TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Keywords:
Tindak Pidana, Pencurian, Kekerasan, KUHPAbstract
Hakikatnya tindak pidana pencurian dengan kekerasan adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, moral dan hukum serta membahayakan bagi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Oleh karena itu perlu diupayakan agar masyarakat dapat menjauhi perbuatan kejahatan pencurian dengan kekerasan terhadap orang lain. Untuk mengurangi kuantitas dan kualitasnya dari tindak pidana pencurian dengan kekerasan adalah dengan melakukan tindak pidana dinamakan sanksi atau hukuman atau pidana. Di jelaskan dalam Pasal 365 KUHP bahwa ada persamaan antara delik pencurian dengan kekerasan ini dengan pembunuhan yang didahului, disertai atau diikuti oleh suatu delik. Delik pencurian di atur di dalam Pasal 362 sampai dengan Pasal 367 KUHP.
References
Buku
Burhan Asofa, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Rineka Cipta, 2001).
Danil, E. Korupsi: Konsep, Tindak Pidana Dan Pemberantasannya-Rajawali Pers. (PT. RajaGrafindo Persada, 2021)
Hamzah, A. Delik-delik tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP. (Sinar Grafika. 2015 )
M Rasyid, L., & Herinawati, H. Hukum Acara Perdata. (Unimal Press. 2015).
Manan, A. Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi. (Kencana Prenada Media Group, 2014)
Syamsudin, Muhammad & Luthan, Salman, “Mahir Menulis Studi Kasus Hukumâ€, Edisi Pertama, Prenadamedia Group, Jakarta, 2018
Jurnal
Andhira, N. A. P., dkk. Analisis Putusan Hakim Dalam Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Terhadap Pengemudi Taksi Online (Studi Putusan Nomor 241/Pid. B/2020/Pn. Plg Dan Putusan Nomor 1598/PID. B/2019/PN. PLG) (Doctoral dissertation, Sriwijaya University). 2021
Batu, F. L. Peranan Kepolisian Dalam Memberantas Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Di Wilayah Patumbak (Studi Kasus Di Polsek Patumbak). 2018
Daleda, F. D. Kajian Yuridis Terhadap Perbuatan Yang Direncanakan Terlebih Dahulu Sebagai Unsur Delik Yang Memberatkan. Lex Crimen, 6(6). 2017
Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Konvensi Internasional, Putusan Pengadilan (Yurisprudensi), dokumen- dokumen resmi, data statistik, dan sebagainya. Dapat dilihat dari: Saefullah Wiradipraja. hal 43
Hutagalung, J. A. Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang Dilakukan oleh Anak (Studi Putusan No. 5/Pid-Sus-Anak/2018/PN. Ktn) (Doctoral dissertation, Universitas Medan Area, 2021)
Hutagalung, J. A. Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang Dilakukan oleh Anak (Studi Putusan No. 5/Pid-Sus-Anak/2018/PN. Ktn) (Doctoral dissertation, Universitas Medan Area. 2021)
Iqbal, Muhamad. "Implementasi Efektifitas Asas Oportunitas di Indonesia Dengan Landasan Kepentingan Umum." Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan 9.1 (2018): 87-100.
Kaligis, J. Penerapan Alat Bukti Petunjuk Oleh Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Tindak Pidana Pembunuhan. Lex Crimen, 2(4). 2013)
Kartika, A., Ablisar, M., Marlina, M., & Ikhsan, E. Aplikasi Kebijakan Hukum Pidana terhadap Pelaksanaan Rehabilitasi Pecandu dalam Tindak Pidana Narkotika (Studi di Rehabilitasi Kementerian Sosial Pamardi Putra “Insyaf†Sumatera Utara). USU Law Journal, 3(1), 14246. 2015)
Lamsu, A. Upaya Hukum Pada Tingkat Kasasi Terhadap Putusan Bebas (Verkapte Vijspraak) Dalam Perkara Pidana. Lex Crimen, 3(4). 2014)
LIMA, S. I. D. Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Studi Putusan No 268/Pid. B/2016/PN. SON) (Doctoral dissertation, UAJY). 2018)
Lintjewas, C. F. Delik Pencurian Yang Dikualifikasi (Diperberat) Dalam Pasal 363 Dan Pasal 365 Kuhp Sebagai Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan. LEX CRIMEN, 11(2). 2022)
Mubarok, N. Kriminologi dalam perspektif Islam. (2017)
Musahib, A. R. Pengembalian Keuangan Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi (Doctoral dissertation, Tadulako University). 2015
Naibaho, A. P. Peran Polri Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Yang Mengakibatkan Matinya Korban (Studi Putusan 109/Pid. B/2017/PN. Blg) (Doctoral dissertation, Universitas Medan Area. 2019)
Rochaniningsih, N. S. Dampak pergeseran peran dan fungsi keluarga pada perilaku menyimpang remaja. Jurnal Pembangunan Pendidikan: Fondasi dan Aplikasi, 2(1). 2014)
Rosyadi, I., dkk. Victim precipitation dalam Tindak Pidana Pencurian. (2020)
Saputra, K. A. K., dkk. Perspektif budaya lokal tri hita karana dalam pencegahan kecurangan pada pengelolaan dana desa. Jurnal Akuntansi Publik, 1(1), 28-41. 2018)
Sari, A. Fenomena Ghasab Santriwati Di Pondok Pesantren Riyadlatul ‘Ulum Kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung Timur (Tinjauan Patologi Sosial) (Doctoral dissertation, UIN Raden Intan Lampung, 2022)Setiadi, W. Pembangunan Hukum dalam Rangka Peningkatan Supremasi Hukum. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 1(1), 1-15. 2012
Simamora, J. Tafsir Makna Negara Hukum dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Dinamika Hukum, 14(3), 547-561. 2014
Widodo, K. L. P., & Faridah, H. Analisis Kasus Begal Sepeda Motor di Kota Kendari (Studi Kasus Putusan Nomor. 308/Pid. B/2021/PN Kdi). Jurnal Panorama Hukum, 6(2), 126- 138. 2021
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pena Hukum (JPH) ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).