Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Dari Perspektif Tujuan Pemidanaan (Analisis Putusan Nomor 136/Pid.Sus/2019/PN Mbn)
Abstract
Fornication is a crime that still occurs frequently and is one of the crimes with the highest crime rate in Indonesia. This is due to the lack of affirmation of the sentence of perpetrators of sexual immorality and the weakness of legal protection for victims so that there are still many crimes of sexual immorality that are not reported to be brought to the legal process. This was due to the victim's fear of reporting it to the police. Lack of public knowledge of the law made them reluctant to report the case. This study aims to determine the application of material criminal law to perpetrators of criminal acts of obscenity in the case of Decision Number: 136 / Pid.Sus / 2019 / PN Mbn and and to find out how the judges' legal considerations in imposing criminal sanctions on Decision Number: 136 / Pid.Sus / 2019 / PN Mbn. The author obtains data by analyzing decision cases and by taking data from relevant literature, namely literature, books and laws and regulations relating to the problem. The results of the research that have been carried out, it is concluded that: a) The conviction of the criminal act of obscenity in decision number 136 / Pid.Sus / 2019 / PN Mbn is not in accordance with what is stipulated in the Child Protection Law Number 35 of 2014 because the General Prosecutor does not include additional articles, namely Article 82 Paragraph 2 of Law No.35 of 2014 which states in the article that if a criminal act is committed by a parent, the sentence will be increased by one third, even though the perpetrator is the victim's stepparent, but in Law No.35 of 2014 it is explained that what is referred to as parents are biological parents, step parents or adoptive parents, in this case the stepparent is included in the matters mentioned in the article. However, in this case the imposition of the indictment is in accordance with the deed, the facts at the trial and the testimony of the witnesses, it's just that it is lacking in the addition of the weighting article that should be charged by the public prosecutor, which should be added to the sentence by one third according to Article 82 paragraph 2 of Law No. 2014 which is one-third plus the maximum sentence of 15 years in prison to 20 years in prison.
Keywords: Criminalization, Crime, Fornication
References
A.Z. Abidin dan Andi Hamzah, Pengantar Dalam Hukum Pidana Di Indonesia, Jakarta, Yarsif Watampone, 2010.
Abdul Wahid dan Muhammad Irfan, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual, Bandung, Refika Aditima, 2001.
Abu Huraerah, Kekerasan Terhadap Anak, Jakarta, Penerbit Nuansa, 2006.
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta, PT Raja Grafindo Persada,2005.
Adami Chazawi, Prija Djatmika, dan Ardi Ferdian, Tindak Pidana Pers: Penyerang-an Terhadap Kepentingan Hukum yang Dilindungi dengan Mempublikasikan Tulisan, Bandung, Mandar Maju, 2015.
Adami Chazawi, Tindak Pidana Mengenai Kesopanaan, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2002.
Agus Rusianto, Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi antara Asas, Teori, dan Penerapannya, Surabaya, Kencana, 2015.
Ahmad Ali., Menguak tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis),
Jakarta, Penerbit Chandra Pratama, 1996.
AhmadNindra Ferry, Efektifitas Sanksi Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan Psikotropika di Kota Makassar, Makassar, Perpustakaan Unhas, 2002.
Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana Danpertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarai Pemidanaan, Yogyakarta Mahakarya Rangkang, 2012.
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rinneka Cipta, 1994.
Andi Hamzah, Delik-Delik Tertentu (Special Delicten) Di Dalam Kuhp, Jakarta, Sinar Grafika, 2009.
Andi Hamzah, Kuhp & Kuhap, Rineka Cipta, Jakarta, 2011.
Andi Hamzah, Sistem Pidana Dan Pemidanaan Indonesia, Dari Retribusi Ke Reformasi, Jakarta, Pt. Pradnya Paramita, 1986.
Andi Zainal Abidin, Hukum Pidana I, Jakarta, Sinar Grafika, 1983.
Andika Wijaya, Wida Peace Ananta, Darurat Kejahatan Seksual, Jakarta, Sinar Grafika, 2016.
Angger Sigit Pramukti, Fuadi Primaharsya, Sistem Peradilan Pidana Anak, Yogyakarta, Pt Buku Seru, 2015.
Arnold, H. Loewy, Criminal Law In A Nuttshell, Fifty Edition, West, A Thomson Reuters Business, 2009.
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Pt. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2002.
Budi Prasetyo, Pengaturan Tindak Pidana Pencabulan Sejenis Berdasarkan Hukum Pidana Indonesia, 2015, Vol 2. No.2.
Cortens, Gjm Dan Mj. Borgens, Het Nederlands Strafprocesrecht, Deventer, Kluwer, 2011.
Eddy O.S Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Yogyakarta, Cahaya Atma Pustaka, 2014.
Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia, Bandung, Pt Refika Aditama, 2011.
Hanafi, Mahrus, Sistem Pertanggung Jawaban Pidana, Jakarta, Rajawali Pers, Cetakan Pertama, 2015.
I Made Widnyana, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta, Pt. Fikahati Aneska, 2010.
Ilham Basri, Hukum Pidana Dan Regulasi Implementasi Indonesia, Bandung, Alqaprint, 2003.
Ismu Gunadi & Jonaedi Efendi, Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana, Jakarta, Penerbit Kencana, 2015.
Jan Remmelink , Hukum Pidana : Komentar Atas Pasal-Pasal Terpenting Dari Kitab Undang -Undang Hukum Pidana Belanda Dan Padanannya Dalan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, Jakarta, Penerbit: Gramedia Pustaka Utama, 2013.
J.E. Sahetapy, Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana, Bandung: Alumni,1979.
Kartini Kartono, Patologi Sosial Jilid 1, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 1981.
Koeswadji, Hermien Hadiati, Perkembangan Macam-Macam Pidana Dalam Rangka Pembangunan Hukum Pidana, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1995.
Leden Marpaung, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Jakarta, Sinar Grafika, 2008.
Leden Marpaung, Kejahatan Terhadap Kesusilaan, Jakarta, Sinar Grafika, Cetakan Ketiga, 2004.
M. Joni Dan Zulchaina Z. Tanamas, Aspek Hukum Perlindungan Anak Dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2009.
M. Solly Lubis, “Landasan Dan Teknik Perundang-Undanganâ€, Bandung, Penerbit Cv Mandar Maju, 1989.
M. Syamsudin Dan Salman Luthan, Mahir Menulis Studi Kasus Hukum (Skh), Jakarta, Prenadamedia Group, 2018.
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan Kuhap, Jakarta, Sinar Grafika, 2003.
Mahrus Hanafi, Sistem Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta, Rajawali Pers, 2015.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta, Rineka Cipta, 2002.
Muladi Dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori Kebijakan Pidana, Bandung, Alumni, 1992.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pena Hukum (JPH) ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).