RENCANA PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA
Keywords:
Ibu Kota, JakartaAbstract
Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta telah menjadi Ibu Kota Negara Republik Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Pernyataan terkait Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1964.
References
M Yahya, H. (2018). Pemindahan Ibu Kota Negara Maju dan Sejahtera.
Jurnal Studi Agama dan Masyarakat. Volume 14, 21-30.
Silalahi, Sahat Aditua Fandhitya. (2019). Dampak Ekonomi dan Risiko Pemindahan Ibu Kota Negara. Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis.
Dpr.go.id
Kiprah.pu.go.id
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pena Hukum (JPH) ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).