AFILIATOR TRADING DAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM KASUS BINARY OPTION
Abstract
Kehadiran Online Trading System merupakan suatu alternatif perdagangan saham sesuai dengan perkembangan teknologi informasi. Berdirinya OJK merupakan bentuk komitmen Pemerintah dalam merespon perkembangan sektor jasa keuangan yang dipengaruhi sistem informasi, sistem komunikasi dan teknologi di dalam perbankan dan terutamanya dalam pasar modal di Indonesia. Perdagangan elektronik adalah bagian dari e-lifestyle yang memungkinkan transaksi jual beli dilakukan secara online dari sudut tempat manapun kegiatan perdagangan berjangka juga sangat riskan dengan berbagai kejahatan salah satunya adalah kegiatan kejahatan yang biasa disebut dengan Money Laundry/street crime dan berkembang menjadi kejahatan kerah putih (white colar crime) atau biasa di sebut dengan kejahatan Pencucian uang. Tindak pidana pencucian uang tidak berdiri sendiri karena harta kekayaan yang ditempatkan, dipindahkan atau dialihkan dengan cara pembaruan yang diperoleh dari tindak pidana dala hal ini telah ada tindak pidana yang mendahuluinya Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman pidanaya paling lama 20 (dua Puluh Tahun) pidana dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Mengapa seorang afiliator turut serta dan bertangungjawab secara hukum terhadap profesi yang dikerjakanya, dikarenakan afiliasi adalah suatu langkah memperoleh penghasilan tambahan dengan mendaftarkan diri pada suatu perusahaan yang sedang menawarkan peluang untuk menjualkan produknya kepada konsumen melalui afiliasi, agar mendapatkan keuntungan sesuai kesepakatan bersama afilitaor selain bertungas untuk menarik dan mengajak seseorang untuk turut serta melakukan kegiatan perdagangan yang mana sumber dari dana yang dikonversi tersebut berasal dari kegiatan yang patut diduga dari kegiatan pidana.
Kata Kunci: Pertangungjawaban Pidana, Money Laundering
References
Buku
Ary I Putu Gede, Suta Menuju Pasar Modal Modern, (Jakarta: Yayasan Sad Satria Bhakti, 2000), hlm. 60
Chaplin, Kamus Lengkap Psikologi, (Jakarta: Balai Pustaka, 2003), hlm. 14)
Purbo Onno W. dan Wahyudi Aang Arif, Mengenal E-Commerce, (Jakarta: Elex Media Komputindo, 2001), hlm. 1
Siahaan N.H.T., 2005, Pencucian yang dan Kejahatan Perbankan, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, Hlm. 5
Soekanto Soerjono dan Mamudji Sri, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003), hlm12.
Wijono R.. 2014, Pembahasan Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan tindak Pidana Pencucian Uang, Sinar Grafika, Jakart. Hlm.4
W.I.S Poewadarminta, , kamus Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2003), hlm. 18)
Wulandari Febry and Waluyo wahyu, efektifitas pemanfaatan dana bagi hasil cuaki hasil tembakau dalam bidang Kesehatan di Kota Surakarta tahun 2018. Bestuur, 7.1 (2019)
Wiyono R., 2014, Pembahasan Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Sinar Grafika, Jakarta, hlm.4
Yayasan Mitra Dana, Penuntun Pelaku Pasar Modal Indonesia, (Jakarta: 1991), hlm. 33
Yustiavandana Ivan (dkk), Tindak Pidana Pencucian Uang di Pasar Modal, Bogor: Ghalia Indonesia. 2010, hlm 10
, Tindak Pidana Pencucian Uang Di Pasar Modal, Ghalia Indonesia, Bogor, hlm. 6
Undang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Lihat pasal 1 angka (1) Undang-undang Nomor 8 tanun 2010 Tentang Pencegahab dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Internet
Herfina Rinajni dan Ari Firmantio. (2013). Kebutuhan afiliasi dengan Intensitas Mengakses Facebook pada Remaja. Jurnal Psikologi. h. 78. Diakses dari http://ejounal.umm.ac.id/index..php/jipt/article/viewFile/1359/1454. pada tanggal 23 Febuari 2018. Jam 09.02 WIB)
https://www.ocbcnisp.com/en/article/2021/11/24/afiliasi-adalah), Diakses 28 Maret 2022, Pukul 15:00 Wib
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/09/12345751/mengenal-lagi-binary-option-dan-quotex-yang-jerat-doni-salmanan-jadi?page=all&jxconn=1*1b2phkt*other_jxampid*VWFpYVc0SFk1UENKX3pUb1V2ZlU0QkN1MVdDbjBmUXJJcFNqQnZrWXc3ZjlxclNZQ19tV1prcmdQZkRrdUhxaw..#page2, Diakses 28 Maret 2022 Pukul 16:00 Wib
Www.Ppatk.go.id, Diakses 27 Maret 2022, Pukul 12:39 Wib
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pena Hukum (JPH) ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).