KEPASTIAN HUKUM PASAL PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN BERSAMA (Analisis Surat Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Kapolri dan Jaksa Agung Sebagai Pedoman Implementasi UU ITE)
Keywords:
Undang-undang tentang informasi dan Transaksi Elektronik, Hak asasiAbstract
Setiap orang memiliki rasa harga diri menganai kehormatan dan rasa harga diri mengenai nama baik. Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali menjadi sorotan. Pakar menilai beberapa pasal UU ITE bermasalah, salah satunya Pasal 27 ayat (3). Pasal 27 ayat (3) merupakan pembatasan atas hak asasi menyampaikan informasi agar pelaksanaannya tidak melanggar hak asasi orang lain. Adapun norma Pasal 27 ayat (3) multitafsir yang berakibat pada ketidakpastian hukum dalam penerapannya. Oleh karena itu, Mentri komunikasi dan informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menandatangani SKB berkaitan dengan pedoman kriteria implementasi Undang-Undang (UU) ITE.
References
Mainake, Y. & Luthvi Febryka, N. (2020). Dampak Pasal-Pasal Multitafsir Dalam Undang- Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Info Singkat, 7(16), 2-3.
Bardan, Abdul Basith. (2021) . pemerintah Terbitkan Pedoman Implementasi Pasal Karet UU ITE. Diakses pada 25 Maret 2022, dari https://nasional.kontan.co.id/news/pemerintah- terbitkan-pedoman-implementasi-pasal-karet-uu-ite
Dzulfaroh, Ahmad Naufal. (2021). Tak Dicabut, Ini Deretan Pasal “Karet†Isi UU ITE. Diakses pada 25 Maret 2022, dari https://www.kompas.com/tren/read/2021/05/07/150000865/tak-dicabut-ini-deretan-pasal-karet-isi-uu-ite?page=all
Kominfo. (2015). Menkominfo: Pasal 27 Ayat 3 UU ITE Tidak Mungkin Dihapuskan.
Diakses pada 25 Maret 2022, dari https://kominfo.go.id/index.php/content/detail/4419/Menkominfo%3A+Pasal+27+Ayat+3+UU+ITE+Tidak+Mungkin+Dihapuskan/0/berita_satker
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pena Hukum (JPH) ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).