Pengelolaan Sampah Berkelanjutan Bersama Kader PKK Desa Rancasumur
DOI:
https://doi.org/10.32493/jpdm.v3i4.36160Abstract
Tujuan dilakukannya kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengolah sampah rumah tangga seperti plastik menjadi produk yang memiliki value lebih. Kegiatan ini ini dilakukan melalui kerjasama Kepala Desa Rancasumur dengan targetnya yakni Ibu-Ibu PKK desa RancaSumur. Pada kegiatan ini dilakukan dengan Empat tahap meliputi: tahap survei, tahap persiapan, tahap pelaksanaan dan tahap evaluasi. Melalui kegiatan ini yakni warga desa yang kreatif dan perduli terhadap lingkungan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat melalui pengolahan sampah berkelanjutan sehingga sampah plastik yang awalnya hanya sisa-sisa kegiatan konsumsi rumah tnagga dapat memiliki nilai lebih dan dapat dijual.
References
Budiarti, W., Susilowati, S., & Farida, I. (2018). Upaya Pemanfaatan Sampah Plastik Kelompok Ibu-Ibu Dasawisama Gladiol 161 di Perumahan Magersari Permai, Kabupaten Sidoarjo. Jurnal Komunikasi Profesional, 2(2).
CM, Annur. (2023). Inilah Negara Penghasil Sampah Terbesar Dunia, Ada Indonesia?. https://databoks.katadata.co.id/infografik/2023/07/05/inilah-negara-penghasil-sampah-terbesar-dunia-ada-indonesia
Deputi 5. (2023). 7,2 Juta Ton Sampah di Indonesia Belum Terkelola Dengan Baik. Kemenko PMK. https://www.kemenkopmk.go.id/72-juta-ton-sampah-di-indonesia-belum-terkelola-dengan-baik
Jamaluddin, J., Priyanto, A. A., & Noryani, N. (2023). MANAJEMEN BANK SAMPAH DI YAYASAN LANGIT INDONESIA CEMERLANG SAWANGAN DEPOK. Jurnal ADAM: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(2), 268-273.
Nofiyanti, E., Salman, N., Nurjanah, N., & Mellyanawaty, M. (2020). Pelatihan Daur Ulang Sampah Plastik Menjadi Souvenir Ramah Lingkungan Di Kabupaten Tasikmalaya. JAMAIKA: Jurnal Abdi Masyarakat, 1(2), 105-116.
SA, Purwoko. (2023). Stop Membakar Sampah Sembarangan! Ini Bahayanya bagi Tubuh. Hello Sehat . https://hellosehat.com/sehat/informasi-kesehatan/bahaya-membakar-sampah/
Tim Penulis PS. 2008. Penanganan pengolahan sampah. Jakarta: Penebar Swadaya.
Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Kebersihan Di Kabupaten Serang Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Bupati Serang
Undang-Undang No.23 Tahun.1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat masuk ke dalam pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas karya awalnya publikasi dalam jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan ( Lihat The Effect of Open Access).