya pemicu KDRT dengan memahami siklus KDRT itu sendiri. Selanjutnya bilamana telah terjadi KDRT tersebut, maka masyarakat bersama-sama aparat Pemerintah dan hukum dapat melindungi korban KDRT serta menindaklanjuti hukuman kepada pelaku KDRT sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Perlu diketahui bahwa batasan pengertian Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang terdapat di dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004, adalah: setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan, atau penderitaan secara fisik, seksual dan secara psikhologis, dan/ atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Mengingat Undang-Undang tentang PKDRT merupakan hukum publik yang di dalamnya ada ancaman pidana penjara atau denda bagi yang melanggarnya, maka masyarkat luas, khususnya kaum lelaki dalam kedudukan sebagai kepala keluarga, sebaiknya mengetahui apa itu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Bagi korban KDRT Undang-Undang telah mengatur akan hak-hak yang dapat dituntut kepada pelakunya, demikian juga Pemerintah dan masyarakat memiliki kewajiban dalam rangka upaya pencegahan maupun menyelenggarakan sosialisasi dan advokasi perihal KDRT.

References

Doktrin atau Pendapat Para Ahli (Dalam Hukum Pidana, Prof. Masru Ruba'i, S.H., M.S, dkk)

Harkristuti, Harkrisnowo. 2000. Hukum Pidana dan Kekerasan Terhadap Perempuan, Bandung: Alumni.

Kartasaputra, Momon. Azas-Azas Kriminologi, Bandung: Remaja Karya, 2010. hal 111

Ketut I Mertha et. al. 2016. “Buku Ajar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana,†Denpasar

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 285, 35

Moerti hadiati Soeroso, 2011, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Prespektif Yuridis-Viktimologis, Jakarta: Sinar Grafika,

Riduan Syaharani, Perkawinan dan Perceraian, Jakarta: Media Sarana Putra, 2000.

Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) amandemen IV Pasal 28 huruf G ayat (1) Undang–Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (PKDRT), pasal

ayat 1, Pasal 2 ayat (1), (2), Pasal 5

Downloads

Published

2023-07-19