KEKERASAN TERHADAP ANAK DALAM KELUARGA DALAM PERSPEKTIF FAKTA SOSIAL
Keywords:
kekerasan, anak, keluargaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor yang meneyebabkan terjadinya kasus kekerasan terhadap anak dalam keluarga. Masalah kekerasan pada anak telah menjadi perhatian dunia, begitu banyak anak yang menjadi korban perlakuan salah. United Nations Children’s Fund (UNICEF) (2012) mengatakan bahwa 1 dari 4 orang anak di dunia pernah mengalami kekerasan fisik yang berat dan berkelanjutan. Remaja menurut World Health Organitation (WHO) (2013) adalah kelompok umur 10 – 19 tahun. Masa remaja terdiri atas tiga subfase yang jelas, yaitu masa remaja awal (usia 11 sampai 14 tahun), masa remaja pertengahan (usia 15 sampai 17 tahun) dan masa remaja akhir (usia 18 sampai 20 tahun). Pada remaja, secara berangsur – angsur akan timbul kematangan fisik, mental, akal, kejiwaan, dan sosial serta emosional (Wong, 2009).Kekerasan merupakan tindakan yang disengaja yang mengakibatkan cidera fisik atau tekanan mental . Angka kekerasan pada anak disebut meningkat dalam rentang waktu 2019-2021. Jenis kekerasan dan eksploitasi pada anak terlihat mengalami peningkatan di masa pandemi Covid-19. Kekerasan emosional adalah suatu bentuk kekerasan yang ditandai dengan perilaku seseorang yang mungkin akan menyebabkan trauma psikologis, termasuk kecemasan, depresi kronis, dan sindrom pasca trauma. Sedangkan kekerasan fisik adalah terjadinya cedera fisik karena pemukulan, penonjokan, penggigitan, pembakaran, atau pembahayaan pada ana. Anak yang mendapatkan perlakuan salah dilihat dari segi konsep diri akan merasa dirinya jelek, tidak dicintai, tidak dikehendaki, muram dan tidak bahagia, tidak mampu menyenangi aktifitas dan bahkan ada yang mencoba bunuh diri.
References
kadir, a. (2022). kekerasan anak dalam keluarga. Vol.12, No.2, Juli 2020, pp133-145, 13.
Magdalena, Tri Sella; dkk. (2020). Wahana Didaktika, 171-180.
Maknun, L. (2016). KEKERASAN TERHADAP ANAK OLEH ORANG TUA YANG STRESS. Harkat, 117-124.
wuri, R. l. (2022). kekerasan anak. Kekerasan terhadap Anak Meningkat Selama Pandemi Covid-19, Apa Langkah Pemerintah? 19 Februari 2022, 3.
WEBSITE
Wuri, Rena Laila. (2022). kekerasan anak
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pena Hukum (JPH) ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).