KEJAHATAN KESUSILAAN DAN PELECEHAN SEKSUAL DI TINJAU DARI KEBIJAKAN HUKUM PIDANA

Authors

  • Dandy Muhammad Herma
  • Wahyu Widiantoro

Keywords:

Morality, sexual, criminal law policy.

Abstract

Kejahatan moral dan kekerasan seksual dikenal dalam norma semua agama di dunia, sehingga nilai-nilai agama itu bersifat universal. Pada dataran aplikasinya, kasus ini dapat dapat dihindari karena peran nilai-nilai masyarakat juga sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan hukum.

Faktor hukum dan selain hukum harus difokuskan dalam formulasi dan pelaksanaan hukum terkait kejahatan seksual. Misalnya, persepsi masyarakat bahwa perempuan adalah sumber eksplotasi seksual; there is kesalahan pencelaan dalam kejahataran seksual; permasalahanya membuktikan bahwa itu sangat sulit; begitu pun dengan formulasi kesalahan yang menimbulkan multi penafsiran. Hal yang sama pentingnya adalah jenis pemberian hukuman, tidak ada hukuman berarti tidak dapat menyembuhkan kebiasaan tersebut.

Law Draft of Criminal Code, Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana perlu mengatur kekerasan seksual sebagai sebuah kejahatan moral. Bentuk kekerasan seksual harus lebih spesifik berdasarkan perkembangan kejahatan yang terjadi, dengan tetap mempertahankan panduan norma yang diakui masyarakat.

References

Buku :

Hamzah, Andi, 1987 Pornografi Dalam Hukum Pidana: Suatu Studi Perbandingan, Bina Mulya, Jakarta.

Kehakiman, Departemen, 1991/1992, Usul Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Baru).

Muthahhari, Murtadha, 1982, Etika Seksual Dalam Islam. Lentera, Jakarta.

Adjie, Oemar Seno, 1981, Herziening, Ganti Rugi, Suap, Perkembangan Delik, Erlangga, Jakarta.

Sudarto, 1986, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung.

Undang-Undang

KUHP dan KUHAP

RUU KUHP Tahun 2004.

Internet :

Kompas, 16 dan 17 Maret 1990.

Kompas, 1 September 1990.

Papu, Johanes, Pelecehan Seksual di tempat Kerja, www. e-psikologi.com, 2 Oktober 2002.

Downloads

Published

2022-01-11