KEJAHATAN KESUSILAAN DAN PELECEHAN SEKSUAL DI TINJAU DARI KEBIJAKAN HUKUM PIDANA
Keywords:
Morality, sexual, criminal law policy.Abstract
Kejahatan moral dan kekerasan seksual dikenal dalam norma semua agama di dunia, sehingga nilai-nilai agama itu bersifat universal. Pada dataran aplikasinya, kasus ini dapat dapat dihindari karena peran nilai-nilai masyarakat juga sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan hukum.
Faktor hukum dan selain hukum harus difokuskan dalam formulasi dan pelaksanaan hukum terkait kejahatan seksual. Misalnya, persepsi masyarakat bahwa perempuan adalah sumber eksplotasi seksual; there is kesalahan pencelaan dalam kejahataran seksual; permasalahanya membuktikan bahwa itu sangat sulit; begitu pun dengan formulasi kesalahan yang menimbulkan multi penafsiran. Hal yang sama pentingnya adalah jenis pemberian hukuman, tidak ada hukuman berarti tidak dapat menyembuhkan kebiasaan tersebut.
Law Draft of Criminal Code, Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana perlu mengatur kekerasan seksual sebagai sebuah kejahatan moral. Bentuk kekerasan seksual harus lebih spesifik berdasarkan perkembangan kejahatan yang terjadi, dengan tetap mempertahankan panduan norma yang diakui masyarakat.
References
Buku :
Hamzah, Andi, 1987 Pornografi Dalam Hukum Pidana: Suatu Studi Perbandingan, Bina Mulya, Jakarta.
Kehakiman, Departemen, 1991/1992, Usul Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Baru).
Muthahhari, Murtadha, 1982, Etika Seksual Dalam Islam. Lentera, Jakarta.
Adjie, Oemar Seno, 1981, Herziening, Ganti Rugi, Suap, Perkembangan Delik, Erlangga, Jakarta.
Sudarto, 1986, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung.
Undang-Undang
KUHP dan KUHAP
RUU KUHP Tahun 2004.
Internet :
Kompas, 16 dan 17 Maret 1990.
Kompas, 1 September 1990.
Papu, Johanes, Pelecehan Seksual di tempat Kerja, www. e-psikologi.com, 2 Oktober 2002.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pena Hukum (JPH) ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).