Rahasia Bank Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang
Keywords:
Rahasia Bank, Pencucian UangAbstract
Tujuan Penelitian ini, yaitu : (1) Untuk mengetahui hubungan antara adanya prinsip kerahasiaan bank dan munculnya kasus tindak pidana pencucian uang, (2) Untuk mengetahui bagaimana pengaruh prinsip kerahasiaan bank dalam penyelesaian suatu kasus tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa prinsip kerahasiaan bank memiliki hubungan dengan munculnya suatu kasus pencucian uang. Diketahui bahwa dengan adanya prinsip kerahasiaan bank, maka sistem perbankan dianggap sebagai tempat teraman untuk menempatkan uang hasil tindak pidana tersebut. Selain itu Prinsip kerahasiaan bank merupakan penghambat dalam proses penegakkan hukum, penegak hukum juga harus tetap menghormati prinsip tersebut. Hal itu dikarenakan prinsip kerahasiaan bank merupakan hal yang sangat penting dalam suatu sistem perbankan, mengingat sistem perbankan didasarkan pada kepercayaan masyarakat.
References
Buku
Amrullah., dan M. arief, Tindak Pidana Pencucian Uang Money Loundering, (Malang: Bayu Media Publishing, 2004).
Fuady., dan Munir, Hukum Perbankan Modern, (Bandung: PT Citra Adiyta Bakti, 2001).
Arrasjid., dan Chainur, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2000).
Djumhana, Muhamad, Rahasia Bank (Ketentuan dan Penerapannya di Indonesia), (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1966).
-----------------------------, Hukum Perbankan Indonesia, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2006).
----------------------------, Asas-Asas Hukum Perbankan Indonesia, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2008).
Siahaan., dan NHT, Pencucian Uang dan Kejahatan Perbankan, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2005).
Susil., dkk, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta: Salemba Empat, 2000).
Sutedi., dan Adrian, Tindak Pidana Pencucian Uang, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2008).
------------------, Hukum Perbankan Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010).
Zainal., dan Asikin, Pokok-Pokok Hukum Perbankan di Indonesia, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1995).
Jurnal
Anwar., dan Moch, Tindak Pidana di Bidang Perbankan, (Bandung: Alumni, 1986).
Husein., dan Yunus, Rahasia Bank: Privasi Versus Kepentingan Umum, (Jakarta: Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia,2003).
Damanik., dan Jenriswandi, Tindak Pidana Pencucian Uang dan Penegakan Hukumnya, (Medan: Universitas Simalungun, 2014).
Husein., dan Yunus, Kebijakan Bank Indonesia tentang Money Laundering, Disampaikan dalam rangka Seminar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, diselenggarakan oleh Lembaga Info Naker, (Jakarta: 27 Juni 2002).
Wardhani., dan Anita Tiar Kusuma, Studi Perbandingan Tentang Pengaturan Pemberian Perlindungan Saksi Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Di Negara Indonesia Dan Malaysia, (Surakarta: Universitas Sebelas Maret, 2008).
Undang-Undang
Undang-Undang No 8 Tahun 2001, Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pena Hukum (JPH) ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).