PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEALPAAN YANG MENYEBABKAN MATINYA ORANG LAIN DALAM KECELAKAAN LALU LINTAS
Abstract
Pertanggungjawaban pidana menjurus kepada pemidanaan petindak, jika telah melakukan suatu tindak pidana dan memenuhi unsur-unsurnya yang telah ditetapkan dalam undang--undang. Dilihat dari sudut terjadinya suatu tindakan yang terlarang (diharuskan), seseorang akan dipertanggungjawabkan pidana atas tindakan-tindakan tersebut apabila tindakan tersebut bersifat melawan hukum. Untuk mempertanggungjawabkan seseorang dalam hukum pidana, harus memperhatikan kesalahan dari pembuat. Namun tidak cukup dengan memperhatikan kesalahan saja, melainkan juga harus diperhatikan alasan-alasan dan keadaan-keadaan yang menghapuskan pidana yang tertuang dalam Pasal 44, 48, 49, 50 dan 51 KUHP. Dalam hal pelaku telah memenuhi ketentuan Pasal itu maka pelaku telah terbebas dari ancaman pidana. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif yaitu merupakan penelitian hukum terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder terutama yang berkaitan dengan materi yang dibahas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana kealpaan yang menyebabkan matinya orang lain dalam kecelakaan lalu lintas. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa Terdakwa Mariyanto berdasarkan fakta persidangan tidak memenuhi unsur dari dari Pasal 44, 48, 49, 50, dan 51 KUHP yang menghapuskan pidana sehingga Terdakwa Mariyanto mampu bertanggungjawab dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Dengan mengetahui bahwa Korban dalam hal ini juga memiliki kesalahan yang berkontribusi dalam terciptanya delik dan Terdakwa tidak ada niat batin jahat dalam dirinya, sehingga Terdakwa tidak membahayakan, maka penulis berpendapat bahwa Terdakwa lebih tepat dikenakan hukuman percobaan sebagaimana permohonan Penasehat Hukum atas nama Mariyanto dalam Pledoinya karena pertimbangan kemanusiaan dan keadilan.
References
Apeldoorn L.J. Van, 2004, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta; Pradnya Paramita.
Cansil dan Cansil Cristhine, 2007, Pokok-Pokok Hukum Pidana, Jakarta: PradnyaParamita.
Hamzah Andi, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Perkembangannya, Jakarta: P.T.Sofmedia.
Hazairin, 1985, Tujuh Serangkai Tentang Hukum, Jakarta: Bina Aksara.
Huda Chairul, 2006, Dari ‘Tiada Pidana Tanpa Kesalahan’ Menuju Kepada ‘Tiada Pertanggung Jawaban Pidana Tanpa Kesalahan’, Jakarta; Kencana Prenada Group
Johan Bahder Nasution, 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Bandung: Mendar Maju.
Kanter E.Y., dan Sianturi S.R., 1982, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta; Alumni AHM-PTHM.
Kertanegara Satochid, 1980, Hukum Pidana (Kumpulan Kuliah) Bagian Kesatu, Jakarta; Balai Laxtur Mahasiswa.
Lamintang, 1992, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Sinar Baru, 1992
Marpaung Leden, 2005, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Jakarta; Sinar Grafika.
Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.
Poernomo Bambang, 1994, Asas-asas hukum Pidana, Jakarta; Ghalia Indonesia, 1994.
Prodjodikoro Wirjono, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, Bandung: Refika Aditama.
Projodikoro Wirjono, 2003, Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia, cet. 1, edisi III, Bandung: PT. Refika Aditama.
Rahardjo Satjipto, 2007, Biarkan Hukum Mengalir, Jakarta: Kompas.
Schaffmeister, Keijzer, dan Sutoris, Hukum Pidana, (Yogyakarta: LIBERTY, 1995)
Siregar Bismar, 1995, Hukum Hakim dan Keadilan Tuhan, Jakarta: Gema Insani
Soesilo R., 1995, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal, (Sukabumi; Politeia-Bogor, 1995)
Gumanti M. Fadli, 2013, “Tinjauan Yuridis Terhadap Kealpaan Yang Menyebabkan Kematian Orang Lain (Studi Kasus Putusan No. 03/Pid.B/2013/PN.Parepare)â€, Universitas Hasanudin.
Hardi Novri, 2012, “Pertanggungjawaban Pidana Oleh Advokat Yang Merintangi Proses Penyidikan Tindak Pidana Korupsiâ€, Padang; Universitas Andalas.
Oktrivani Nur. 2011, Tindak Pidana Culpa Yang Menyebabkan Matinya Orang Dalam Kecelakaan Lalu Lintas (Studi Kasus : Putusan No. 03./PID.B/2010/PN.SPN.), Jakarta: Universitas Krisnadwipayana, 2011.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pena Hukum (JPH) ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).