REGULASI MENGENAI PERATURAN KEAMANAN DATA CUSTOMER PADA PINJAMAN ONLINE
Keywords:
Pinjaman Online, Keamanan data, Hukum ITEAbstract
Kemudahan yang disajikan di era digitalisasi, dimana semua serba mudah. Bahkan pengajuan pinjaman yang biasanya melalui prosedur berbelit belit sekarang sudah dipermudah dengan munculkan pelayanan kredit online atau biasa yang disebut dengan pinjaman online (pinjol). Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan tidak sedikit dari masyarakat yang sering kepincut dengan iming-iming yang ditawarkan dari kemudahan proses peminjaman yang cukup mengirimkan foto ktp tanpa harus di visit dana pinjaman bisa langsung cair. Dari kemudahan itu juga tidak menutup kemungkinan akan adanya masalah baru ketika data yang kita berikan untuk registrasi tidak benar-benar terjamin keamanannya sehingga muncul masalah mengenai kebocoran data pribadi. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah payung hukum dalam melakukan aktfitas transaksi elektronik, dari ulasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pinjaman online memang memudahkan masyarakat melakukan pinjaman dana dengan cara mudah dan lebih fleksibel karena menghemat waktu dan biaya. Akan tetapi juga dapat memberikan masalah yaitu dengan bocornya data-data pribadi untuk kepentingan oknum yang tidak bertanggungjawab untuk kepentinganya sendiri. Hal tersebut akan sangat merugikan seseorang yang data pribadinya bocor dan disebarkan secara luas.
References
Celina Tri Siwi Kristiyanti, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen,Cet. III, Sinar Grafika, Jakarta.
Djoni S. Gozali dan Rachmadi Usman, 2012, Hukum Perbankan, Cet. II, Sinar Grafika, Jakarta.
Hermansyah, 2011, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Cet. VI, Kencana, Jakarta.
Oka Setiawan, I Ketut, 2018, Hukum Perikatan, Cet. III, Sinar Grafika, Jakarta.
Suharnoko, 2012, Hukum Perjanjian: Teori dan Analisis Kasus, Cet. VII, Prenada Media Group, Jakarta.
Zaeni Asyhadie, 2006, Hukum Bisnis dan Pelaksanaannya di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
atama, G. Y., Suradi, & Aminah. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Pengguna Jasa Transportasi Online Dari Tindakan Penyalah gunaan Pihak Penyedia Jasa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Diponegoro Law Journal, Vol.5(3).
Puryanto, R. B., Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja dengan Perjanjian Kerja Tidak Tertulis Pada Perusahaan Pemberi Kerja. Jurnal Interpretasi Hukum, Vol.2(1).
Alficha Rezita Sari, “Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Pinjaman Dalam Penyelenggaraan Financial Technology Berbasis Peer to Peer Lending di Indonesia,â€Skripsi, (Yogyakarta: Universitas Islam Indoneisa, 2018), 110-111.
https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8313.7Ismiyatul Arifiyah, “Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Pada Transaksi Bisnis Teknologi Finansial Berdasarkan Prinsip Syariah,â€Skripsi , (Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah, 2018), 75-76.
https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/44733.
Sinta Dewi Rosadi, dkk., “Perlindungan Privasi dan Data Pribadi Dalam Era Ekonomi Digital di Indonesiaâ€, VeJ Vol.4, 1, (2018), 107-109. https://doi.org/10.25123/vej.2916
Korneliaus Benuf, dkk., “Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Data Konsumen Financial Technology (Fintech) di Indonesia,â€Refleksi Hukum, Vol. 3, 2, (April, 2019), 156-157. https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v3.i2.p145-160.10I
swi Hariyani, dkk., “Perlindungan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bisnis Jasa PM-TEKFIN,†Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 14, 3, (September, 2017), 347. https://ejurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/136.11
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pena Hukum (JPH) ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).