ANALISIS LEGALITAS CRYPTOCUREENCY DITINJAU DARI ASPEK HUKUM ISLAM
Abstract
Negara-negara Muslim di Dunia saat ini memiliki sikap yang sama dalam menghadapi cryptocurrency. Sehingga sangat penting untuk dikaji ulang mengenai cryptoccurency dari aspek hukum islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa uang digital dari sudut pandang islam. Cryptocurrency memiliki karakteristik alat pembayaran uang secara digital (cashless), Dalam lingkup tertentu dan nilainya pun tidak terbatas.
Kata kunci : Uang, MuslimReferences
Buku
Al-Asfahani. (2012). Al-Mufradat fi Gharib Al-Quran. Dar ibn Jauzy.
Al-Ghazali. (1993). Al-Mustasfa fi Ilmi al-Ushul. Dar Al-Kutub al-’ilmiah.
Al-Jawzi, I. Al-Q. (1996). A’lam al-Muwaqi’in (Juz II). Dar al-Kutub al-’ilmiah.
Asy-Syaitibi, I. I. (n.d.). Al-Muwafaqat fi ushul al-Syariah (Juz II). Dar al-Marifah.
Azizah, A. S. N. (2020). Fenomena Cryptocurrency Dalam Prespektif Hukum Islam. Shaoutuna:
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Madzhab, 1(1), 62–80.
Cukier, K. (2018). The meaning of the blockchain. The Economist.
Fatarib, H., & Meirison. (2020). Cryptocurrency And Digital Money In Islam: Is It Legal? Yurisdiksi: Jurnal Hukum Dan Syariah, 11(2).
Firmansyah, & Dacholfany, M. I. (2018). Uang Elektronik dalam Perspektif Ekonomi Islam. CV IQRA.
Hamin, D. I. (2020). Crypto Currensi dan Pandangan Legalitas Menurut Islam: Sebuah Literatur Review. Jurnal Ilmiah Manajemen Dan Bisnis, 3(2), 127–139.
Hasan, A. (2001). Analogical Reasoning in Islamic Yurisprudence, Edisi Bahasa Indonesia, Qiyas Penalaran Analogis dalam Hukum Islam (1st Ed.). Pustaka.
Mansur, A. (2009). Konsep Uang dalam Perspektif Ekonomi Islam dan Ekonomi Konvensional. Al-Qanun, 12(1), 78.
Mufid, M. (2018). Ushul Fiqih Ekonomi dan Keuangan Kontemporer dari Teori ke Aplikasi (Kedua). Prenada Media.
Jurnal
Mulyanto, F. (2015). Pemanfaatan Cryptocurrency Sebagai Penerapan Mata Uang Rupiah ke dalam Bentuk Digital Menggunakan Teknologi Bitcoin. Indonesian Journal on Networking and Security, 4(4).
Nurhisam, L. (2017). Bitcoin dalam Kacamata Hukum Islam. Ar-Raniry International Journal, 4(1), 165–186.
Tejosusilo, E. O. (2019). Apa Yang Dimaksud Dengan Cryptocurrency (Mata Uang Digital)? Finansialku.
The Law Library if Congress. (2018). Regulation of Cryptocurrency Around the World. The Law Library of Congress.
Wijaya, D. A. (2018). Bitcoin Mining dan Cryptocurrency Lainnya. Jassacom.
Zuhaly, W. (1998). Tafsir al-Munir fi al-Aqidah wa Al-Syariah wa al-Manhaj. Dar al-Fikri.
Internet
Satoshi, N. (2016). A peerto- peer electronic cash System. Retrieved from Www.Bitcoin.Org: Satoshi Nakamoto Satoshin @ Gmx.Com.Www.Bitcoin.Org.
Saujana, P. (2020). Bitcoin Habis Ditambang? Ini Kelak yang Terjadi. Blockchainmedia.Id. https://blockchainmedia.id/bitcoin-habis-ditambang-ini-kelak-yang-terjadi/
Siswantoro, D., Handika, R., & Mita, A. F. (2020). The requirements of cryptocurrency for money, An Islamic view. Heliyon. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.heliyon. 2020.e03235
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pena Hukum (JPH) ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).