Rahasia Bank Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang

Authors

  • Ida Renata Febrianti Pakpahan
  • Yasinta Nurati Daiman

Keywords:

Rahasia Bank, Pencucian Uang

Abstract

Tujuan Penelitian ini, yaitu : (1) Untuk mengetahui hubungan antara adanya prinsip kerahasiaan bank dan munculnya kasus tindak pidana pencucian uang, (2) Untuk mengetahui bagaimana pengaruh prinsip kerahasiaan bank dalam penyelesaian suatu kasus tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa prinsip kerahasiaan bank memiliki hubungan dengan munculnya suatu kasus pencucian uang. Diketahui bahwa dengan adanya prinsip kerahasiaan bank, maka sistem perbankan dianggap sebagai tempat teraman untuk menempatkan uang hasil tindak pidana tersebut. Selain itu Prinsip kerahasiaan bank merupakan penghambat dalam proses penegakkan hukum, penegak hukum juga harus tetap menghormati prinsip tersebut. Hal itu dikarenakan prinsip kerahasiaan bank merupakan hal yang sangat penting dalam suatu sistem perbankan, mengingat sistem perbankan didasarkan pada kepercayaan masyarakat.

References

Buku

Amrullah., dan M. arief, Tindak Pidana Pencucian Uang Money Loundering, (Malang: Bayu Media Publishing, 2004).

Fuady., dan Munir, Hukum Perbankan Modern, (Bandung: PT Citra Adiyta Bakti, 2001).

Arrasjid., dan Chainur, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2000).

Djumhana, Muhamad, Rahasia Bank (Ketentuan dan Penerapannya di Indonesia), (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1966).

-----------------------------, Hukum Perbankan Indonesia, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2006).

----------------------------, Asas-Asas Hukum Perbankan Indonesia, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2008).

Siahaan., dan NHT, Pencucian Uang dan Kejahatan Perbankan, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2005).

Susil., dkk, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta: Salemba Empat, 2000).

Sutedi., dan Adrian, Tindak Pidana Pencucian Uang, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2008).

------------------, Hukum Perbankan Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010).

Zainal., dan Asikin, Pokok-Pokok Hukum Perbankan di Indonesia, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1995).

Jurnal

Anwar., dan Moch, Tindak Pidana di Bidang Perbankan, (Bandung: Alumni, 1986).

Husein., dan Yunus, Rahasia Bank: Privasi Versus Kepentingan Umum, (Jakarta: Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia,2003).

Damanik., dan Jenriswandi, Tindak Pidana Pencucian Uang dan Penegakan Hukumnya, (Medan: Universitas Simalungun, 2014).

Husein., dan Yunus, Kebijakan Bank Indonesia tentang Money Laundering, Disampaikan dalam rangka Seminar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, diselenggarakan oleh Lembaga Info Naker, (Jakarta: 27 Juni 2002).

Wardhani., dan Anita Tiar Kusuma, Studi Perbandingan Tentang Pengaturan Pemberian Perlindungan Saksi Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Di Negara Indonesia Dan Malaysia, (Surakarta: Universitas Sebelas Maret, 2008).

Undang-Undang

Undang-Undang No 8 Tahun 2001, Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Downloads

Published

2022-04-13

Issue

Section

Articles