RESTRUKTURISASI KREDIT PERBANKAN SEBAGAI UPAYA PENANGGULANGAN TERJADINYA WANPRESTASI DI ERA PANDEMI COVID 19

Authors

  • Muhamad Munawir
  • Yovinus Polikarpus

Keywords:

pertama, restrukrisasi, kedua, wanprestasi

Abstract

Pandemi covid-19 yang yang terjadi di Indonesia tidak hanya berdampak pada kesehetan tetapi juga bedampak pada ekonomi masyarakat.Dimana dalam hal ekonomi masyarakat terajdinya penurunan pendapatan yang signifikan.Penurunan pendapatan ini sangat berdampak langsung pada sektor perbankan dimana dalam hal ini bisa berdampak pada kredit macet sehingga dapat menyebabkan terjadinya wanprestasi.Dalam rangka mengantispasi terjadinya hal tersebut dialkuakanlah restukturisasi guna mengantispasi terjadinya wanprestasi. Restruktusrisasi kredit merupakan upaya yang dialkukan oleh perbankan dalam rangka perbaikan kegiatan pengkreditan yang sesuai dengan ketentuan POJK.Dalam hal ini kriteria yang mendapatkan resktruturiasi kredit mengacu pada peraturan dan ketentuan Ojk.Hal ini dimaksudkan untuk memaksimalkan program tersebut suapaya terarah dan tepat sasaran pada debitur yang benar mengalami kesulitan finansial akibat pandemi covid 19.  

References

Andrianto. (2020). Manajemen Kredit. CV Penerbit Qiara Media. Pasuruan Jawa Timur.

Aminah. (2020). Pengaruh Pandemi Covid 19 Pada Pelaksanaan Perjanjian. Diponegoro Private Law Review, 7(1), 650–656.

Atmadja, I. D. G., & Atmadja, I. D. G. (2018). Teori-Teori Hukum. Setara Press.Malang.

Aveliani, F. T. (2021). Analisis Yuridis Pelaksanaan Perjanjian Kredit Perbankan Di Masa Pandemi Covid’19 ( Studi Kasus di Pt. Bpr Bkk Purwodadi). Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Bakarbessy, L., & Anand, G. (2018). Buku Ajar Perikatan. Zifatama Jawara.Sidoarjo.

Diantha, & Pasek, I. M. (2017). Metode Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum.

Prenada Media Group Jakarta.Lincolin, A. (2004). Ekonomi Pembangunan. STIE YKPN.Yogyakarta

Putra, A., & Saraswati, D. (2020). Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya. CV. Jakad Media Publishing. Surabaya.

OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit ke 2022, tapi…â€, 24 November 2020, https://finance. detik.com/moneter/d-5267528/ ojk-perpanjang-restrukturisasikredit-ke-2022-tapi, diakses 25 November 2020

Subekti, Veronika, & Lestari, N. S. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Rumah Tapak Dalam Kontrak Jual Beli Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli.

Cv Jakad Media Publishing Graha Indah E-11. Gayung Kebonsari.Surabaya.

Usanti, T. P., & Shomad, A. (2017). Hukum Perbankan. Kencana Depok.

Frisyudha, A. B., Budiartha, I. N. P., & Styawati, N. K. A. (2021). Renegosiasi Sebagai UpayaPenyelesaian Wanprestasi Dalam Kontrak Bisnis Selama Masa Pandemi Covid19. Jurnal Konstruksi Hukum, Vol. 2, No.2.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Surat Edaran Bank Negara Indonesia Unit I No. 2/539/UPK/Pem. Tanggal 8 Oktober 1966 dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/643/UPK/Pemb. Tanggal 20 Oktober 1966).

Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor /150/KEP/DIR/1998 tentang Restrukturisasi Kredit

POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Buku

Hukum perikatan Penjelasan makna pasal 1233 sampai 1456 bw karya Prof. Dr. Ahmadi Miru, S.H.m M.s. sakka Pati, S.H., M.H.

Hukum Perbankan Karya D.r Trisnadi P. Usanti dan Prof D.r. Abd Shomad

Published

2022-07-14

Issue

Section

Articles