SENGKETA MEREK DAGANG ANTARA “GEPREK BENSU†DENGAN “I AM GEPREK BENSUâ€
Keywords:
Sengketa, Merek DagangAbstract
Merek dagang di Indonesia semakin banyak macam pilihannya. Teknologi informasi dan komunikasi mendukung perkembangan macam macam merek yang dikenal oleh masyarakat. Masyarakat dapat mencari informasi keunggulan produk dari merek tertentu sehingga mereka dapat memilih produk yang diinginkan. Oleh karena itu, antar pemilik merek suatu produk akan bersaing untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat selaku konsumen. Kondisi inilah yang mendorong terjadinya tindakan persaingan yang tidak tepat seperti pemalsuan atau peniruan merek. Merek yang dibuat oleh pelaku bisnis atau perusahaan bertujuan untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi. Merek dapat disebut sebagai tanda pengenal asal barang atau jasa yang berhubungan dengan tujuan pembuatannya. Bagi produsen merek berfungsi sebagai jaminan nilai hasil produksi yang berhubungan dengan kualitas dan kepuasan konsumen.References
Buku
Wiratmo Dianggoro., Pembaharuan Undang-Undang Merek dan Dampaknya Bagi Dunia Bisnis, (Jakarta: Yayasan Perkembangan Hukum Bisnis, 1997).
Harsono Adisumarto., Hak Milik Intelektual Khususnya Paten Dan Merek, Hak Milik Perindustrian (Industri Property), (Jakarta: Akademika Pressindo, 1990).
Suyud Margono., Amir Angkasa, Komersialisasi Aset Intelektual Aspek Hukum Bisnis, (Jakarta : PT. Gramedia Widiarsarana Indonesia, 2002).
Saidin., Aspek Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), (Jakarta: Grafindo Persada, 2013).
C.S.T. Kansil, Hak Milik Intelektual (Hak Milik Perindustrian dan Hak Cipta), (Jakarta: PT. Sinar Grafika, 1997).
M. Yahya Harahap, Tinjauan Merek Secara Umum dan Hukum Merek Di Indonesia Berdasarkan UU No. 19 Tahun 1992, (Jakarta: Citra Aditya Bakti, 1992).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pena Hukum (JPH) ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).