SENGKETA MEREK DAGANG ANTARA “GEPREK BENSU” DENGAN “I AM GEPREK BENSU”

Authors

  • Siti Syaulia Dwi Putri
  • Rizki Saputra

Keywords:

Sengketa, Merek Dagang

Abstract

Merek dagang di Indonesia semakin banyak macam pilihannya. Teknologi informasi dan komunikasi mendukung perkembangan macam macam merek yang dikenal oleh masyarakat. Masyarakat dapat mencari  informasi keunggulan produk dari merek tertentu sehingga mereka dapat  memilih produk yang diinginkan. Oleh karena itu, antar pemilik merek suatu  produk akan bersaing untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat selaku  konsumen. Kondisi inilah yang mendorong terjadinya tindakan persaingan  yang tidak tepat seperti pemalsuan atau peniruan merek.  Merek yang dibuat oleh pelaku bisnis atau perusahaan bertujuan untuk  membedakan barang atau jasa yang diproduksi. Merek dapat disebut sebagai  tanda pengenal asal barang atau jasa yang berhubungan dengan tujuan  pembuatannya. Bagi produsen merek berfungsi sebagai jaminan nilai hasil  produksi yang berhubungan dengan kualitas dan kepuasan konsumen.

References

Buku

Wiratmo Dianggoro., Pembaharuan Undang-Undang Merek dan Dampaknya Bagi Dunia Bisnis, (Jakarta: Yayasan Perkembangan Hukum Bisnis, 1997).

Harsono Adisumarto., Hak Milik Intelektual Khususnya Paten Dan Merek, Hak Milik Perindustrian (Industri Property), (Jakarta: Akademika Pressindo, 1990).

Suyud Margono., Amir Angkasa, Komersialisasi Aset Intelektual Aspek Hukum Bisnis, (Jakarta : PT. Gramedia Widiarsarana Indonesia, 2002).

Saidin., Aspek Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), (Jakarta: Grafindo Persada, 2013).

C.S.T. Kansil, Hak Milik Intelektual (Hak Milik Perindustrian dan Hak Cipta), (Jakarta: PT. Sinar Grafika, 1997).

M. Yahya Harahap, Tinjauan Merek Secara Umum dan Hukum Merek Di Indonesia Berdasarkan UU No. 19 Tahun 1992, (Jakarta: Citra Aditya Bakti, 1992).

Downloads

Published

2022-04-13

Issue

Section

Articles