BATASAN MASA JABATAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DI INDONESIA MENURUT UNDANG - UNDANG
Keywords:
Pembatasan Masa Jabatan, Presiden, Prinsip Konstitusionalisme.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menelaah pembatasan masa jabatan presiden suatu upaya menegakkan prinsip konstitusionalisme yang menjadi begitu penting untuk menghindari terjadinya abuse of power. Metode penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis-normative, didasarkan pada bahan hukum primer dan sekunder. Penelitian ini menyimpulkan pembatasan masa jabatan presiden merupakan suatu upaya menegakkan prinsip konstitusionalisme. Munculnya berbagai hambatan, dengan memunculkan wacana presiden menjabat selama tiga periode menunjukkan perlu formulasi yang jelas dalam UUD 1945 perihal masa jabatan presiden hanya untuk satu periode dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
References
Jazim Hamidi, Hukum Lembaga Kepresidenan Indonesia, (Bandung: Alumni, 2010) Thalib, D., & Hamidi, J. Ni’matul Huda, Teori dan Hukum Konstitusi, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2010)
Sekretariat Jenderal MPR RI, Risalah Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (1999-2002) Tahun Sidang 1999 (Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2008).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pena Hukum (JPH) ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).