PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM BAGI ANAK YANG TERJERAT PERKARA PIDANA DALAM PRESPEKTIF UU NO 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Authors

  • Venesia Dara Anggitsya
  • Aditia Ester Sri Wulandari

Keywords:

Anak, Sistem Peradilan, Sistem Pemidanaan

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahu lebih dalam tentang Pertanggungjawaban Hukum Bagi Anak Yang Terjerat Perkara Pidana dalam prespektif UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, selain itu tulisan ini berisi gambaran prinsip perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana. Berdasarkan hasil penelitian, penjatuhan pidana teradap anak sangatlah berbeda dengan penjatuhan pidana pada orang dewasa. Oleh sebab itu, penjatuhan pidana kepada anak sebagai pelaku tindak pidana biasanya diberikan seringan mungkin. Penjatuhan pidana pada anak adalah upaya yang bersifat ultimumremedium, artinya penjatuhan pidana terhadap anak merupakan upaya hukum yang terakhir setelah tidak ada lagi upaya hukum lain yang menguntungkan bagi anak. Tetapi jika dikutip dari UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak ada yang bisa dilakukan sebagai upaya dalam perlindungan anak yaitu dengan memberlakukan pemidanaan restorative (Restorative Justice) dan diversi (Diversion) jika memenuhi syarat.

References

BUKU

Nurul Irfan Muhammad. “Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Dalam Perspektif Fiqh

Jinayahâ€, (Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama RI, 2009), 31.

Irfan Muhammad. “Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Dalam Perspektif Fiqh Jinayahâ€, 45

Hanty Dellyana, Op Cit, Hlm.50.

Muladi, Op. Cit, hal. 156

Dalam Aliran Neo Klasik, berusaha untuk memanfaatkan kelebihan kedua aliran sebelumnya

(aliran Klasik dan aliran Modern) dan meninggalkan kelemahan yang ada. Asas pembalasan diperbaiki dengan teori kesalahan yang bertumpu pada usia, aptologi, dan pengaruh lingkungan. Dikembangkan alasan-alasan yang memperingan dan memperberat pemidanaan; kesaksian ahli (expert testimony) ditonjolkan; diaturnya system dua jalur (Double Track System)

J.E. Jonkers, 1987, Buku Pedoman Hukum Pidana Hindia Belanda, Bina Aksara, Jakarta, Hlm. 350

M. Sholehuddin, Op. Cit, Hlm. 32-33

Nashriana, Op. Cit

Media Advokasi & Penegakan Hak-Hak Anak, 1998:3

PERATURAN PERUNDANG_UNDANGAN

Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak, Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 3 Tahun 1997.

Undang-undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2002

Undang-undang Peradilan Anak (UU Nomor 3 Tahun 1997), Jakarta: Sinar Grafika, 2000.

Lihat Penjelasan Pasal 84 UU Nomor 11 Tahun 2012 Sistem Peradilan Pidana Anak

Dalam Pasal 35 ayat (1) KUHP, hak-hak yang dapat dicabut adalah:

hak untuk menduduki jabatan-jabatan tertentu;

hak untuk bekerja pada Angkatan Bersenjata;

hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diselenggarakan menurut peraturan umum;

hak untuk menjadi penasihat atau kuasa yang diangkat oleh hakim, hak untuk menjadi wali, wali pengawasan, pengampu, atau pengampu pengawas dari anak-anaknya sendiri;

hak orang tua, hak perwalian, dan hak pengampuan atas anak-anaknya sendiri;

hak untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan tertentu

INTERNET

http://repository.unika.ac.id/17131/2/11.20.0059%20DWI%20DINA%20OKTAVIANA%20%286.69%29.BAB%20I.pdf

https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-51219017

https://www.merdeka.com/trending/terancam-hukuman-seumur-hidup-hotman-paris-angkat-suara-soal-pelajar-bunuh-begal.html

http://repository.unika.ac.id/17131/2/11.20.0059%20DWI%20DINA%20OKTAVIANA%20%286.69%29.BAB%20I.pdf

https://www.pn-palopo.go.id/index.php/berita/artikel/363-sekilas-tentang-sistem-peradilan-pidana-anak

https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/197

https://mediaindonesia.com/megapolitan/434776/pelaku-begal-bintaro-di-bawah-umur-polisi-diingatkan-pidana-anak

Downloads

Published

2022-04-13

Issue

Section

Articles