AKIBAT HUKUM PUNGUTAN LIAR (PUNGLI) SERTA DAMPAK YANG DITIMBULKAN DI MASYARAKAT
Abstract
Jurnal ini menjelaskan tentang Akibat Hukum yang dilakukan sejumlah oknum-oknum yang biasa disebut dengan Pungutan Liar (Pungli) sebagai bentuk kebijakan kriminal di Indonesia. Jurnal ini dilatarbelakangi dengan adanya fenomena penyalahgunaan wewenang dilakukan oknum pemerasan. Dalam fenomena ini muncul suatu permasalahan terkait dasar pertimbangan Presiden menetapkan kebijakan untuk memberantas pungutan liar serta yang berperan dalam memberantas pungutan liar tersebut. Metode yang digunakan dalam jurnal ini adalah metode penelitian hukum normatif, guna pembahasan atas dasar pertimbangan Presiden mengeluarkan dan menetapkan kebijakan Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dengan analisis dan pendekatan Undang-Undang serta konsep hukum. Hasil penelusuran jurnal ini Perpres No. 87 Tahun 2016 guna memberantas kejahatan atau pelanggaran oleh petugas negara melalui penyalahgunaan wewenang secara tidak sah dan merugikan masyarakat serta pihak yang bertugas memberantas pungutan liar tersebut adalah pejabat negara dari tingkat pusat hingga daerah ditiap instansi sesuai diamanatkan dalam Perpres tersebut.
Kata kunci: Pemberantasan, Pungutan, Liar, Kebijakan, Kriminal.
References
Buku
MD, Moh. Mahfud, Politik Hukum di Indonesia, (Jakarta: Pustaka – LP3ES, 1998).
Soemantri, Ronny Hamijoyo, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, (Jakarta: Ghalia Indonesia,1998).
Jurnal
Arliman, L., Penanganan Perkara Tindak Pidana Pungutan Liar oleh Penyidik Direktorat Kriminal Khusus. (Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 2020), 22(1).
Fatya, Vita Nurul, Upaya Reformasi Birokrasi Melalui Area Perubahan Mental Aparatur Untuk Memberantas Praktik Pungli Yang Dilakukan Oleh PNS, Vol. 4, No. 1, (2018).
Kumendong, Wempie Jh., Kajian Hukum Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Menurut Perpres RI No. 87 Yahun 2016, (2016), Vol. V, No. 2.
Setiyawan, Wahyudi, Evektivitas Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pungutan Liar, (2018).
Wahyu, Ramadhani, 2017, Penegakon Hukum Dalam Menanggulangi Pungutan Liar Terhadap Pelayanan Publik, (2017), Vol.XII, No 2.
Undang-Undang
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pena Hukum (JPH) ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).