AMBIGUITAS PENGGUNAAN FRASA “TANPA HAK” DALAM RUMUSAN DELIK BERITA BOHONG LEWAT SOSIAL MEDIA

Authors

  • Okta Weri Happy Gulo Universitas Pamulang
  • Milyus Gea Universitas Pamulang

Abstract

Suatu peraturan perundang-undangan yang baik adalah peraturan perundang-undangan yang memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang disyaratkan oleh undang-undang. Asas itu bersifat imperatif dan diatur secara spesifik dalam ketentuan undang-undang sehingga harus dilaksanakan. Akan tetapi, tidak jarang asas tersebut terabaikan terlepas apakah memang disengaja atau tidak. Penggunaan frasa “tanpa hak†dalam pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menimbulkan ambiguitas. Dalam melakukan penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian normatif atau doktinal karena objek penelitian penulis yakni undang-undang. Penulis melakukan analisis tentang pertentangan pasal 28 ayat (1) dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana diatur dalam pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan frasa “tanpa hak†untuk merumuskan delik berita bohong adalah tidak tepat karena berita bohong pada prinsipnya merupakan tindak pidana. Oleh karena itu pasal 28 ayat (1) tidak memenuhi asas kejelasan rumusan, sehingga berpotensi merugikan hak asasi manusia yang diatur dalam pasal 28D UUDNRI 1945 yaitu kepastian hukum.

Kata Kunci: Ambiguitas, Tanpa Hak, Delik.

References

Buku

Achmad Ali & Wiwie Heryani, Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata, Kencana, Jakarta, 2012.

Adami Chazawi, Pengantar Hukum Pidana Bag. I, Grafindo, Jakarta, 2002.

Andi Hamzah, Pelajaran Hukum Pidana bagian I, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.

Djoko Prakoso dan Agus Imunarso, Hak Asasi Tersangka dan Peranan Psikologi dalam Konteks KUHAP, Bina Aksara, Jakarta, 1987.

Eddy O.S Hiariej, Asas Legalitas & Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana, Penerbit Erlangga, Jakarta, 2009.

Jonaedi Efendi & Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Prenadamedia Group, Depok, 2016.

Lintje Anna M, Hukum Tata Negara Indonesia, Andi, Yogyakarta, 2018.

Maria Farida Indarti Soeprapto, Ilmu Perundang-Undangan Dasar-Dasar dan Pembentukannya, Kasinius, Yogyakarta, 1998.

Maria Farida, Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi dan Materi Muatan, Kanisius, Jakarta, 2019.

Sudarsono, Kamus Hukum, Cet. V, Jakarta, Rineka Cipta, 2007.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Artikel seminar/Jurnal/Website

Afdhal Junaidi, 2020, Pemberian Sanksi Pidana bagi Pelaku Penyebaran Hoax ditinjau dari Aspek Tindak Pidana Terorisme, Tesis, Medan: UMSU.

Afif Khalid, 2014, Penafsiran Hukum oleh Hakim dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Jurnal Al’Adl, Vol. VI No. 11

Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Ditjenpp.kemenkumham.go.id. penemuan hukum oleh hakim (Rechtvinding). Diakses 19 Maret 2022, Pukul. 08.30

Downloads

Published

2022-01-10