PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM BAGI ANAK YANG TERJERAT PERKARA PIDANA DALAM PRESPEKTIF UU NO 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Keywords:
Anak, Sistem Peradilan, Sistem PemidanaanAbstract
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahu lebih dalam tentang Pertanggungjawaban Hukum Bagi Anak Yang Terjerat Perkara Pidana dalam prespektif UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, selain itu tulisan ini berisi gambaran prinsip perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana. Berdasarkan hasil penelitian, penjatuhan pidana teradap anak sangatlah berbeda dengan penjatuhan pidana pada orang dewasa. Oleh sebab itu, penjatuhan pidana kepada anak sebagai pelaku tindak pidana biasanya diberikan seringan mungkin. Penjatuhan pidana pada anak adalah upaya yang bersifat ultimumremedium, artinya penjatuhan pidana terhadap anak merupakan upaya hukum yang terakhir setelah tidak ada lagi upaya hukum lain yang menguntungkan bagi anak. Tetapi jika dikutip dari UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak ada yang bisa dilakukan sebagai upaya dalam perlindungan anak yaitu dengan memberlakukan pemidanaan restorative (Restorative Justice) dan diversi (Diversion) jika memenuhi syarat.
References
BUKU
Nurul Irfan Muhammad. “Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Dalam Perspektif Fiqh
Jinayahâ€, (Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama RI, 2009), 31.
Irfan Muhammad. “Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Dalam Perspektif Fiqh Jinayahâ€, 45
Hanty Dellyana, Op Cit, Hlm.50.
Muladi, Op. Cit, hal. 156
Dalam Aliran Neo Klasik, berusaha untuk memanfaatkan kelebihan kedua aliran sebelumnya
(aliran Klasik dan aliran Modern) dan meninggalkan kelemahan yang ada. Asas pembalasan diperbaiki dengan teori kesalahan yang bertumpu pada usia, aptologi, dan pengaruh lingkungan. Dikembangkan alasan-alasan yang memperingan dan memperberat pemidanaan; kesaksian ahli (expert testimony) ditonjolkan; diaturnya system dua jalur (Double Track System)
J.E. Jonkers, 1987, Buku Pedoman Hukum Pidana Hindia Belanda, Bina Aksara, Jakarta, Hlm. 350
M. Sholehuddin, Op. Cit, Hlm. 32-33
Nashriana, Op. Cit
Media Advokasi & Penegakan Hak-Hak Anak, 1998:3
PERATURAN PERUNDANG_UNDANGAN
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak, Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 1997.
Undang-undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2002
Undang-undang Peradilan Anak (UU Nomor 3 Tahun 1997), Jakarta: Sinar Grafika, 2000.
Lihat Penjelasan Pasal 84 UU Nomor 11 Tahun 2012 Sistem Peradilan Pidana Anak
Dalam Pasal 35 ayat (1) KUHP, hak-hak yang dapat dicabut adalah:
hak untuk menduduki jabatan-jabatan tertentu;
hak untuk bekerja pada Angkatan Bersenjata;
hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diselenggarakan menurut peraturan umum;
hak untuk menjadi penasihat atau kuasa yang diangkat oleh hakim, hak untuk menjadi wali, wali pengawasan, pengampu, atau pengampu pengawas dari anak-anaknya sendiri;
hak orang tua, hak perwalian, dan hak pengampuan atas anak-anaknya sendiri;
hak untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan tertentu
INTERNET
http://repository.unika.ac.id/17131/2/11.20.0059%20DWI%20DINA%20OKTAVIANA%20%286.69%29.BAB%20I.pdf
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-51219017
http://repository.unika.ac.id/17131/2/11.20.0059%20DWI%20DINA%20OKTAVIANA%20%286.69%29.BAB%20I.pdf
https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/197
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pena Hukum (JPH) ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).