KONSEP RESIDIVISME DAN FAKTOR PENYEBABNYA
Keywords:
Residivis, Mantan Narapidana, Kejahatan.Abstract
Banyak dari masyarakat yang mengalami kekeliruan mengenai konsep residivis. Seseorang dapat dikatakan sebagai pelaku recidive atau residivis apabila sudah memenuhi syarat-syarat adanya recidive. Residivis merupakan salah satu alasan pemberat pidana, namun hal tersebut tidak ditakuti mantan narapidana untuk melakukan kembali kejahatan yang sama. Hal tersebut tentunya ada faktor penyebab, salah satunya karena tuntutan kebutuhan hidup yang terus meningkat sehingga membuat mantan narapidana menghalalkan segala cara untuk memenuhinya. Dalam KUHP, mengenai residivis ditempatkan dalam bab khusus dalam Buku II KUHP, yaitu Bab XXXI, yang berjudul “Aturan Pengulangan Kejahatan Yang Bersangkutan Dengan Berbagai Babâ€.
References
Buku
Chazawi, A. (2011) Pelajaran Hukum Pidana 2, Jakarta: Rajawali Pers.
Sakidjo, A & Poernomo, B. (1990). Hukum Pidana Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Kodifikasi, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Gerson, W, Bawengan. (1979). Hukum Pidana Dalam Teori dan Praktek, Jakarta: Pradnya Primata.
Ngani & Nico. (1984). Sinerama Hukum Pidana Asas, Acara, Pidana I, Pidana II. Yogyakarta: Liberty.
E.Y. Kanter, S.H. dan S.R. Sianturi, S.H., yang berjudul, “Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannyaâ€
Prianter, J. H. (2018). Konsep dan Pembaruan Residivisme dalam Hukum Pidana di Indonesia.
Ilyas, A. (2012). Asas-asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Rangkang Education Yogyakarta & PUKAP-Indonesia.
Prasetyo, T. (2010). Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers.
Zed,M. Metode Penelitian Kepustakaan, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2008
Mahmud, Metode Penelitian Pendidikan, CV Pustaka Setia, Bandung, 2011
Jurnal
Fazel S dan Wolf A, “A Systematic Review of Criminal Recidivism Rates Worldwide: Current Difficulties and Recommendations for Best Practiceâ€, PLoS ONE 10(6): e0130390. doi:10.1371/journal.pone.0130390, June 18, 2015.
Afamery, S.S. (2016). Residivis dalam Presfektif Sosiologi Hukum. Jurnal Hukum Volikgeist, 1(1).
Patuju, L & Sakticakra, S. L. (2016). Residivis Dalam Perspektif Sosiologi Hukum. Jurnal Hukum Volgeist Mimbar Pendidikan Hukum Nasional. Volume 1 No. 1.
Firman Arief, P. (2019). Residivis Sebagai Masalah Sosial: Bagaimana Pembinaan Seharusnya? (Sosietas Jurnal Pendidikan Sosologi), Sosietas 9 (1) (2019) 648-655.
Lacourse, A., Listwan, S. J., Reid, S., & Hartman, J. L. (2019). Recidivism And Reentry: The Role Of Individual Coping Styles. Crime And Delinquency, 65(1), 46–68. Https://Doi.Org/10.1177/0011128718790497.
Hanson, R. K. (2018). Long-Term Recidivism Studies Show That Desistance Is The Norm. Criminal Justice And Behavior, 45(9), 1340–1346. Https://Doi.Org/10.117.
Qomariatul. K. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Residivis Pencurian (Studi Kasus Pengadilan Negeri Jambi Dan Lembaga Pemasyarakatan Jambi). UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.
Lipinski, S. (2019). A Retrospective Picture Of Parental Attitudes In Incarcerated Male Recidivists. Society. Integration. Education. Proceedings Of The International Scientific Conference, 3.
Haris, G. T., Rice, M. E., & Quinsey, V. L. (1993). Violent Recidivism of Mentally Disordered Offenders. Criminal Justice and Behavior, 20(4).
Montaño, D. E., & Kasprzyk, D. (2013). Theory Of Reasoned Action, Theory Of Planned Behavior, And The Integrated Behavioral Model. Health Behavior and Health Education Behavior, 4, 68–94.
Website
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Kamus versi online/daring (dalam jaringan), “Residivismeâ€, https://kbbi.web.id/residivis, diakses tanggal 3 Agustus 2018.
Hukum Online. Seluk Beluk Residivis. https://www.hukumonline.com/klinik/a/seluk-beluk-residivis-lt5291e21f1ae59, diakses tanggal 29 Maret 2022
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pena Hukum (JPH) ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).